Mohon tunggu...
Muhammad Atif Naufal
Muhammad Atif Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup merupakan pilihan yang tidak terbantahkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara

19 Oktober 2023   20:34 Diperbarui: 19 Oktober 2023   20:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa kalian tahu apa yang di maksud bela negara? Kamus umum bahasa Indonesia mengartikan kata "bela" Sebagai menjaga sebaik-baiknya, merawat, memelihara, menghindarkan dari bahaya, memihak untuk mempertahankan sesuatu.

Semua itu berada dalam konteks negara. Bisa di artikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wilayah dari sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Jadi "membela negara" dapat diartikan menjaga, dan mempertahankan adanya negara tersebut bahkan membebaskan dari segala macam bahaya.

Lalu kenapa negara harus di bela, bukankah negara masih bisa berdiri tanpa di bela? Hal tersebut salah, berdirinya sebuah negara karena adanya sinkronisasi dari banyaknya aspek-aspek antara yang mengatur negara dengan warga negara tersebut. Negara  juga memiliki tugas pokok dalam mengembangkan negaranya, yaitu :

*Melindungi seluruh penduduk dalam wilayah negara tersebut dari :

1.Segala macam ancaman baik dari luar maupun dalam.

2.Ancaman penyakit atau segala bentuk bahaya lainnya, termasuk bahaya lalulintas, bahaya bencana alam, terorisme, ideologi-ideologi yang dapat mengancam penduduk.

*Mendukung secara langsung menyediakan berbagai pelayanan bagi masyarakat dalam berbagai bidang. Negara juga mengembangkan dan meningkatkan kemampuan warga negaranya setidaknya warga negara bebas dari kemiskinan, ketergantungan ekonominya.

*Menjadi penengah terhadap segala macam permasalahan sosial dalam negeri untuk menjamin keadilan yang mendasar dalam hubungan sosial.

Dari paparan di atas kita bisa melihat bahwa perkembangan kita sebagai manusia juga bergantung dari dukungan yang di berikan oleh negara yang kita tempati. Namun negara juga meminta secara tidak langsung dalam timbal balik oleh warga negara tersebut. Dan timbal balik tersebut merupakan bentuk bela negara.

Nah ada pertanyaan apakah penting setiap warga negara untuk mempelajari bela negara? Jawabannya iya, karena kita membutuhkan negara dan negara juga membutuhkan kita. Kenapa harus dalam bentuk pengajaran? Karena kesadaran bela negara bukanlah hal yang bisa tumbuh secara langsung dalam setiap diri masyarakat. Adanya pendidikan bela negara dari kecil agar dapat menanamkan landasan dan nilai-nilai dari bela negara.

Bela negara dapat kita gambarkan dengan mudah namun ada beberapa nilai terperinci di dalamnya, yaitu :

1.Cinta tanah air atau bisa di sebut cinta terhadap negara.

2.Kesadaran berbangsa dan bernegara.

3.Yakin bahwa Pancasila merupakan ideologi negara kita.

4.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

5.Memiliki kemampuan awal bela negara

Kelima hal-hal tersebut diharapkan sebagai keutamaan hidup yang harus di resapi oleh setiap warga negara. Dan pendidikanlah saran yang paling mudah untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Karena manusia memiliki suatu hal yang jika terbiasa makan akan dilakukan secara spontan.

Ada juga landasan-landasan yang di tetapkan negara kita untuk bela negara seperti, landasan yuridis, filosofis, sosiologi, historis dan religius. Dalam negara kita ada yang di namakan undang-undang Dasar 1945 yang di dalamnya memuat berbagai hal yang harus di taati oleh warga negara salah satunya bela negara.

1.Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 :

" Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara "

2.Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 :

" Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan Rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung "

3.Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar R.I. No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara :

" Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara "

4.Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I. No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara :

" Warga negara juga dapat diwajibkan/secara sukarela menjadi anggota komponen cadangan dan anggota komponen pendukung, sebagai salah satu wujud bela negara.

Pada kalimat "pendidikan bela negara" di atas juga memiliki tujuan agar para peserta mengerti makna bela negara serta menghayati nilai-nilai bela negara untuk mampu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai bela negara dengan pengaplikasian dalam berbangsa dan bernegara.

Dalam paparan di atas membuat kita memahami bahwa awal yang baik merupakan dari kesadaran masing-masing. Kesadaran bela negara yang di terapkan ataupun menanamkannya melalui pendidikan membuat seluruh indra, akal dan pikiran kita merespons dengan spontan tanpa adanya sebuah perintah. Di ibaratkan seperti saat kita pingsan dan kita terbangun sebagai "orang sadar" dapat menangkap segala hal yang ada di sekitar kita. Sadar di sini dalam hal yang reflektif, yang manakala kita mengakui bahwa ini kita sendiri. Bayangan tersebut dapat memudahkan kita dalam mengetahui apa yang di maksud sadar dalam bela negara.

Bela negara juga tidak lepas dari berbangsa dan bernegara yang mana bangsa diartikan sebagai kelompok yang memiliki kesamaan dan berbangsa yang mana berkelompok memiliki dasar-dasar landasan, etika dan moral. Lalu bernegara kita artikan sikap dari sebuah kelompok yang memiliki kepentingan sama dan menyatakan sebagai satu bangsa yang berproses dalam wilayah yang sama.

Dapat kita simpulkan bahwa bela negara sangat penting baik bagi kepentingan warga negara tersebut maupun negara itu juga, tanpa adanya kesadaran hal tersebut tidak akan terlaksana seperti hal yang spontan namun harus di perintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun