Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum" Penulis Dr. Nurul Qomar, S.H., Dr. H. Muhammad Syarif, S.H., M.H.,

3 Oktober 2023   00:04 Diperbarui: 3 Oktober 2023   00:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA                         : ATHAYA RIZKY RAMADHANI

NIM                             : 212111012

PRODI/KELAS         : HUKUM EKONOMI SYARIAH/5A 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

A. PENGERTIAN SOSIOLOGI

Kata sosiologi diambil dari kata socius kata ini diambil dari kata latin yang berarti berkumpul atau bersama. Sementara arti sosiologi adalah ilmu yang digunakan untuk mengamati suatu peristiwa yang ada dalam kehidupan masyarakat, dari cara ini bertujuan untuk melakukan memperbaiki atau meluruskan hal-hal yang dianggap melenceng dari perbuatan yang baik. Beberapa ahli mengemukakan sebagai berikut

  • Ellwood memiliki pandangan bahwa sosiologi adalah ilmu yang menghubungkan antara manusia dengan kelompoknya, asal dan kemajuannya, serta bentuk dan tanggungjawabnya.
  • sementara Spencer mengemukakan bahwa sosiologi ini adalah ilmu yang mempelajari tentang pembangunan dan kewajiban masyarakat yang hidup dalam lingkungannya.
  • Durkhaim juga mengemukakan pendapat bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga atau prantara-prantara hubungan sosial.

B. OBJEK DAN SIFAT KAJIAN SOSIOLOGI

beberapa ahli mengemukakan bahwa objek kajian sosiologi adalah manusia atau masyarakat karena manusia memiliki hubungan antar sesama manusia dimana proses ini timbul dari hubungan interaksi mereka dalam kehidupan sosialnya.

Sifat kajian sosiologi terdapat beberapa sifat yaitu sosiologi adalah :

  • ilmu sosial dan bukan ilmu pengetahuan alam artinya kajian ini memiliki fungsi untuk membedakan antara ilmu pengetahuan dengan gejala ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan gejala yang muncul dari masyarakat.
  • sifat kajian berikutnya yaitu sosiologi bukan ilmu normative karena ilmu ini membatasi diri pada hal yang terjadi di masa ini.
  • yang ketiga yaitu sosiologi merupakan ilmu yang murni dan bukan ilmu pengetahuan terapan sifat ini memiliki fungsi untuk mendapatkan pengetahuan tentang masyarakat.

C. DESKRIPSI TENTANG HUKUM

Hukum adalah suatu norma yang mengikat pada sebuah lingkungan atau kumpulan orang. Dimana memiliki arti hukum adalah kesepakatan yang bersumber dari dua pihak dimana telah menjatuhkan pilihan terhadap suatu hak dan kewajiban. Dan hukum juga merupakan perilaku faktual dimana hukum adalah pilihan keputusan yang bersifat mengikat. Hukum juga memiliki fungsi sebagai wujud dari pencapaian tujuan hukum itu sendiri. Para ahli juga mengemukakan beberapa fungsi antara lain:

  • Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur hukum itu harus baik.
  • Fungsi hukum sebagai alat dalam melakukan kontrol sosial dalam mengamati perilaku masyarakat.
  • Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur rekayasa sosial dimana fungsi ini pemerintahan harus menggunakan hukum sebagai alat untuk perubahan sosial.
  • Fungsi hukum ini harus diorientasikan untuk sarana pembangunan dan hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
  • Fungsi hukum diorientasikan untuk alat penegak nilai-nilai kemanusiaan.

Hukum juga memiliki bebrapa tujuan dalam mengatur tatanan suatu negara yaitu :

  • Tujuan hukum sebagai keadilan.
  • Tujuan hukum untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
  • Tujuan hukum untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

D. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum adalah ilmu yang relatif baru dalam studi-studi sosial dan ilmu hukum, sosiologi hukum berdiri sendiri dan lahir dalam pemikir filsafat hukum dan ahli-ahli sosiologi. Sosiologi hukum menafsirkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku yang perlu diamati dari perilaku masyarakat. Sosiologi hukum juga memiliki beberapa karakteristik menurut ahli :

Menurut Prof. Tjip

Ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan maksud memberi penjelasan bagaimana praktik-praktik hukum.

Memberi kejelasan tentang mengapa dan bagaimana praktik hukum yang terjadi kepada seluruh elemen masyarakat.

Menguji bagaimana kebenaran hukum dari suatu peraturan atau pernyataan hukum

Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap hukum. Sosiologi hukum hanya mengamati beberapa objek yaitu tingkah laku yang mentaati hukum dan tingkah laku yang menyimpang dalam pentaatan hukum.

Sosiologi hukum tidak menilai satu dengan yang lainnya karena sosiologi hukum hanya melakukan pengamatan pada suatu objek dan memberikan penjelasan atau gambaran.

E. KEBERADAAN HUKUM SEBAGAI SISTEM NILAI SOSIAL

Manusia secara naluri memiliki hasrat dan kecenderungan untuk bersikap positif sesuai dengan nilai sosial yang telah ada, namun jika memasuki wilayah nyata perilaku telah berubah dengan berbagai kepentingan sesaat, sehingga manusia lebih mementingkan dirinya sendiri walaupun itu bersifat sesaat dan sangat relatif. Dalam hal ini yang berfungsi sebagai kaidah yang mengikat manusia dalam interaksi dengan masyarakat lain ataupun lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk menuntun manusia dalam berperilaku sesuai dengan nilai sosial yang baik dan melakukan hal-hal yang positif. Hukum harus diterapkan sesuai dengan tujuan hukum otu sendiri dimana untuk keadilan dan kepastian sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

Hukum juga tidak seharusnya menjadi alat penekan kemanusian, namun hukum juga harus meberi sarana untuk melayani kepentingan kemanusiaan. Hal ini manusia menjadi peran penting dalam sentral kehidupan di muka bumi ini, karena hukum harus menjadi kata yang dingin untuk didengar, bukan sebaliknya masyarakat mendengar hukum menjadi sangat mengerikan. Dalam negara hukum, hukum ini harus ditegakkan dengan sangat baik,benar, dan juga jujur hal ini untuk menjaga terhadap hak-hak kemanusiaan.  

F. ILMU HUKUM SOSIOLOGIS ATAU EMPIRIS

REALISME HUKUM

Dalam sosiologi hukum kita berada dalam lingkungan fenomena hukum yaitu interaksi sosial dan juga realitas sosial hukum. Baik dalam ilmu normatif maupun dogmatik hal ini memiliki objek kajian yang sama yaitu hukum. Namun keduanya memiliki perbedaan dalam mengkaji hukum, dimana hukum empiris menggunakan perilaku faktual subjek sementara empiri menggunakan pendekatan instrumental norma.

REALITAS HUKUM

ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi hukum melihat hukum sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat, sementara sosiologi hukum sebagai fenomena aktualnya. Antropologi hukum dimana dia meposisikan sebagai sistem nilai budaya serta sosial dalam menentukan kelangsuangan tatanan masyarakat.

SEJARAH HUKUM

Sejarah ini melihat hukum bukan suatu yang dibuat namun sejarah hukum melihat lahirnya hukum itu yang kemudian menjadi suatu kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau bersosial. Sejarah hukum juga menghubungan perilaku kehidupan manusia dari masa kesederhanaan dengan masa modern ini.

PSIKOLOGI HUKUM

Psikologi hukum ini juga sebagai ilmu empris, memiliki tujuan untuk mengetahui perilaku manusia baik secara individu maupun sosial, yang dilatar belakangi oleh faktor kejiwaan. Misalnya bagaimana seorang saksi, bersaksi dalam suatu persidangan. Atau bagaimana para hakim dalam memutus sidang perkara apakah dipengaruhi oleh faktor kejiwaan atau tidak.

G. SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

SUPREMASI HUKUM

Supremasi hukum adalah pengakuan prioritas hukum dalam aktivitas kehidupan berbangsa bernegara. Supremasi hukum ini hanya berlaku jika terdapat penegakan dan hanya akan memiliki nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif, dimana prioritas hukum akan telihat dengan penegak hukum bersindikan dalam prinsip persamaan dalam hadapan hukum dengan dilandasi nilai rasa keadilan.

PENEGAKAN HUKUM

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah keserasian antara nilai dengan kaidah dan dengan perilaku manusia dalam bermasyarakat. Liliana Tedjosaputro juga menyatakan bahwa hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum saja namun juga penetapan keadilan oleh sebab itu oleh sebab itu penegakan hukum ini memiliki proses yaitu menyerasikan antara nilai,kaidah, dan pola perilaku masyarakat yang nyata. Dalam hal tersebut penegak hukum memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. Penegak hukum adalah suatu perilaku yang nyata dalam menetapkan pilihannya dari seseorang yang berhadapan langsung dengan peristiwa yang sedang dia lalui. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun