Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui bahasa tersebut, kita dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, dan tata krama yang berlaku di masyarakat.
Oleh karena itu, bahasa Indonesia dibentuk oleh kaidah, aturan, dan pola sesuai ketentuan agar tidak menyebabkan gangguan komunikasi. Aturan, kaidah, dan pola yang dibentuk mencakup tata bentuk, tata bunyi, dan tata kalimat. Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa yang menggunakan kaidah dengan konsisten.
Penggunaan bahasa yang baik dan benar harus benar-benar dikuasai demi terwujudnya komunikasi yang sesuai dengan konteks dan keadaan, baik formal maupun nonformal agar tepat sasaran.
Namun, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, manifestasi penggunaan bahasa Indonesia semakin berkurang. Manifestasi tersebut terlihat jelas dari segi penggunaan bahasa Indonesia yang telah dianggap kuno oleh sebagian kalangan mahasiswa, bahkan pelajar SMA sederajat.
Menurut mereka, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dianggap tidak bernilai jual, tidak gaul, tidak dapat mengangkat gengsi, dan tidak mampu mengangkat penghayatan pembaca. Dengan presepsi itu, banyak novelis yang menerbitkan buku-buku dengan menggunkan bahasa gaul agar menarik minat para pembaca.
Dilihat dari sudut pandang lain, adanya perkembangan teknologi telah menyebabkan tergerusnya letak fungsi bahasa Indonesia yang sebenarnya dan akan tergantikan oleh bahasa asing.
Selain permasalahan yang telah disebutkan di atas, ditemukan permasalahan lain yaitu penggunaan nama bangunan di Indonesia yang didapati banyak menggunakan bahasa asing. Masalah ini sangatlah kompleks karena di daerah Indonesia yang mayoritas penduduknya asli justru menggunakan bahasa asing.
Hal itu disebabkan karena penggunaan bahasa asing yang lebih memiliki nilai jual tinggi dan lebih menarik pengunjung untuk datang ke toko, hotel atau restoran daripada menggunakan bahasa Indonesia
. Perubahan presepsi di kalangan masyarakat itu disebabkan oleh arus globalisasi dan perkembangan teknologi (GLOPAGI) yang menyebabkan turunnya nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia.
Padahal, di dunia internasioal, tepatnya di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, bahasa Indonesia terkenal dan diminati oleh mahasiswa asing. Mengapa? Karena di sana tersedia program studi bahasa Indonesia yang telah dipelajari oleh mahasiswa asing dari 120 negara.
Menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, kapasitas yang tersedia di program bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) hanya 90 orang, tetapi sekitar 600 mahasiswa telah mendaftar di program tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya minat mahasiswa asing untuk belajar bahasa Indonesia.
Namun, apakah kita, sebagai pelajar asli Indonesia, tidak malu melihat mereka yang notabene bukan warga asli Indonesia sangat antusias untuk mempelajari bahasa Indonesia?
Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa bahasa Indonesia belum mendapatkan tempat yang tertinggi di hati masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, pengajaran mendasar akan berbahasa yang baik dan benar sangatlah perlu ditekankan pada para remaja. Mengapa di usia remaja? Karena di usia remaja inilah kemampuan berpikir otak manusia akan berkembang pesat dengan berbagai pengetahuan yang sudah ia dapatkan sebelumnya.
Lebih dari itu, adanya arus globalisasi dan perkembangan teknologi serta bersamaan dengan proses pencarian jati diri para remaja menjadi pedang tajam yang dapat menusuk kekuatan sendi-sendi bahasa Indonesia pada diri mereka.
Dengan kondisi yang seperti ini dikhawatirkan ketiga permasalahan tersebut dapat menjerumuskan calon pemimpin Indonesia ke jurang kerusakan, khususnya dalam ranah mencintai bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
Kita patut berbangga bahwasannya pada tanggal 30 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.
Dimana pada perpres ini mengatur tentang penggunaaan bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat lain baik yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri serta mewajibkan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang akan mendirikan bangunan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan dan merek dagang menggunakan tata nama penamaan dengan bahasa Indonesia sesuai pasal 5 dan pasal 33 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019.
Dengan peraturan ini membuktikan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menguatkan bahasa Indonesia baik di kalangan masyarakat maupun di kancah Internasional.
Penguatan bahasa Indonesia ini tidak bermaksud untuk menggantikan bahasa ibu yang ada di kalangan masyarakat, tetapi untuk memunculkan rasa nasionalisme dan patriotisme, sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia”.
Oleh karena itu, upaya merevitalisasi bahasa Indonesia bukan hanya dari pemerintah semata, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia wajib berpartisipasi aktif dan bersinergi untuk mempertahankan dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Lestarikan bahasa daerah, utamakan bahasa Indonesia, dan kuasai bahasa asing adalah jargon yang harus kita jadikan tumpuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bangga dan cinta bahasa Indonesia.
Salah satu cara yang paling mudah diterapkan dalam individu masing-masing adalah menanamkan kesadaran untuk terus mempelajari bahasa Indonesia, baik dalam struktur kalimat, kebahasaan, tanda baca, dan lain-lain. Bukan hanya itu saja, kita juga harus mampu melawan arus globalisasi dan perkembangan teknologi (GLOPAGI) yang dapat mengancam lunturnya bahasa Indonesia.
Dengan cara ini, masyarakat kota hingga desa dapat menjangkau pemahaman berbahasa secara komprehensif. Dengan demikian, dapat terjalin korelasi, konsentris, dan kontinu antara pemerintah dan warga masyarakat demi terciptanya solidaritas untuk memajukan bahasa Indonesia yang masif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI