Mahfud mengungkap bahwa penjatuhan Gus Dur saat itu tidak sah dari sudut hukum tata negara. Namun mengenai politik hukum, dalam hidup bernegara, hukum adalah produk politik. Bahwa dalam hidup bernegara, hukum adalah produk politik. Apabila politik menghendaki dan hukumnya tidak mendukung, politik dapat membuldoser hukum dan itu bisa terjadi hingga sekarang.
      Peristiwa pemakzulan yang terjadi pada K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak terlepas dari berbagai macam polemik yang cukup serius sebab terjadi atas dasar perbedaan pandangan, pendapat, dan tujuan mengenai arah reformasi pada Negara Indonesia yang apabila tidak segera diselesaikan akan memicu pergolakan yang lebih besar. Oleh sebab itu, diperlukan ruang komunikasi yang baik antar lembaga demi mewujudkan kehidupan bernegara yang rukun dan harmonis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H