THR PNS 2024 merupakan bentuk penghargaan Pemerintah atas pengabdian para PNS. Dengan memahami kapan, berapa, dan bagaimana teknis pemberiannya, para PNS dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran 2024 dengan THR yang akan diterima.
Ingat!
- Artikel ini hanya ringkasan informatif. Untuk informasi lengkap dan rinci, selalu rujuk ke peraturan resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!