General market risk ini dirasakan oleh semua perusahaan karena kebijakan yang diterapkan oleh instansi terkait, dimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi semua industri.Â
Misalnya, ketika bank sentral suatu negara mengikuti kebijakan moneter yang ketat dengan menggunakan berbagai alat, seperti menaikkan suku bunga BI. Kebijakan suku bunga BI berdampak umum pada semua bidang usaha yang terkait dengan interest related instruments (berbagai interest related instruments). Sementara pihak lain yang saling mendesak dipandang terkait langsung dengan instrumen berbasis bunga, yakni perbankan. Risiko pasar secara umum dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Resiko kepentingan (risk of interest)
Risiko suku bunga adalah risiko kerugian yang timbul dari perubahan suku bunga dalam struktur aset target, yaitu pinjaman dan simpanan.
b. Risiko posisi saham (equity position risk)
Risiko posisi saham (equity position risk) adalah kondisi dimana aset perusahaan (stock and share) berubah dari nilai normalnya sehingga perubahan tersebut mempengaruhi keuntungan dan kerugian karyawan. Risiko ini muncul pada saat bank memiliki saham atau melakukan posisi perdagangan saham.
c. Risiko nilai tukar (exchange rate risk)
Risiko nilai tukar (exchange rate risk) merupakan risiko yang merugikan akibat fluktuasi nilai tukar.
d. Risiko posisi komoditas (commodity position risk)
Risiko posisi komoditi (commodity position risk) adalah suatu situasi dan kondisi dimana kerugian timbul akibat perubahan harga komoditi di pasar yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Dalam hal ini, keadaan diperparah ketika barang diikat oleh kesepakatan dalam kontrak (kontrak barang) dan informasinya telah sampai ke pasar.
Beginilah cara mereka meminjam dan menyimpan uang di bank. Misalnya, jika suku bunga BI dinaikkan, maka suku bunga kredit bank akan mengikuti ketentuan tersebut, yaitu suku bunga pinjaman meningkat, apalagi jika bank menerapkan perhitungan floating rate. Perhitungan Floating Rate Loan adalah perhitungan untuk membebankan bunga menurun setiap bulan atas jumlah pokok pinjaman, disesuaikan dengan pengaruh pembayaran pinjaman terhadap penurunan nilai pokok pinjaman dan pembayaran pokok yang dibayar oleh debitur.
2. Risiko Pasar Khusus (Specific Market Risk)
Risiko pasar khusus adalah suatu bentuk risiko yang khusus untuk satu industri atau bagian dari perusahaan, tetapi tidak menyeluruh. Misalnya:
- Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh penilai ketika penilai dalam keadaan baik dan diakui secara umum. Bahwa mereka melaporkan PT. ATA tidak kompeten dan banyak hutang, dan laporan yang diterbitkan sejauh ini tidak benar. Maka setelah berita tersebut, saham dan obligasi perusahaan langsung turun. Dan perusahaan lain tidak mengikuti penurunan saham dan obligasi perusahaan.
- Salah satu perusahaan yang pengurus atau perwakilannya terlibat dalam kejahatan luar biasa dan diekspos di berbagai media. Jadi pendapat umum terbentuk bahwa perusahaan itu tidak baik.
- Produk yang dijual oleh perusahaan-perusahaan ini dianggap mengandung bahan berbahaya atau ilegal. Contoh produk makanan yang mengandung bacon. Menurut Islam, makanan yang mengandung bacon adalah haram. Jika hal ini dipublikasikan di media, maka akan menyebabkan penurunan tajam penjualan produk perusahaan, yang akan berdampak pada bottom line perusahaan.
Strategi Pengendalian Risiko Pasar
1. Metode Penyesuaian Pendapatan dan Beban (Netting)
Dalam perbankan syariah, akad Ijarah khususnya untuk alat berat seperti buldoser, tanker, dll memiliki risiko nilai tukar. Karena beberapa alat disewakan dalam mata uang asing yaitu USD.Â
Menghadapi risiko nilai tukar strategi perbankan syariah, bank syariah dapat menggunakan perjanjian dengan debitur untuk menerima sewa dalam USD bahkan saat menyewa alat berat. Menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran dalam mata uang yang sama tidak berarti menghilangkan risiko nilai tukar, karena nilai tukar yang digunakan dalam sistem syariah adalah spot rate.
2. Kebijakan Limit Porsi
Kebijakan limit porsi yaitu pembatasan posisi Bank dalam transaksi keuangan (posisi long dan short), dengan mempertimbangkan risiko pasar yang terkait dengan posisi Bank dalam transaksi, seperti Janji untuk membeli dan menjual surat berharga baru. Pengacara syariah dapat menerapkan kebijakan restriktif pada tingkat strategis.Â