Dilaporkan oleh Abu Dzarr bahwa Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya mengenai para budak, sebagai berikut: "Mereka adalah saudara-saudara kalian. Allah telah menempatkan mereka di bawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja berat, maka bantulah dia." (Bukhari dan Muslim).
Ketiga, selain menjamin perlakuan maupun kemuliaan dan kehormatan manusiawi bagi tenaga kerja, Islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah. Aturan berikut ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam persoalan ini. a. Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu lebih dahulu upahnya adalah haram. Dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW melarang mempekerjakan seseorang tanpa memberitahu upahnya. b. Hadis Nabi berikut ini menyuruh kaum mukminin membayar upah buruh tanpa menunda-nunda.Â
Abu Hurairah mengatakan bah wa Rasulullah SAW bersabda: "Allah yang Mahatinggi lagi Mahaperkasa berfirman: "Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku di hari kiamat: Orang yang bersumpah dengan Nama-Ku kemudian mengingkarinya, orang yang menjual orang merdeka lalu menikmati harganya, dan orang yang menyuruh orang lain bek erja, dan telah dikerjakannya, tetapi tidak dia bayar upahnya'." (Bukhari) Abdullah bin 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya." (Ibnu Majah)
Keempat, mengenai segera membayar upah pekerja, Al-Qur'an dalam ayat berikut ini merujuk kepada cerita tentang Nabi Musa ketika ia melarikan diri dari Mesir dan pergi ke Madyan, dan di situ ia menolong dua orang gadis yang sedang memberi minum sekawanan domba, dibayar seketika oleh ayah kedua gadis itu. Ayat ini menyebutkan: "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. Ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu". (QS. al-Qashas [28]: 25).
Kelima, Nabi kaum Muslimin juga menyuruh para pengikut beliau untuk tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya. Jika pekerjaan itu berat dan pekerja tidak dapat mengerjakannya, maka hendaklah majikan membantunya. Hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzarr di dalam Bukhari dan Muslim yang telah disampaikan di dalam butir 2 di atas dapat dipakai dalam hubungan ini.
Keenam, Nabi SAW sedemikian baiknya kepada pembantu beliau sehingga jika salah seorang dari mereka sakit, maka beliau menengoknya serta menanyakan tentang kesehatannya. Dilaporkan bahwa khalifah 'Umar telah menetapkan salah satu kewajiban pemerintahannya adalah merawat orang sakit, terutama budak dan pembantu. Dari sini dapat disimpulkan oleh para fukaha bahwa majikan harus menyediakan dana yang cukup bagi pelayanan medis para pegawainya
 Â
adapun hadis nabi mengenai kewajiban dan tanggung jawab tenagga kerja sebagai berrikut:
Â
1. 'Abdullah (semoga Allah ridha kepadanya) melaporkan, bahwa utusan Allah (semoga penghargaan dan kesejahteraan dari Allah selalu tercurah kepada Beliau) bersabda: "Jika seorang budak bekerja dengan tulus untuk tuannya dan menyembah Tuhannya dengan baik, maka baginya dua pahala." (Bukhari)