Mohon tunggu...
Atalla Brilian
Atalla Brilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Tingkat Akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lingkungan Sekolah Bebas Bully! Mahasiswa Undip melakukan Edukasi Pencegahan Bully di Lingkungan SD Negeri 1 Sumampir

12 Agustus 2022   22:23 Diperbarui: 12 Agustus 2022   22:48 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan Materi Pencegahan Bully. dokpri

Banyumas (19/07)  Bully yang masih marak dilakukan di lingkungan sekolah dasar, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja edukasi tentang pencegahan bully yang dilaksanakan di SD Negeri 1 Sumampir. Program Kerja ini berkaitan dengan pelaksanaan SDG'S Nomor 4 yaitu pendidikan berkualitas. Dengan melakukan pencegahan bully sejak dini, diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada anak.

Bully merupakan kegiatan perundungan yang justru banyak ditemukan di lingkungan sekolah, terutama di lingkungan Sekolah Dasar (SD). Kegiatan bully dapat menimbulkan banyak kerugian. Dilihat dari segi mental, bully dapat mengakibatkan trauma yang berkelanjutan pada korban, seperti rasa takut untuk bertemu orang, tidak percaya diri, depresi, hingga gangguan jiwa. Jika dilihat dari segi fisik, bully dapat menimbulkan luka -- baik ringan atau berat, cacat fisik, dan juga kematian. Oleh karena itu, program ini dilakukan guna mencegah terjadinya bully dan memberikan rasa nyaman dalam siswa dalam menuntut ilmu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Kegiatan dilakukan dengan memaparkan materi pencegahan bully di kelas 5 melalui media powerpoint, dengan diselipkan pemutaran video edukasi stop bully. Kegiatan ini juga disertai dengan pemahaman tentang jerat pidana atau hukuman yang dapat diterima oleh pelaku bully, yaitu adanya ancaman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 yang berhubungan dengan tindakan tidak menyenangkan seperti menghina, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, melukai seseorang baik secara verbal maupun non verbal, atau yang terkait dengan Pelcehan Seksual yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. Selama pemamaparan materi, siswa/i menyimak dengan antusias.

Kegiatan edukasi ini mendapatkan respon positif dari pihak sekolah dan dari peserta yang merupakan siswa/i dari SD Negeri 1 Sumampir. Pelaksanaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya bully dikemudian hari. Sosialisasi ini dapat menjadi kabar baik dalam peningkatan kualitas pendidikan yang baik, melalui pembentukan lingkungan yang positif dan baik. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan yang baik, maka akan terbentuk sumber daya manusia yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun