Mematuhi Hukum dan Etika Kesehatan
Setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Arief Wijaya Rusli, Sp. A , dan dua orang perawatnya selalu berlandaskan pada hukum dan etika kesehatan. Mereka memastikan bahwa semua informasi yang diberikan kepada pasien dan keluarganya adalah akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan, maupun dari aspek hukum (Abduh, 2021).
Setelah setiap kunjungan, dr. Arief Wijaya Rusli, Sp. A, dengan teliti mengisi rekam medis atau medical records pasien. Proses ini tidak hanya penting untuk dokumentasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi yang relevan dapat diakses oleh tenaga medis lainnya di masa depan. Pengisian rekam medis ini adalah bagian penting dari etika kesehatan, yang memastikan bahwa setiap tindakan medis dapat dipertanggungjawabkan. Rekam medis yang baik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara anggota tim medis, sehingga semua pihak dapat memahami riwayat kesehatan pasien dengan jelas.
Kesimpulan: Membangun Masa Depan Kesehatan Anak
Kunjungan dokter anak seperti yang dilakukan oleh dr. Arief Wijaya Rusli, Sp. A, menunjukkan bahwa praktik kedokteran tidak hanya tentang pengobatan fisik, tetapi juga tentang membangun hubungan yang kuat dengan pasien dan keluarganya. Dengan pendekatan komunikasi terapeutik yang efektif, kepatuhan terhadap hukum dan etika kesehatan, serta kerja sama yang solid antara dokter dan perawat, mereka mampu menciptakan lingkungan yang mendukung kesembuhan dan kesejahteraan pasien muda.
Melalui aktivitas visit ini, kita dapat melihat bahwa dokter dan perawat bukan hanya penyembuh, tetapi juga pendidik dan mitra dalam perjalanan kesehatan anak-anak. Dengan sinergi yang baik, mereka mampu memberikan pengalaman yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga menginspirasi. Kunjungan dokter anak adalah momen berharga yang dapat mengubah hidup pasien muda.
Sumber :
Djala,  F.  L.  (2021).  Hubungan  Komunikasi  Terapeutik  Perawat  Terhadap  Kepuasan  Pasien Rawat  Inap  Di  Ruangan Interna Rumah Sakit Umum Daerah Poso. Journal of Islamic Medicine, 5(1), 41–47. https://doi.org/10.18860/jim.v5i1.11818
Rachmad Abduh. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti  Malapraktik Medis. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221–234. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/4661/4983
World Health Organization. (2010, September 1). Framework for action on interprofessional education & collaborative practice. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/framework-for-action-on-interprofessional-education-collaborative-practice
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H