Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum merupakan sebuah tujuan dari dibentuk atau dibuatnya suatu hukum. kita ketahui bersama bahwa subjek dari hukum itu sendiri adalah manusia itu sendiri, dari  sini kita dapat membuat sebuah kesimpulan bahwa untuk mencapai efektivitas hukum, maka yang perlu ditekankan adalah se-efektif apa sebuah aturan dapat menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang damai dan teratur, karena hadirnya hukum itu sendiri disebabkan karena kebutuhan dari manusia itu sendiri, yang disebabkan sifat alamiah manusia yang rakus dan selalu mementingkan kebutuhan dirinya sendiri di atas kepentingan bersama, sehingga manusia membutuhkan sebuah sistem guna membatasi sifat alamiah manusia agar tatanan hidup yang damai dan teratur dapat tercipta. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah hukum dimasyarakat antara lain:
Ketentuan hukumÂ
Kita sepakat bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum, dimana apa pun yang masyarakat Indonesia kerjakan mempunyai akibat hukum. pemerintah sebagai lembaga pembuat hukum yang dibantu baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, harus selalu berupaya membuat sebuah aturan yang berkualitas dan jelas. Maksudnya adalah alasan dari pembuatan hukum tersebut haruslah berdasarkan prinsip keadilan, karena jika hal ini tidak dilakukan berpotensi bukan saja produk hukumnya tidak efektif akan tetapi justru akan menimbulkan polemik baru ditengah-tengah masyarakat.
Penegakan hukum Â
Selain faktor kualitas dari sebuah hukum itu sendiri, yang tidak kalah penting adalah kualitas dari penegak hukumnya, yang dimaksud berkualtas disini adalah penegak hukum yang memiliki integritas dan profesionalitas. Dua hal ini merupakan hal yang wajib dimiliki seorang penegak hukum, karena jika seorang penegak hukum tidak memiliki dua hal ini maka penerapan hukum dimasyarakat tidak akan efektif, seperti contoh jika di jalan ada seorang oknum penegak hukum yang melakukan kegiatan suap, maka hukum tersebut tidak akan berjalan dikarenakan penegak hukumnya yang tidak berkualitas.
Partisipasi masyarakat Â
Partisipasi masyarakat dalam penerapan sebuah hukum, menjadi hal yang penting karena masyarakat merupakan subjek dari hukum itu sendiri. Keterlibatan masyarakat dalam penerpan hukum menjadi salah satu indikator bahwa sebuah aturan yang ada itu efektif, karena itu tandanya masyarakat dapat menerima sebuah aturan tersebut dan ikut menjalankan sebuah aturan tanpa ada unsur paksaan dari penegak hukum, karena sebuah kesadaran yang berhasil dibangun mengenai kepatuhan terhadap sebuah aturan.
Karakter penegak hukum yang efektif Â
Karakter penegak hukum yang efektif dapat dikenali antara lain:
- Integritas, Seorang penegak hukum yang memiliki integritas selalu tercermin pada setiap prilakunya dalam menegakan aturan, hal ini selalu berkenaan pada etika dan moral,
- profesionalitas, kemampuan pemahaman mengenai sebuah aturan harus wajib dimiliki oleh seorang penegak hukum, karena ia ditugaskan sebagai pelaksana dari aturan yang dibuatÂ
pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi Islam adalah :
yang pertama; bagaimana kualitas dewan pengawas syariah dapat mempengaruhi minat calon nasabah kepada produk yang ditawarkan oleh bank syariah.
Yang kedua : mensosialisasikan kepada masyarakat terkait berbagai keuntungan menggunakan bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dalam hal pendanaan atau pinjaman.
Kritik legal pluralisme dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
      Berbicara mengenai kritik legal pluralisme terhadap sentralism hukum dalam masyarakat yaitu sentralism hukum cenderung berpihak kepada kelompok mayoritas mengenai kesetaraan. Hal ini sangat tidak bagus untuk ekosistem hukum, karena hukum dibuat untuk menaungi semua kelompok dalam sebuah wilayah hukum yang berlaku sehingga, kelompok minoritas terlihat seperti diabaikan dalam sebuah sistem hukum tersebut. Dalam pandangan Legal prularism mengkritik sebuah sistem yang mengandung unsur tersebut karena sebuah masyarakat, golongan dan kelompok harus di lindungi hak-haknya sekalipun kegiatan yang dilakukan berbeda selama hal tersebut diakui oleh sebuah negara. Dalam pandangan ini legal prularism menggunakan dalil equality before the law yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan hukum dapat dirasakan oleh berbagai kelompok untuk menjamin rasa aman dan berkeadilan.
Â
Law and social control
      Mazhab aliran hukum ini menjelaskan bahwa hukum sebuah hukum yang menjelaskan hukum berfungsi sebagai salah satu cara untuk mengatur perilaku manusia untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat yang teratur dan damai. Hukum juga dapat berperan sebagai alat pencegahan, penindakan, atau sebuah alat perbaikan terhadap fenomena sosial yang berpengaruh buruk terhadap kehidupan bermasyarakat.
      Opini saya terhadap isu tersebut adalah saya setuju dengan sebuah pernyataan bahwa hukum merupakan sebuah kontrol sosial dalam masyarakat, namun yang perlu digaris bawahi adalah pernyataan ini harus di dukung oleh kualitas dari lembaga hukum itu sendiri, karena jika para lembaga hukum tersebut tidak berkualitas maka akan justru aturan yang di keluarkan tidak akan berjalan efektif, selain itu kesadaran masyarakat untuk menaati hukum perlu dibagun, guna kedamaian dan keteraturan yang menjadi tujuan di buatkan hukum itu sendiri akan terwujud.
Law as tool of engineering
      Konsep ini di cetuskan oleh Roscoe Pound, yang mengatakan bahwa hukum harus menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat. Dalam artian yang lebih luas kepentingan dibuatnya sebuah hukum harus mengedepankan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi, karena sebuah keadilan yang terdapat dalam sebuah aturan harus melihat sisi kebutuhan masyarakat luas dibandingkan kebutuhan pribadi.
      Opini yang dapat saya sampaikan terkait mazhab hukum ini adalah saya sepakat bahwa sebuah hukum dapat merekayasa perilaku masyarakat sesuai aturan, namun yang harus di pahami adalah hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap sebuah hukum tidak boleh dibatasi atau diabaikan. Karena hukum harus dibuat berdasarkan aspek demokratis, transparan dan akuntabel, dan harus menjaga nilai-nilai keragaman dan keadilan sosial. Â
Socio-legal studies
      Aliran ini beraggapan bahwa mempelajari ilmu hukum melalui pendekatan sosial, budaya dan historis, yang menekankan kepada hubungan hukum dan masyarakat dan efek dari hukum terhadap berbagai aspek kehidupan sosial yang akan terjadi.
    Opini yang dapat saya kemukakan adalah yang dapat saya rasakan dari aliran mazhab ini bahwa hal tersebut merupakan sebuah relevansi yang saya rasakan, karena hal ini memberikan sebuah pemahaman yang lebih lengkap dan kritis terkait hubungan hukum dan masyarakat. Kajian ilmu ini juga dapat menembangkan metode yang digunakan sebagai sarana pembuat hukum dan kebijakan - kebijakan yang dikeluarkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dibidang hukum yang kompleks dan terus mengalami perkembangan.
Legal pluralisme
    Merupakan sebuah fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dimana ada lebih satu sistem hukum yang berjalan atau berlaku dalam satu wilayah masyarakat. Fenomena ini dapat terjadi karena kebutuhan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda-beda dalam hal budaya atau agama.
      Kesimpulan yang dapat saya keluarkan berbasis opini pribadi adalah sejatinya legal pruralism adalah sebuah realitas yang tidak dapat dihindari dan menimbulkan sebuah tantangan dan konflik yang bisa saja terjadi, untuk itu untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang dapat mengakomodir kebutuhan yang berbeda-beda, diperlukan koordinasi antara seberbagai sistem hukum baik hukum adat maupun hukum agama, agar sebuah aturan yang ada dapat berjalan beriringan, serta perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas dapat terjamin. Legal pruralism juga harus mengedepankan aspek universal hukum seperti hak asasi manusia dan spremasi hukum.
Manfaat mempelajari sosiologi hukum
 Manfaat yang dapat diambil dari mempelajari sosiologi hukum antara lain yaitu kita memiliki pemahaman bahwa terbentuk-nya sebuah sistem hukum di dasari dari berbagai macam aspek yang melatar belakanginya, dan membuat kita lebih kritis terhadap sebuah hukum. sosiologi hukum juga menjelaskan bahwa antara masyarakat dan hukum saling berkaitan, keduanya saling memberikan timbal balik. Yang terakhir adalah ilmu tentang hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan perilaku manusia. Â
                   Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI