ilmu ini bersifat positif dan mempelajari gejala dalam masyarakat.Â
MAX WEBERÂ
ilmu ini mempelajari bagaimana gejala dan tindakan sosial yang ada dalam masyarakat.Â
analisis dari pengertian 5 tokoh tersebut Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dan mempelajari gejala sosial yang ada dalam masyarakat serta mempelajari berbagai lembaga sosial yang ada dalam masyarakat.Â
2. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala sosial, tentang bagaimana tindakan sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan sehari-hari yang ada dalam masyarakat.Â
3. KASUS DAN ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.Â
Kasus : tentang pembunuhan yang disengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena alasan dendam. Yang telah di atur dalam Pasal 459 UU 1/2023 tentang perampasan nyawa orang lain, orang tersebut melakukan dengan sadar dan mengetahui bahwa hukum sudah mengatur tentang perampasan nyawa orang. Maka dalam menjalankan hukum tersebut perlu adanya kesadaran diri dalam masyarakat untuk selalu baik dan tidak merugikan siapapun.Â
4. CONTOH PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM dan ALIRAN POSITIVISME
a. Teori bunuh diri fatalistis, dimana manusia bunuh diri akibat tertindas oleh kedisplinan dan masa depan yang tertutup. contohnya perbudakan.Â
b. contoh positivisme hukumÂ