Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum" Penulis Dr. Nurul Qomar, S.H., Dr. H. Muhammad Syarif, S.H., M.H.,

3 Oktober 2023   00:04 Diperbarui: 3 Oktober 2023   00:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum juga memiliki bebrapa tujuan dalam mengatur tatanan suatu negara yaitu :

  • Tujuan hukum sebagai keadilan.
  • Tujuan hukum untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
  • Tujuan hukum untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

D. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum adalah ilmu yang relatif baru dalam studi-studi sosial dan ilmu hukum, sosiologi hukum berdiri sendiri dan lahir dalam pemikir filsafat hukum dan ahli-ahli sosiologi. Sosiologi hukum menafsirkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku yang perlu diamati dari perilaku masyarakat. Sosiologi hukum juga memiliki beberapa karakteristik menurut ahli :

Menurut Prof. Tjip

Ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan maksud memberi penjelasan bagaimana praktik-praktik hukum.

Memberi kejelasan tentang mengapa dan bagaimana praktik hukum yang terjadi kepada seluruh elemen masyarakat.

Menguji bagaimana kebenaran hukum dari suatu peraturan atau pernyataan hukum

Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap hukum. Sosiologi hukum hanya mengamati beberapa objek yaitu tingkah laku yang mentaati hukum dan tingkah laku yang menyimpang dalam pentaatan hukum.

Sosiologi hukum tidak menilai satu dengan yang lainnya karena sosiologi hukum hanya melakukan pengamatan pada suatu objek dan memberikan penjelasan atau gambaran.

E. KEBERADAAN HUKUM SEBAGAI SISTEM NILAI SOSIAL

Manusia secara naluri memiliki hasrat dan kecenderungan untuk bersikap positif sesuai dengan nilai sosial yang telah ada, namun jika memasuki wilayah nyata perilaku telah berubah dengan berbagai kepentingan sesaat, sehingga manusia lebih mementingkan dirinya sendiri walaupun itu bersifat sesaat dan sangat relatif. Dalam hal ini yang berfungsi sebagai kaidah yang mengikat manusia dalam interaksi dengan masyarakat lain ataupun lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk menuntun manusia dalam berperilaku sesuai dengan nilai sosial yang baik dan melakukan hal-hal yang positif. Hukum harus diterapkan sesuai dengan tujuan hukum otu sendiri dimana untuk keadilan dan kepastian sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun