Artikel ditulis oleh Sirilus Gonsi
Akhir-akhir ini, masyarakat Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan lingkungan sekolah pada khususnya, ramai membicarakan wacana masuk sekolah jam 5 pagi. Wacana ini mulai viral setelah mendengarkan penyampaiaan yang disampaikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)  Viktor Bungtilu Laiskodat.  Majalah online detiknews memberitakan  viral video soal masuk sekolah jam 5 pagi di NTT.Â
Dalam video viral itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar aktivitas sekolah khususnya bagi siswa SMA dan SMK di Kupang, NTT dimulai sejak pukul 05.00 Wita. Dikutip dari https://news.detik.com., gubernur mengatakan bahwa anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 Wita sudah harus di sekolah supaya ikut etos kerja. Bagi Laiskodat budaya masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik. Hal ini disampaikan pak Gubernur saat berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Aturan masuk sekolah jam 5 pagi, bukan sekedar wacana akhirnya. Penerapan masuk sekolah jam 5 pagi ini langsung diterapkan untuk beberapa sekolah di Kota Kupang. Â Sebagaimana dilaporkan dalam media online detiknews, ada 10 (sepuluh) sekolah SMA/SMK di kota Kupang yang menyelenggarakan masuk sekolah jam 5 pagi.Â
Penerapan aturan ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTT  Linus Lusi, seperti yang dilaporkan laman detiknews memberikan alasan bahwa  aturan itu bertujuan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang layak. Selain itu bagi Linus Lusi, kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih karakter agar siswa-siswi SMA/SMK semakin disiplin dalam belajar demi membangun sumber daya manusia di NTT.
Penyampaian masuk sekolah jam 5 pagi ini merupakan sebuah upaya yang seharusnya dilakukan demi mendongkrak ketertinggalan NTT terkait mutu pendidikan itu sendiri. Bertitik tolak pada data dalam Tempo.co, pendidikan di Nusa Tenggara Timur berada di urutan ketiga terbawah secara nasional, setelah Papua dan Papua Barat. Â Pencapaian ujian nasional untuk sekolah menengah atas di NTT masih berada di bawah rata-rata standar nasional. Fakta keterpurukan ini menyebabkan NTT masih berada diurutan buntut terkait mutu pendidikannya.
Selain mutu pendidikan yang rendah, NTT juga adalah salah satu daerah yang tertinggal dalam hal pembangunan. Fakta ini melahirkan berbagai akumulasi plesetan untuk daerah NTT. Orang bilang NTT itu kepanjangannya Nasib Tidak Tentu. Kepanjangan lainnya adalah, NTT (Nanti Tuhan Tolong). Â
Fakta-fakta ini melahirkan segudang kegelisahan tentang NTT. Untuk mendongkrak dan meningkatkan mutu manusia NTT tentunya melalui paradigma baru dalam dunia pendidikan. Hal ini mungkin dasar pikirannya sehigga Gubernur NTT menyerukan untuk memulai sekolah jam 5 pagi di Kupang.
Penerapan dan pemberlakuan masuk sekolah jam 5 pagi inipun menuai pertentangan. Penerapan masuk sekolah jam 5 pagi ini dinilai tidak efektif dan merupakan bukan langkah solutif untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT. https://news.detik.com., memberitakan bahwa masuk sekolah  jam 5 pagi di SMA/SMK NTT tuai kritikan.Â
Kritikan itu datang dari  Syaiful Huda seorang anggota DPR dan ketua komisi X. Huda mengatakan bahwa masuk sekolah jam 5 pagi merugikan siswa dan orang tua. Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa belum ada kajian akademis dari kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi mampu meningkatkan pendidikan yang layak. Upaya membangun disiplin tidak harus memaksa peserta didik memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 5 pagi. Bagi Huda, kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.
Penerapan aturan masuk sekolah jam 5 pagi ini merupakan sebuah himbaun. Adapun sekolah yang menerapkannya merupakan proses pelaksanaan himbauan dalam tahap sosialisasi dan percobaan. Hal ini penulis sampaikan karena informasi masuk sekolah jam 5 pagi ini belum pada tahap aturan yang mengharuskan, sebab sejatinya aturan harus melalui kesepakatan dan kajian bersama.