Jakarta, 11 November 2024 -- Pemerintah Indonesia baru saja menerapkan kebijakan yang mengejutkan pasar teknologi dengan melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Langkah ini diambil karena Apple, perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat, dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Alasan Larangan dan Kebijakan TKDN
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, keputusan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan industri lokal. Sesuai regulasi TKDN, setiap ponsel pintar yang ingin dijual di Indonesia harus memiliki minimal 35% komponen dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk menarik investasi asing yang dapat memperkuat sektor industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rantai pasok domestik.
Apple sendiri telah menjanjikan investasi senilai Rp1,7 triliun di Indonesia, tetapi hingga kini baru merealisasikan sebesar Rp1,48 triliun, sehingga masih belum memenuhi syarat TKDN. "Larangan ini adalah sinyal dari pemerintah bahwa kami serius menegakkan regulasi TKDN demi mendukung pembangunan industri dalam negeri," ujar Budi Santoso.
Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16
Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 kini telah kedaluwarsa, yang membuat produk ini tidak sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 melalui jalur e-commerce atau pengecer tidak resmi, sebab produk yang belum bersertifikasi dianggap ilegal dan tidak dijamin layanan purna jualnya.
Dampak bagi Konsumen dan Penjual
Larangan ini berdampak besar bagi penggemar Apple di Indonesia, yang kini kehilangan akses resmi terhadap iPhone 16. Bagi mereka yang memutuskan untuk membeli melalui jalur tidak resmi, ada risiko terhadap garansi dan layanan perbaikan resmi.
Selain itu, pengecer dan platform e-commerce juga dihadapkan pada tantangan serius. Kementerian Perdagangan memperingatkan bahwa pihak yang masih menjual iPhone 16 akan dikenakan sanksi, seperti denda atau bahkan penutupan toko. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelanggaran terkait penjualan iPhone 16," tambah Budi Santoso.
Tanggapan Apple dan Industri Teknologi
Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait larangan ini. Namun, perusahaan sebelumnya menyatakan komitmen untuk meningkatkan investasi dan mendukung inisiatif pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem industri. Namun, memenuhi syarat TKDN bukan hal mudah bagi Apple, yang umumnya memiliki rantai pasok global yang sangat terpusat.
Pengamat industri menilai bahwa kebijakan ini adalah tanda bagi seluruh perusahaan asing bahwa pemerintah Indonesia serius dalam penerapan TKDN dan mendorong kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal. Dengan potensi pasar yang besar, Apple kemungkinan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk memenuhi syarat TKDN, seperti memperkuat kerja sama lokal atau membangun fasilitas produksi komponen di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan langkah tegas pemerintah dalam menerapkan aturan TKDN yang bertujuan melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Masyarakat diimbau menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN agar dapat membeli iPhone 16 secara resmi dengan jaminan layanan. Langkah ini juga diharapkan memotivasi perusahaan teknologi lain untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi nasional melalui investasi dan kolaborasi dengan industri lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H