Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum" Penulis Dr. Nurul Qomar, S.H., Dr. H. Muhammad Syarif, S.H., M.H.,

3 Oktober 2023   00:04 Diperbarui: 3 Oktober 2023   00:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

G. SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

SUPREMASI HUKUM

Supremasi hukum adalah pengakuan prioritas hukum dalam aktivitas kehidupan berbangsa bernegara. Supremasi hukum ini hanya berlaku jika terdapat penegakan dan hanya akan memiliki nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif, dimana prioritas hukum akan telihat dengan penegak hukum bersindikan dalam prinsip persamaan dalam hadapan hukum dengan dilandasi nilai rasa keadilan.

PENEGAKAN HUKUM

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah keserasian antara nilai dengan kaidah dan dengan perilaku manusia dalam bermasyarakat. Liliana Tedjosaputro juga menyatakan bahwa hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum saja namun juga penetapan keadilan oleh sebab itu oleh sebab itu penegakan hukum ini memiliki proses yaitu menyerasikan antara nilai,kaidah, dan pola perilaku masyarakat yang nyata. Dalam hal tersebut penegak hukum memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. Penegak hukum adalah suatu perilaku yang nyata dalam menetapkan pilihannya dari seseorang yang berhadapan langsung dengan peristiwa yang sedang dia lalui. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun