G. SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah pengakuan prioritas hukum dalam aktivitas kehidupan berbangsa bernegara. Supremasi hukum ini hanya berlaku jika terdapat penegakan dan hanya akan memiliki nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif, dimana prioritas hukum akan telihat dengan penegak hukum bersindikan dalam prinsip persamaan dalam hadapan hukum dengan dilandasi nilai rasa keadilan.
PENEGAKAN HUKUM
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah keserasian antara nilai dengan kaidah dan dengan perilaku manusia dalam bermasyarakat. Liliana Tedjosaputro juga menyatakan bahwa hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum saja namun juga penetapan keadilan oleh sebab itu oleh sebab itu penegakan hukum ini memiliki proses yaitu menyerasikan antara nilai,kaidah, dan pola perilaku masyarakat yang nyata. Dalam hal tersebut penegak hukum memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. Penegak hukum adalah suatu perilaku yang nyata dalam menetapkan pilihannya dari seseorang yang berhadapan langsung dengan peristiwa yang sedang dia lalui.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H