Dan kita semua tahu pemerintah dan DPR faktanya tetap fokus dan bersungguh-sungguh menangani Covid-19 secara nasional. Namun demikian pandangan tersebut dari satu sisi dapat dipahami, tapi harus diingat secara kenegaraan semua fungsi pemerintahan tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun juga karena akan mengakibatkan kekacauan sistem kenegaraan yang pada akhirnya bermuara pada ketidakpastian hukum dan berpotensi riot.Â
Pemerintah di satu sisi tidak mungkin dapat menanggapi satu persatu desakan dari berbagai kalangan tersebut, namun tetap dibutuhkan komunikasi formal dan informal dari jajaran pemerintahan dan DPR guna memberikan sosialisasi dan penegasan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja justru memiliki arti penting guna mengangkat kinerja perekonomian Indonesia akibat pengaruh negatif penyebaran Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H