Partai Politik dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
      Indonesia sebagai negara demokrasi yang bermakna kekuasaan di tangan rakyat, menggunakan partai politik sebagai sebuah sarana atau alat dalam rangka memilih kepala pemerintahan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagai bentuk perwujudan dari sila ke-4 Pancasila, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
      Awal mula munculnya partai politik di Indonesia ialah ketika Moh Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia menerbitkan Maklumat No. 10 pada 16 Oktober 1945. Pada tahun 1973, Presiden Soeharto memerintahkan penyederhanaan penggabungan partai atau penggabungan beberapa partai menjadi satu.
Antara Partai Politik dan Pemicu Pelengseran Gusdur
      Presiden keempat Indonesia, K.H. Abdurrahman Wahid menjabat dari tahun 1999 hingga 2001. Ia menggantikan posisi BJ Habibie setelah dipilih oleh MPR melalui pemilu 1999. Beliau dikenal sebagai Bapak Pluralisme namun ia juga dikenal sebagai pemimpin yang cukup kontroversial karena beberapa kebijakannya.
      Gus Dur membubarkan Departemen Penerangan yang dianggap sebagai senjata pemerintah Orde Baru dalam menguasai berbagai media. Kebijakan kontroversial Gus Dur lainnya adalah ia juga berencana menjalin kerja sama diplomatik dengan Negara Israel. Semasa menjadi presiden, ia tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri kurang lebih 80 kali. Namun ada alasan tersendiri bagi Gus Dur yaitu banyaknya kelompok separatis yang ada di Indonesia dan dengan melakukan perjalanan tersebut dapat menjadi sarana untuk meyakinkan berbagai negara bahwa integritas Indonesia masih ada.
      Gus Dur kemudian mengambil keputusan dengan mencopot dua Menteri sekaligus yaitu Menteri Negara Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri BUMN. Tindakan Gus Dur yang dinilai oleh sejumlah kalangan tidak disertai dengan bukti konkret ini yang kemudian membuat hubungan Gus Dur dengan beberapa partai politik kian memburuk.
      Gus Dur mendapat serangan dari beberapa pihak dengan tuduhan skandal korupsi. Dua kasus korupsi Buloggate dan korupsi Bruneigate dituduhkan kepada Gus Dur ini kemudian dijadikan senjata oleh lawan-lawan politiknya untuk menyerang Gus Dur.
Pemakzulan Gus Dur Tidak Sah Secara HTN Namun Bisa Saja Terjadi
      Salah satu tokoh yang berkomitmen meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur adalah Mahfud MD. Dibalik lengsernya Gus Dur, semata-mata hanya persoalan politik. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber utama dalam acara "Sejarah pelengseran Gus Dur" yang diselenggarakan oleh the Wahid Institute, Jumat (4/1) malam, di Gedung the Wahid Institute, Jakarta. Menurutnya, baik secara hukum pidana maupun hukum tata negara, tidak ada kesalahan Gus Dur.
      Mahfud mengungkapkan persoalan hukum tata negara yang dialami Gus Dur saat proses pelengseran atau dicopotnya dari kursi presiden. Menurutnya, proses penyelesaian dalam hukum tata negara tidak berjalan begitu baik. Sebab hubungan presiden dengan DPR sudah lama "panas", sejak presiden memberhentikan menteri-menteri yang berasal dari partai politik.
      Mahfud mengungkap bahwa penjatuhan Gus Dur saat itu tidak sah dari sudut hukum tata negara. Namun mengenai politik hukum, dalam hidup bernegara, hukum adalah produk politik. Bahwa dalam hidup bernegara, hukum adalah produk politik. Apabila politik menghendaki dan hukumnya tidak mendukung, politik dapat membuldoser hukum dan itu bisa terjadi hingga sekarang.
      Peristiwa pemakzulan yang terjadi pada K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak terlepas dari berbagai macam polemik yang cukup serius sebab terjadi atas dasar perbedaan pandangan, pendapat, dan tujuan mengenai arah reformasi pada Negara Indonesia yang apabila tidak segera diselesaikan akan memicu pergolakan yang lebih besar. Oleh sebab itu, diperlukan ruang komunikasi yang baik antar lembaga demi mewujudkan kehidupan bernegara yang rukun dan harmonis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H