THR PNS 2024 merupakan bentuk penghargaan Pemerintah atas pengabdian para PNS. Dengan memahami kapan, berapa, dan bagaimana teknis pemberiannya, para PNS dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran 2024 dengan THR yang akan diterima.
Ingat!
- Artikel ini hanya ringkasan informatif. Untuk informasi lengkap dan rinci, selalu rujuk ke peraturan resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!