Melaporkan penipuan lelang arisan ini ke pihak polrestabes bandung sudah dilakukan oleh A dan korban lain. Penanganan yang didapatkan oleh A berupa konseling. Ia diminta untuk membuat laporan kepada polda wilayah tempat melakukan transaksi secara online yaitu Jakarta.Â
Sekitar pertengahan bulan Oktober, para korban mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, JZF belum bisa ditemui. Para korban hanya bertemu dengan pasangan JZF yaitu MAF yang diduga turut andil dalam kasus penipuan ini. Berdalih akan segera menjual aset yang dimiliki untuk mengembalikan uang korban, pertemuan hanya berujung sebuah obrolan tanpa hasil.
Perjanjian tertulis telah dibuat oleh terduga pelaku dan korban yang berisikan janji untuk mengganti uang korban. Sangat disayangkan, adanya kekurangan pada isi surat yaitu tidak mencantumkan tenggat waktu untuk mengganti uang korban. Sempat dipermasalahkan oleh korban, terduga pelaku diminta untuk membuat surat baru. Para korban justru mendapat respon yang kurang mengenakkan sehingga permintaan tersebut ditolak.Â
Pihak Universitas Islam Bandung (UNISBA) turut menawarkan bantuan bagi para korban yang merupakan mahasiswa UNISBA. Posko pengaduan hingga konseling diberikan oleh pihak Pusat Bantuan dan Konseling Hukum (PBKH) UNISBA terhadap korban.Â
Ditawari untuk menggunakan jalur hukum, A memilih untuk tidak mengikuti langkah tersebut. Hal ini disebabkan karena ia hanya ingin uangnya kembali dan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Â
"Aku mau menghubungi pihak keluarga JZF lagi, menyelesaikan secara kekeluargaan biar uangnya kembali," ujar A.
Sebagian korban telah mendapatkan kembali uangnya, namun tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban lain masih berjuang mendapatkan hak mereka. Itikad untuk menggunakan jalur kekeluargaan yang ditawarkan korban kepada terduga pelaku hanya membuahkan janji.Â
Keterlibatan UNISBA dalam Penanganan Kasus Penipuan Lelang Arisan
Terduga pelaku dan sebagian korban berasal dari Universitas Islam Bandung (UNISBA). Humas UNISBA menyampaikan langkah yang telah diambil oleh pihak kampus atas kasus yang menyeret nama instansi ini.
Menurut Kepala Bagian Humas UNISBA Firmansyah, pihak UNISBA siap untuk membantu proses advokasi dari kasus ini. Namun, beberapa korban menuntut keuntungan yang mereka dapatkan, bukan modal yang dikeluarkan. Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sekarang kan yang penting modal korban kembali. Kalau dipidana uang ini tidak akan pernah bisa kembali karena akan menjadi alat bukti. Berarti korban akan rugi dan tidak menerima apa-apa. Hanya melihat kepuasan bahwa si terduga pelaku masuk penjara," jelas Firmansyah.Â