Pengamat industri menilai bahwa kebijakan ini adalah tanda bagi seluruh perusahaan asing bahwa pemerintah Indonesia serius dalam penerapan TKDN dan mendorong kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal. Dengan potensi pasar yang besar, Apple kemungkinan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk memenuhi syarat TKDN, seperti memperkuat kerja sama lokal atau membangun fasilitas produksi komponen di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan langkah tegas pemerintah dalam menerapkan aturan TKDN yang bertujuan melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Masyarakat diimbau menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN agar dapat membeli iPhone 16 secara resmi dengan jaminan layanan. Langkah ini juga diharapkan memotivasi perusahaan teknologi lain untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi nasional melalui investasi dan kolaborasi dengan industri lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H