contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi Islam adalah :
yang pertama; bagaimana kualitas dewan pengawas syariah dapat mempengaruhi minat calon nasabah kepada produk yang ditawarkan oleh bank syariah.
Yang kedua : mensosialisasikan kepada masyarakat terkait berbagai keuntungan menggunakan bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dalam hal pendanaan atau pinjaman.
Kritik legal pluralisme dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
      Berbicara mengenai kritik legal pluralisme terhadap sentralism hukum dalam masyarakat yaitu sentralism hukum cenderung berpihak kepada kelompok mayoritas mengenai kesetaraan. Hal ini sangat tidak bagus untuk ekosistem hukum, karena hukum dibuat untuk menaungi semua kelompok dalam sebuah wilayah hukum yang berlaku sehingga, kelompok minoritas terlihat seperti diabaikan dalam sebuah sistem hukum tersebut. Dalam pandangan Legal prularism mengkritik sebuah sistem yang mengandung unsur tersebut karena sebuah masyarakat, golongan dan kelompok harus di lindungi hak-haknya sekalipun kegiatan yang dilakukan berbeda selama hal tersebut diakui oleh sebuah negara. Dalam pandangan ini legal prularism menggunakan dalil equality before the law yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan hukum dapat dirasakan oleh berbagai kelompok untuk menjamin rasa aman dan berkeadilan.
Â
Law and social control
      Mazhab aliran hukum ini menjelaskan bahwa hukum sebuah hukum yang menjelaskan hukum berfungsi sebagai salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat yang teratur dan damai. Hukum juga dapat berperan sebagai alat pencegahan, penindakan, atau sebuah alat perbaikan terhadap fenomena sosial yang berpengaruh buruk terhadap kehidupan bermasyarakat.
      Opini saya terhadap isu tersebut adalah saya setuju dengan sebuah pernyataan bahwa hukum merupakan sebuah kontrol sosial dalam masyarakat, namun yang perlu digaris bawahi adalah pernyataan ini harus di dukung oleh kualitas dari lembaga hukum itu sendiri, karena jika para lembaga hukum tersebut tidak berkualitas maka akan justru aturan yang di keluarkan tidak akan berjalan efektif, selain itu kesadaran masyarakat untuk menaati hukum perlu dibagun, guna kedamaian dan keteraturan yang menjadi tujuan di buatkan hukum itu sendiri akan terwujud.
Law as tool of engineering
      Konsep ini di cetuskan oleh Roscoe Pound, yang mengatakan bahwa hukum harus menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat. Dalam artian yang lebih luas kepentingan dibuatnya sebuah hukum harus mengedepankan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi, karena sebuah keadilan yang terdapat dalam sebuah aturan harus melihat sisi kebutuhan masyarakat luas dibandingkan kebutuhan pribadi.