Potensi ancamana dari konflik Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia tidak dapat dihindari lagi. Oleh karenanya diperlukan beberapa tindakan solutif agar tidak muncul implikasi terhadap keamanan wilayah Indonesia. Dalam menghadapi ancaman tersebut, setidaknya ada tiga jalan keluar yang telah Indonesia pilih.
Solusi pertama, Indonesia melakukan kerjasama diplomasi pertahanan dengan negara-negara great power. Seperti halnya kerjasama maritim dengan Australia, dimana kerjasama tersebut bernama Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum atau IAFSF. Dalam IAFSF memiliki program kerja melakukan melakukan patroli laut bersama, yaitu Patroli Jawline-Arafura. Patroli tersebut berguna untuk melindungi perbatasan wilayah di laut Indonesia maupun Australia dari oknum pelanggar yang sering melakuan pencurian kekayaan hayati.
Sedangkan untuk kerjasama dengan Jepang, Indonesia memilih untuk latihan bersama. Dimana latihan bersama tersebut berupa Passex (Passing Exercise) di ZEEI di bagian barat daya Pulau Jemaja hingga bagian luar kawasan Natuna utara. Hal tersebut dilakukan guna menarik minat kerja sama negara lain dengan Indonesia dalam melakukan peran diplomasi pertahanan maritim.
Dan yang terakhir adalah kerjasama dengan Amerika Serikat, yakni berupa latihan perang gabungan. Dimana dalam kerjasama tersebut, antara Indonesia dan Amerika Serikat melakukan latihan perang gabungan di perairan Natuna Utara dan juga perairan Batam yang berjarak 480 km dari Natuna.
Solusi kedua, Indonesia telah memperkuat kekuatan militer di wilayah Natuna. Khususnya dalam meningkatkan postur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, yakni dengan memanfaatkan anggaran militer untuk meningkatkan alutsista TNI. Hal tersebut terlihat dari pendirian Pangkalan Militer di Kepulauan Natuna yang dilengkapi dengan pasukan yang siap untuk operasi militer dan skuadron pesawat tanpa awak.
Dan solusi yang ketiga adalah dengan melibatkan hukum internasional UNCLOS. Dimana Indonesia memilih untuk menggunakan metode penyelesaian dengan memakai pihak ketiga atau yang disebut arbitrase. Metode penyelesaian dengan bernegosiasi dan dimediasi oleh pihak ketiga sering kali dipilih oleh banyak negara, termasuk Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara damai melalui negosiasi langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H