Mohon tunggu...
Atiqur Rohman
Atiqur Rohman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut Kaidah Islam

18 Maret 2019   11:45 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:55 2798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Islam mengakui adanya kenyataan bahwa harta dihasilkan bersama oleh tenaga kerja dan modal. Oleh karena itu tenaga kerja itu memiliki posisi yang secara komparatif lebih lemah dari pada majikannya, Islam sudah menetapkan beberapa aturan untuk melindungi hak-haknya. Sebenarnya, hak-hak tenaga kerja tersebut adalah tanggung jawab majikan dan begitu pula sebaliknya. Di dalam bagian ini kita akan mengkaji hak-hak tenaga kerja, sedangkan di bagian berikutnya nanti akan kita bahas tentang kewajiban tenaga kerja.

Hak-hak tenaga kerja itu mencakup:

A. mereka harus diperlakukan sebagai manusia, tidak sebagai binatang beban

B. kemuliaan dan kehormatan haruslah senantiasa melekat pada mereka

C. mereka harus menerima upah yang layak dan segera dibayarkan

kerene ada hadis "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikan upah kepeada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah).

Kesemua hak itu diberikan oleh Islam kepada tenaga kerja lebih dari empat belas abad yang silam, sebelum ada konsep mengenai hak buruh semacam itu, belum ada serikat buruh, belum ada piagam penghargaan, belum ada gerakan buruh dan konsep mengenai collective bargaining. Untuk melihat pandangan Islam itu lebih jauh, ada baiknya kita perhatikan beberapa hal berikut ini.

Pertama, dalam pandangan Islam semua orang, lelaki dan wanita, itu sama. Islam telah mengharuskan persaudaraan dan kesamaan di antara kaum Muslimin serta telah menghapus semua jarak antarmanusia karena ras, warna kulit, bahasa, kebangsaan maupun kekayaan. Di dalam Islam, kaya dan miskin, putih atau hitam, majikan atau pekerja, Arab atau non-Arab, kaya ataupun miskin, semuanya sama karena semua orang diciptakan dari bahan yang sama dan berasal dari nenek moyang yang juga sama (yaitu Nabi Adam as.).

Nabi Muhammad memperlakukan pembantu rumah tangga beliau seperti keluarga beliau sendiri. Hal itu dikatakan oleh Anas bin Malik, yakni bahwa ia telah melayani rumah tangga Nabi SAW untuk waktu yang lama dan Nabi memperlakukannya dengan amat baik, serta tidak pernah berkata 'uff' (pernyataan kekesalan atau kemarahan) kepadanya.

Kedua, sebelum Nabi Muhammad, tenaga kerja terutama sekali berasal dari para budak. Para budak itu bekerja di sektor perdagangan dan pertanian ataupun di rumah tangga, sedangkan hasil usahanya dinikmati seluruhnya oleh para majikan mereka. Perlakuan terhadap budak amatlah kejam dan tidak manusiawi. Mereka tidak diberi pakaian layak, makanan layak, dan perlakuan yang layak. Nabi Muhammad tidak hanya memulihkan kehormatan mereka sebagai manusia melainkan juga menaikkan status mereka sampai ke tingkat saudara dan sejawat. Al-Qur'an menyatakan: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. 

Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba saahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang sombong dan membangga-banggakan diri." (QS. an-Nisaa' [4]: 36). 

Dilaporkan oleh Abu Dzarr bahwa Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya mengenai para budak, sebagai berikut: "Mereka adalah saudara-saudara kalian. Allah telah menempatkan mereka di bawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja berat, maka bantulah dia." (Bukhari dan Muslim).

Ketiga, selain menjamin perlakuan maupun kemuliaan dan kehormatan manusiawi bagi tenaga kerja, Islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah. Aturan berikut ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam persoalan ini. a. Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu lebih dahulu upahnya adalah haram. Dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW melarang mempekerjakan seseorang tanpa memberitahu upahnya. b. Hadis Nabi berikut ini menyuruh kaum mukminin membayar upah buruh tanpa menunda-nunda. 

Abu Hurairah mengatakan bah wa Rasulullah SAW bersabda: "Allah yang Mahatinggi lagi Mahaperkasa berfirman: "Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku di hari kiamat: Orang yang bersumpah dengan Nama-Ku kemudian mengingkarinya, orang yang menjual orang merdeka lalu menikmati harganya, dan orang yang menyuruh orang lain bek erja, dan telah dikerjakannya, tetapi tidak dia bayar upahnya'." (Bukhari) Abdullah bin 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya." (Ibnu Majah)

Keempat, mengenai segera membayar upah pekerja, Al-Qur'an dalam ayat berikut ini merujuk kepada cerita tentang Nabi Musa ketika ia melarikan diri dari Mesir dan pergi ke Madyan, dan di situ ia menolong dua orang gadis yang sedang memberi minum sekawanan domba, dibayar seketika oleh ayah kedua gadis itu. Ayat ini menyebutkan: "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. Ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu". (QS. al-Qashas [28]: 25).

Kelima, Nabi kaum Muslimin juga menyuruh para pengikut beliau untuk tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya. Jika pekerjaan itu berat dan pekerja tidak dapat mengerjakannya, maka hendaklah majikan membantunya. Hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzarr di dalam Bukhari dan Muslim yang telah disampaikan di dalam butir 2 di atas dapat dipakai dalam hubungan ini.

Keenam, Nabi SAW sedemikian baiknya kepada pembantu beliau sehingga jika salah seorang dari mereka sakit, maka beliau menengoknya serta menanyakan tentang kesehatannya. Dilaporkan bahwa khalifah 'Umar telah menetapkan salah satu kewajiban pemerintahannya adalah merawat orang sakit, terutama budak dan pembantu. Dari sini dapat disimpulkan oleh para fukaha bahwa majikan harus menyediakan dana yang cukup bagi pelayanan medis para pegawainya

[1]

  

adapun hadis nabi mengenai kewajiban dan tanggung jawab tenagga kerja sebagai berrikut:

 

1. 'Abdullah (semoga Allah ridha kepadanya) melaporkan, bahwa utusan Allah (semoga penghargaan dan kesejahteraan dari Allah selalu tercurah kepada Beliau) bersabda: "Jika seorang budak bekerja dengan tulus untuk tuannya dan menyembah Tuhannya dengan baik, maka baginya dua pahala." (Bukhari)

 

2. Abu Hurairah (semoga Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa utusan Allah (semoga penghargaan dan kesejahteraan dari Allah selalu tercurah kepada Beliau) bersabda: "Betapa hebatnyalah (budak) yang kau miliki? Dia sembah Tuhannya dengan baik dan pemberi semangat bagi tuannya." (Bukhari)

 

Kebugaran fisik amatlah penting bagi efisiensi tenaga kerja. Seorang pekerja yang sehat dan kuat akan lebih produktif dan efisien daripada pekerja yang lemah dan sakit-sakitan. Demikian pula, pekerja yang dapat dipercaya lagi jujur yang menyadari tugasnya akan lebih komit dan lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan pekerja yang tidak jujur. Kualitas pekerja seperti itu telah diberikan oleh Al-Qur'an bagi seorang tenaga kerja biasa di dalam cerita tentang Nabi Musa di dalam ayat berikut ini: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Hai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS. al-Qashas [28]: 26)

 

[2]

 

   

[1]  Hadis No. 10 hingga 14 dikutip oleh Afzalur Rahman dalam Economic Doctrines of Islam.

   

[2] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.

Daftar Pustaka 

Ali, Abdullah Yusuf. The Holy Qur'an--Text, Translation, and Commentary. 

Aljaziri, Abdul Rahman. Kitab-ul-Fiqh Alal Madahib al-Araba-- Published in Urdu by Ulema Academy Lahore. 

al-Qasim, Imam Abu Ubaid. Kitab-ul-Amwal. 

Asad, Muhammad. The Message of the Qur'an.

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun