Mohon tunggu...
Atira Indiani Pangastuti
Atira Indiani Pangastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Yuk produktif!

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Revitalisasi Budaya Berbahasa Indonesia untuk Melawan Pedang GLOPAGI

26 April 2022   06:53 Diperbarui: 26 April 2022   06:59 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Namun, apakah kita, sebagai pelajar asli Indonesia, tidak malu melihat mereka yang notabene bukan warga asli Indonesia sangat antusias untuk mempelajari bahasa Indonesia?

Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa bahasa Indonesia belum mendapatkan tempat yang tertinggi di hati masyarakat Indonesia. 

Oleh sebab itu, pengajaran mendasar akan berbahasa yang baik dan benar sangatlah perlu ditekankan pada para remaja. Mengapa di usia remaja? Karena di usia remaja inilah kemampuan berpikir otak manusia akan berkembang pesat dengan berbagai pengetahuan yang sudah ia dapatkan sebelumnya. 

Lebih dari itu, adanya arus globalisasi dan perkembangan teknologi serta bersamaan dengan proses pencarian jati diri para remaja menjadi pedang tajam yang dapat menusuk kekuatan sendi-sendi bahasa Indonesia pada diri mereka. 

Dengan kondisi yang seperti ini dikhawatirkan ketiga permasalahan tersebut dapat menjerumuskan calon pemimpin Indonesia ke jurang kerusakan, khususnya dalam ranah mencintai bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.

Kita patut berbangga bahwasannya pada tanggal 30 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia. 

Dimana pada perpres ini mengatur tentang penggunaaan bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat lain baik yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri serta mewajibkan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang akan mendirikan bangunan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan dan merek dagang menggunakan tata nama penamaan dengan bahasa Indonesia sesuai pasal 5 dan pasal 33 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019. 

Dengan peraturan ini membuktikan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menguatkan bahasa Indonesia baik di kalangan masyarakat maupun di kancah Internasional. 

Penguatan bahasa Indonesia ini tidak bermaksud untuk menggantikan bahasa ibu yang ada di kalangan masyarakat, tetapi untuk memunculkan rasa nasionalisme dan patriotisme, sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia”.

Oleh karena itu, upaya merevitalisasi bahasa Indonesia bukan hanya dari pemerintah semata, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia wajib berpartisipasi aktif dan bersinergi untuk mempertahankan dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Lestarikan bahasa daerah, utamakan bahasa Indonesia, dan kuasai bahasa asing adalah jargon yang harus kita jadikan tumpuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bangga dan cinta bahasa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun