Hukum juga tidak seharusnya menjadi alat penekan kemanusian, namun hukum juga harus meberi sarana untuk melayani kepentingan kemanusiaan. Hal ini manusia menjadi peran penting dalam sentral kehidupan di muka bumi ini, karena hukum harus menjadi kata yang dingin untuk didengar, bukan sebaliknya masyarakat mendengar hukum menjadi sangat mengerikan. Dalam negara hukum, hukum ini harus ditegakkan dengan sangat baik,benar, dan juga jujur hal ini untuk menjaga terhadap hak-hak kemanusiaan. Â
F. ILMU HUKUM SOSIOLOGIS ATAU EMPIRIS
REALISME HUKUM
Dalam sosiologi hukum kita berada dalam lingkungan fenomena hukum yaitu interaksi sosial dan juga realitas sosial hukum. Baik dalam ilmu normatif maupun dogmatik hal ini memiliki objek kajian yang sama yaitu hukum. Namun keduanya memiliki perbedaan dalam mengkaji hukum, dimana hukum empiris menggunakan perilaku faktual subjek sementara empiri menggunakan pendekatan instrumental norma.
REALITAS HUKUM
ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi hukum melihat hukum sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat, sementara sosiologi hukum sebagai fenomena aktualnya. Antropologi hukum dimana dia meposisikan sebagai sistem nilai budaya serta sosial dalam menentukan kelangsuangan tatanan masyarakat.
SEJARAH HUKUM
Sejarah ini melihat hukum bukan suatu yang dibuat namun sejarah hukum melihat lahirnya hukum itu yang kemudian menjadi suatu kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau bersosial. Sejarah hukum juga menghubungan perilaku kehidupan manusia dari masa kesederhanaan dengan masa modern ini.
PSIKOLOGI HUKUM
Psikologi hukum ini juga sebagai ilmu empris, memiliki tujuan untuk mengetahui perilaku manusia baik secara individu maupun sosial, yang dilatar belakangi oleh faktor kejiwaan. Misalnya bagaimana seorang saksi, bersaksi dalam suatu persidangan. Atau bagaimana para hakim dalam memutus sidang perkara apakah dipengaruhi oleh faktor kejiwaan atau tidak.