Sementara itu dalam aspek manajemen, perbaikan dilakukan terutama dalam metode kampanye. Di sini undang-undang mengharuskan interkasi yang kuat antara pemilih dan calon sehingga mereka tidak hanya saling kenal tetapi juga saling bertanggung jawab, baik pada masa pemilu maupun pasca pemilu;
Sistem pemilu proposional daftar terbuka terbukti mampu meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Lebih dari itu sistem ini telah mendorong perempuan untuk berpolitik praktis di lapangan melalui berbagai kegiatan pemenangan pemilu. Pendewasaan politik perempuan yang dikondisikan oleh sistem pemilu proporsional daftar terbuka ini menjadi modal penting buat gerakan politik perempuan pada masa mendatang;
Upaya menjamin perempuan masuk parlemen melalui pemilu, tidak cukup hanya bersandar pada ketentuan "keterwakilan 30% perempuan dalam daftar calon" dan "sedikitnya satu dari tiga calon adalah perempuan" tetapi juga harus ditambah ketentuan baru "sekurang-kurangnya 30% daerah pemilihan calon perempuan ditempatkan pada nomor urut 1";
Ketentuan ini penting dengan dua pertimbangan: pertama, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan, calon terpilih 90% berasal dari calon nomor urut 1; kedua, dengan pengecilan besaran daerah pemilihan menjadi 3-6 kursi maka akan semakin banyak jumlah daerah pemilihan, sehingga calon perempuan bernomor urut 1 juga harus tersebar secara secara proposional sesuai prinsip minimal 30% perempuan.
B. Â IMPLIKASI IMPLEMENTASI SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA
Sistem proporsional terbuka bukanlah sistem yang benar-benar sudah mapan dan solid. Walaupun sistem proporsional terbuka kini sudah diadopsi secara konsisten dari beberapa pemilu terakhir kita, tapi tetap saja sistem proporsional ini tidak lepas dari dampak plus atau minusnya, pro dan kontranya, atau kelebihan dan kekurangannya. Sistem ini masih banyak mendapat sorotan dan kritik dari para banyak ahli sehingga masih perlu penyempurnaan pada beberapa sub-bagiannya.
Kelebihan
- Dalam sistem ini, rakyat secara direct atau langsung memilih calon yang diusulkan oleh partai politik. Sistem ini meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya. Secara konkret, wakil rakyat di suatu daerah pemilihan akan diketahui jelas oleh rakyat di daerah tersebut. Rakyat mengetahui siapa yang mewakili mereka dan siapa yang bertanggungjawab untuk menyuarakan suara mereka di parlemen.
- Mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi serta memiliki tingkat keadilan yang tinggi untuk caleg peserta pemilu.
- Membuat masyarakat dapat melihat serta menyeleksi secara cermat caleg-caleg yang tampil untuk dipilih oleh masyarakat sehingga dampaknya masyarakat dapat lebih selektif dan rasional di dalam memilih caleg yang didukung Juga meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya terkait direct punishment.Â
- Mengurangi nepotisme
- Menghindari caleg-caleg yang tidak punya andil atau sumbangsih di dapil untuk maju berkontestasi.
Kekurangan
- Pertarungan menjadi berganda dan kompleks, selain persaingan antar partai politik, sesama caleg dari partai yang sama pun akan bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak sehingga setiap calon akan mengeluarkan biaya besar dalam kampanyenya yang berimbas pada ongkos politik yang begitu mahal.
- Money politics dan KKN akan merajalela
- Akan melahirkan pemilih yang pragmatis. Para pemilih akan cenderung memilih para calon yang kuat secara finansial
- Partai-partai cenderung pragmatis, mencari tokoh terkenal dan populer atau vote getter seperti artis dan sebagainya untuk mendulang suara sehingga minim standar kualifikasi pencalonan.
- Partai akan cenderung kurang dalam menentukan peran, gagasan, dan kaderisasi politik.
- Kinerja calon anggota legislatif yang terpilih tidak optimal dan maksimal. Mengingat pada saat proses kampanye, caleg tersebut mengeluarkan banyak dana kampanye, maka mereka akan cenderung berpikir agar dana yang telah mereka keluarkan dengan begitu banyak dapat kembali (balik modal).
REFERENSI
Asy'ari, Asnan. Pemilu Proporsional Terbuka Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Pekanbaru: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2021.
Mashad, Dhurorudin. Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol ABRI. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1998.