Mohon tunggu...
Athaya Zaida Kamila
Athaya Zaida Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Prodi S1 Manajemen Keuangan Syariah - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, menonton drama dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Risiko Pasar (Market Risk) pada Perbankan Syariah

28 Mei 2023   17:03 Diperbarui: 28 Mei 2023   17:05 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Misalnya, bank syariah menetapkan batasan posisi terbuka, dan batasan nilai tukar tidak melebihi 3% dari estimasi kerugian. Jika transaksi baru diperlukan untuk menciptakan posisi mata uang terbuka yang lebih besar, bank harus menahan transaksi tersebut sampai posisi tersebut berkurang. Pertukaran antara risiko perdagangan dan kerugian peluang perdagangan dapat bervariasi tergantung pada batas posisi. Bank syariah tidak boleh menerima transaksi mata uang asing baru jika hal ini menciptakan situasi yang berisiko bagi investor dan pelanggan mereka.

3. Kebijakan Limit Kerugian

Pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat menempatkan bank syariah pada situasi dimana usahanya merugi. Dalam hal ini, bank hanya menerima sisa modal. Umumnya, kebijakan pembatasan kerugian menekankan penarikan investasi jika investor menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan atau kerugian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun