Mohon tunggu...
Atika Salsabila
Atika Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Jurusan Manajemen Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal SIAPIK, Aplikasi Pencatatan Keuangan UMKM di Desa Serang

16 Agustus 2023   00:13 Diperbarui: 16 Agustus 2023   00:18 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi dan pelatihan pengelolaan dan pencatatan transaksi keuangan serta pelatihan aplikasi SI APIK bagi UMKM Desa Serang. 

Program ini menjadi program monodisiplin yang diabdikan untuk masyarakat sekitaran Desa Serang dan diharapkan dapat membantu dan membuka pengetahuan masyarakat sekitar khususnya UMKM mengenai pencatatan dan pembukuan akuntansi. 

SIAPIK adalah aplikasi keluaran BI untuk membantu para pelaku usaha dalam membuat catatan sederhana keuangan sehari-hari. Aplikasi ini memudahkan pelaku UMKM untuk menyusun laporan keuangan yang bisa digunakan sebagai referensi ke bank dalam menganalisa kelayakan pembiayaan UMKM.

SIAPIK dapat digunakan untuk usaha perorangan dan badan usaha bukan badan hukum di sektor pertanian, jasa, perdagangan, manufaktur, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan peternakan. 

Output-nya adalah laporan neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan tren, dan laporan rasio keuangan SI APIK sendiri memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan aplikasi pembukuan dan pencatatan transaksi yang sejenis. 

Penggunaan aplikasi SI APIK sendiri tergolong mudah dan praktis. Pengguna tidak perlu untuk memahami siklus atau konsep akuntansi karena SI APIK sudah menyediakan sistem akuntansi yang terintegrasi ke sistem secara otomatis. Beberapa keunggulan SI APIK antara lain:

*Tidak memiliki batasan pencatatan jumlah transaksi;

*Tidak memiliki batasan jumlah entitas usaha yang dimiliki;

*Tidak memiliki batasan entitas usaha di setiap sektor;

*Tidak memiliki batasan jumlah barang, bahan material, dan jenis jasa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun