arisan menabung dengan jumlah besar. Aku juga lihat kehidupan dia, punya usaha, kehidupannya juga mewah. Jadi aku pikir, kalau hal kaya gini terjadi, ya dia bisa tanggung jawab," ujar A salah satu korban lelang arisan JZF.
"Awalnya aku percaya karena berhasil ikutanArisan menjadi kegiatan populer di Indonesia. Tanpa aturan dan dasar hukum yang jelas, berbagai jenis arisan ditawarkan. Umumnya, arisan merupakan kegiatan pengumpulan dana kepada seorang admin setiap bulannya. Jika dana sudah terkumpul, akan dilakukan pemilihan atau undian nama untuk menentukan siapa yang akan menerima arisan.
Dengan berkembangnya teknologi, arisan bertransformasi dari pertemuan langsung menjadi arisan secara online. Kemudahan dalam melakukan transaksi secara online dapat menimbulkan dampak negatif. Jika anggota arisan tidak berhati-hati dalam memilih arisan dan pasangan transaksi, akan berdampak pada terjadinya penipuan arisan.
Seperti kasus penipuan arisan yang terjadi di Kota Bandung. Terduga pelaku berinisial JZF (20) diduga melakukan penipuan kepada ratusan orang dengan modus lelang arisan. Kasus ini terungkap setelah cuitan X @d**pzly pada awal November ramai diperbincangkan publik. Akun tersebut mengunggah dugaan penipuan lelang arisan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA).
Jika dicermati, sistem lelang arisan yang ditawarkan tidak masuk akal. Lantas, apa yang menyebabkan para korban percaya untuk mengikuti lelang arisan ini?
Kronologis Kasus Penipuan Lelang Arisan JZF dan MAF
Tidak terjadi permasalahan saat JZF menjadi admin arisan dengan sistem menabung. Permasalahan mulai muncul saat JZF menawarkan arisan dengan sistem lelang. Terduga pelaku akan menawarkan arisan berbunga dengan keuntungan lebih besar dalam jangka waktu yang cepat. Namun, terduga pelaku sudah menentukan jumlah dan waktu penerimaan uangnya. Korban cukup membeli arisan lelang yang sudah disediakan.
Seorang korban berinisial A membagikan kronologis penipuan lelang arisan JZF yang menimpa dirinya. Berawal dari membeli barang usaha milik terduga pelaku, ia seringkali melihat JZF mengunggah arisan yang disediakan. Awalnya, ia hanya mengikuti arisan dengan sistem menabung. Berangkat dari rasa percaya karena uang arisan menabung selalu diberikan tepat waktu dan tawaran keuntungan jika mengikuti lelang arisan, ia memutuskan untuk ikut.
"Dia bikin story terus terkait jual arisan ini, akhirnya aku tanya maksud arisannya apa. Terus dia menjelaskan dan menawarkan kalau arisan ini akan dapat keuntungan lebih banyak. Akhirnya aku ikut arisan menabung dan arisan lelang," jelas A.
Terlihat pola penipuan pada lelang arisan JZF. Korban akan berhasil mendapatkan keuntungan di awal. Setelah itu, terduga pelaku akan kembali menawarkan lelang dengan jumlah yang berbeda. Namun, pada lelang arisan berikutnya, uang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Terduga pelaku mengaku keterlambatan disebabkan oleh beberapa alasan seperti ketiduran hingga sedang galau yang menyebabkan adanya kesalahan.Â
Berdasarkan kesaksian A, ia mengikuti beberapa lelang arisan dengan modal sekitar 18 juta dengan total uang arisan sebesar 22 juta.
Tidak kunjung menemukan titik terang, A bertanya kepada beberapa orang yang mengikuti lelang arisan JZF. Terungkap bahwa JZF belum membayarkan lelang arisan lainnya. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan A (26/11), ia belum mendapatkan kembali uang lelang arisan maupun uang modal dari terduga pelaku.
Menyadari bahwa dirinya merupakan korban lelang arisan dari JZF, A dan korban lain mulai mengambil tindakan.
Berhasil di Awal hingga Gaya Hidup Mewah Menjadi Alasan Korban Terbuai
Terkesan tidak masuk akal, namun lelang arisan banyak memakan korban. Keputusan A untuk mengikuti lelang arisan JZF didorong oleh keberhasilan saat mengikuti arisan menabung dan mendapatkan keuntungan pada lelang arisan awal.Â
Rasa percaya terhadap terduga pelaku semakin kuat karena faktor kedekatan. Walaupun tidak memiliki hubungan perteman yang dekat, A dan JZF berasal dari kampus yang sama. Hubungan antara penjual dan pembeli turut memperkuat keyakinan A untuk ikut. Selain itu, branding gaya hidup mewah dan memiliki bisnis sukses seringkali dipamerkan JZF di media sosial.
"Aku lihat dari kehidupan dia, dia juga punya usaha, kehidupannya juga mewah. Jadi aku mikir kalau hal kaya gini terjadi ya dia bisa ganti," ujar A.
Alasan serupa datang dari korban arisan berbeda asal Kota Jakarta berinisial N. Awalnya, N sudah beberapa kali berhasil mengikuti arisan tersebut. Setelah mengikuti arisan dengan jumlah jutaan, terduga pelaku mulai menghilang. Hal ini disadari karena akun media sosialnya mulai dinonaktifkan. Sampai akhirnya N mendapatkan kabar bahwa arisan tersebut merupakan penipuan. Â
Aipda Yuni Hermanto dari Polrestabes Bandung turut menyampaikan adanya kesamaan penyebab korban mengikuti lelang arisan. Pola tersebut tidak jauh dari keberhasilan yang menimbulkan rasa percaya. Ditambah lagi korban terbuai dengan keuntungan yang dijanjikan.
Langkah Korban Setelah Sadar Menjadi Korban Penipuan Lelang Arisan
Tidak berselang lama setelah ia menyadari menjadi korban penipuan lelang arisan JZF, A bergabung ke dalam grup WhatsApp yang berisikan para korban. Berspekulasi bahwa grup tersebut berfungsi agar terduga pelaku menghitung total korban dan kerugian, tetapi A justru mendapati bahasan yang terus berulang tanpa ada kejelasan.
"Di grup WA itu ada semua korban, kalau pelaku aku kurang tau, karena isinya banyak 150 orangan. Tapi ya bahasan grupnya soal masalah keuangan dan bakal diganti," jelas A.
Melaporkan penipuan lelang arisan ini ke pihak polrestabes bandung sudah dilakukan oleh A dan korban lain. Penanganan yang didapatkan oleh A berupa konseling. Ia diminta untuk membuat laporan kepada polda wilayah tempat melakukan transaksi secara online yaitu Jakarta.Â
Sekitar pertengahan bulan Oktober, para korban mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, JZF belum bisa ditemui. Para korban hanya bertemu dengan pasangan JZF yaitu MAF yang diduga turut andil dalam kasus penipuan ini. Berdalih akan segera menjual aset yang dimiliki untuk mengembalikan uang korban, pertemuan hanya berujung sebuah obrolan tanpa hasil.
Perjanjian tertulis telah dibuat oleh terduga pelaku dan korban yang berisikan janji untuk mengganti uang korban. Sangat disayangkan, adanya kekurangan pada isi surat yaitu tidak mencantumkan tenggat waktu untuk mengganti uang korban. Sempat dipermasalahkan oleh korban, terduga pelaku diminta untuk membuat surat baru. Para korban justru mendapat respon yang kurang mengenakkan sehingga permintaan tersebut ditolak.Â
Pihak Universitas Islam Bandung (UNISBA) turut menawarkan bantuan bagi para korban yang merupakan mahasiswa UNISBA. Posko pengaduan hingga konseling diberikan oleh pihak Pusat Bantuan dan Konseling Hukum (PBKH) UNISBA terhadap korban.Â
Ditawari untuk menggunakan jalur hukum, A memilih untuk tidak mengikuti langkah tersebut. Hal ini disebabkan karena ia hanya ingin uangnya kembali dan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Â
"Aku mau menghubungi pihak keluarga JZF lagi, menyelesaikan secara kekeluargaan biar uangnya kembali," ujar A.
Sebagian korban telah mendapatkan kembali uangnya, namun tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban lain masih berjuang mendapatkan hak mereka. Itikad untuk menggunakan jalur kekeluargaan yang ditawarkan korban kepada terduga pelaku hanya membuahkan janji.Â
Keterlibatan UNISBA dalam Penanganan Kasus Penipuan Lelang Arisan
Terduga pelaku dan sebagian korban berasal dari Universitas Islam Bandung (UNISBA). Humas UNISBA menyampaikan langkah yang telah diambil oleh pihak kampus atas kasus yang menyeret nama instansi ini.
Menurut Kepala Bagian Humas UNISBA Firmansyah, pihak UNISBA siap untuk membantu proses advokasi dari kasus ini. Namun, beberapa korban menuntut keuntungan yang mereka dapatkan, bukan modal yang dikeluarkan. Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sekarang kan yang penting modal korban kembali. Kalau dipidana uang ini tidak akan pernah bisa kembali karena akan menjadi alat bukti. Berarti korban akan rugi dan tidak menerima apa-apa. Hanya melihat kepuasan bahwa si terduga pelaku masuk penjara," jelas Firmansyah.Â
Pihak UNISBA berusaha untuk memfasilitasi korban maupun terduga pelaku. Perlindungan hukum ditawarkan oleh pihak kampus kepada terduga pelaku, tetapi JZF sudah memiliki pengacara sendiri.Â
"Sebenarnya kami coba untuk mengadvokasi agar tidak sampai ke ranah hukum karena kalau ke ranah hukum itu panjang. Daripada uang ini dipakai untuk pengacara mending dibalikin ke para korban dengan sistem cicilan. Itu yang kami sedang mediasi kemarin" lanjut Firmansyah.
Adanya posko pengaduan sebagai fasilitas yang diberikan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UNISBA bagi para korban yang merupakan mahasiswa UNISBA. PBKH juga melakukan pendataan korban yang mengadu beserta dengan jumlah kerugiannya.Â
Saat ditemui (22/11), pihak PBHK belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan kasus, khususnya proses mediasi yang telah dilakukan. Terdapat 28 laporan yang diterima oleh PBKH UNISBA.
Polrestabes Bandung Menunggu Keterangan dan Mendorong Korban untuk Segera Melapor
Pihak Polrestabes Kota Bandung Aipda Yuni Hermanto menyampaikan, kasus penipuan lelang arisan ini disangkakan pada dugaan penipuan. Pasal yang didugakan adalah KUHP dan UU ITE jika menggunakan transaksi elektronik. Terduga pelaku dapat dikenakan pasal 378 terkait dugaan penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan. Apabila dalam prosesnya berkaitan dengan data elektronik, akan dikenakan UU ITE tentang perlindungan konsumen.
Namun, hingga (8/12) kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Belum dapat dipastikan akan ditindak secara pidana atau perdata. Pihak kepolisian masih berupaya dalam menangani kasus ini dan akan memfasilitasi jika pihak yang bersangkutan memiliki perjanjian, seperti melakukan musyawarah.Â
Pihak Polrestabes sudah memanggil korban untuk mengetahui mekanisme sistem arisan dan apakah sudah terpenuhi unsur terkait pasal-pasal yang didugakan. Kesulitan mendapatkan keterangan dari korban maupun saksi membuat kepolisian belum bisa mengantongi bukti lengkap. Laporan korban yang diterima Polrestabes sebanyak 2 orang dengan total 5 orang yang ingin ikut melaporkan.Â
Penting untuk bijak dan skeptis dalam mengambil keputusan. Terkait kasus penipuan arisan, Yuni menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor ke pihak kepolisian. Keterangan dari saksi dan korban penting dalam mempercepat proses penyelidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H