Nama : Athaya Rizky Ramadhani
Nim : 212111012Â
Kelas : HES 5AÂ
1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli.Â
PITIRIM SOROKIN
ilmu yang mempelajari tentang hubungan makhluk hidup dengan pangaruh timbal balik dari gejala sosial.Â
EMILE DURKHEIMÂ
ilmu yang mempelajari berbagai macam lembaga yang ada dalam masyarakat serta proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.Â
SOERJONO SOEKANTO
ilmu ini berpusat pada segi kemasyarakatan dan berusaha mendapatkan pola umum yang ada dalam masyarakat.
AUGUSTE COMTEÂ
ilmu ini bersifat positif dan mempelajari gejala dalam masyarakat.Â
MAX WEBERÂ
ilmu ini mempelajari bagaimana gejala dan tindakan sosial yang ada dalam masyarakat.Â
analisis dari pengertian 5 tokoh tersebut Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dan mempelajari gejala sosial yang ada dalam masyarakat serta mempelajari berbagai lembaga sosial yang ada dalam masyarakat.Â
2. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala sosial, tentang bagaimana tindakan sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan sehari-hari yang ada dalam masyarakat.Â
3. KASUS DAN ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.Â
Kasus : tentang pembunuhan yang disengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena alasan dendam. Yang telah di atur dalam Pasal 459 UU 1/2023 tentang perampasan nyawa orang lain, orang tersebut melakukan dengan sadar dan mengetahui bahwa hukum sudah mengatur tentang perampasan nyawa orang. Maka dalam menjalankan hukum tersebut perlu adanya kesadaran diri dalam masyarakat untuk selalu baik dan tidak merugikan siapapun.Â
4. CONTOH PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM dan ALIRAN POSITIVISME
a. Teori bunuh diri fatalistis, dimana manusia bunuh diri akibat tertindas oleh kedisplinan dan masa depan yang tertutup. contohnya perbudakan.Â
b. contoh positivisme hukumÂ
Seorang nenek tua yang mengambil 3 biji kakau yang terjatuh dari pohonnya, karena ketidaktahuan dan buta huruf. nenek tersebut di tuduh oleh mandor, dan nenek tersebut sudah meminta maaf dan mengembalikan biji kakau tersebut kepada mandor akan tetapi mandor tersebut tidak memperdulikan permintaan maafnya dan tetap melaporkan ke pihak yang berwenang. Dalam kasus ini banyak masyarakat yang tidak setuju apabila nenek minah dijatuhi hukuman, namun hakim harus tetap mengadili hal tersebut karena perbuatan nenek tersebut sudah melanggar hukum.Â
5. HASIL REVIEW BOOK DAN INSPIRASI
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala sosial, tentang bagaimana tindakan sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan sehari-hari yang ada dalam masyarakat.Â
Dalam kehidupan masyarakat pasti akan terjadi perubahan sosial, dalam hal tersebut akan mengubah tatanan struktur sosial yang ada dalam masyarakat dan mempengaruhi berbagai hal yang ada dalam masyarakat. terdapat 2 pengaruh yaitu pengaruh positif dimana berdampak pada perkembangan teknologi dan penambahan atau pengurangan jumlah populasi penduduk di suatu daerah, adapun pengaruh negatif nya adalah adanya pengaruh kebudayaan dari luar.Â
INSPIRASI
saya dapat mengetahui pengertian sosiologi hukum dan gejala-gejala sosial yang ada dalam masyarakat serta penyelesaian masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI