Mohon tunggu...
Asyifa Sabrina Putri
Asyifa Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga melalui HKPD

30 April 2024   19:59 Diperbarui: 30 April 2024   20:04 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, sistem distribusi keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan akuntabel dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengurangi perbedaan keuangan di antara mereka. Sistem ini didasarkan pada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan kerja sama, dan bertujuan untuk mengurangi perbedaan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah) terdiri dari 3 pilar utama, yaitu: 

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah. PAD digunakan untuk membiayai gaji pegawai negeri sipil (PNS), pembangunan infrastruktur, dan pembangunan sarana prasarana. Semakin besar PAD yang dimiliki oleh daerah, semakin besar pula kemampuan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi daerah untuk terus meningkatkan PAD. Tetapi Peningkatan PAD tidak hanya akan meningkatkan kemampuan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan, tetapi juga akan meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat otonomi daerah.

2.Dana Perimbangan Keuangan (DPK)

Dana Perimbangan Keuangan (DPK) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. DPK terdiri dari 3 komponen utama, yaitu:

a.Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU adalah dana yang diberikan secara berkala kepada daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. DAU dihitung berdasarkan jumlah penduduk , luas wilayah, dan tingkat kemiskinan di daerah tersebut.

b.Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang diberikan kepada daerah secara khusus untuk membiayai urusan pemerintahan tertentu.

c.Dana Otonomi Khusus (DOTK)

DOTK adalah dana yang diberikan kepada daerah otonomi khusus untuk membiayai penyelenggaraan otonomi khusus. DOTK dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu, seperti jumlah penduduk asli daerah, luas wilayah adat, dan tingkat kemiskinan di daerah otonomi khusus

Selain 3 komponen utama tersebut, DPK juga dapat meliputi:

a.Hibah

b.Sisa Anggaran Belanja Negara (Sisa Anggaran) yang Dilaporkan ke Daerah (SAD)

c.Hasil Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

d.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Dilaporkan ke Daerah

3.Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan. Pinjaman ini diberikan kepada daerah oleh pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikannya bersama dengan bunganya.

Purbalingga merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kabupaten ini sedang giat membangun perekonomian dan infrastrukturnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Purbalingga memerlukan dana yang cukup besar. HKPD menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Purbalingga untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. PAD bersumber dari berbagai sektor, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (PAD lainnya).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purbalingga, komposisi PAD Kabupaten Purbalingga dalam beberapa tahun terakhir adalah 549,59 -- 677,54 miliar rupiah. Sebagai sumber PAD terbesar di Kabupaten Purbalingga, pajak daerah membentuk 71%--72% dari PAD secara keseluruhan, menunjukkan bahwa sektor ini memainkan peran yang signifikan dalam mendukung keuangan daerah. Retribusi daerah merupakan sumber PAD terbesar kedua di Kabupaten Purbalingga. Ini menyumbangkan 24% hingga 25% dari PAD secara keseluruhan, dan berasal dari berbagai sumber, seperti pelayanan publik dan pemanfaatan kekayaan daerah. PAD tambahan berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti dividen BUMD dan pendapatan dari aset daerah lainnya, dan memiliki peran yang relatif kecil dalam komposisi PAD Kabupaten Purbalingga. Struktur PAD Kabupaten Purbalingga menunjukkan bahwa PAD yang paling dominan berasal dari sektor pajak daerah, yang berarti perlu terus dioptimalkan untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan. 

Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah dan PAD lainnya. Ini dapat dicapai melalui:

a.Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi

b.Mengembangkan sektor-sektor yang potensial untuk menghasilkan PAD

c.Meningkatkan pengelolaan aset daerah yang optimal

Agar HKPD berjalan dengan baik, semua pihak pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan Masyarakat harus berkomitmen dan bekerja sama dengan baik. Untuk memastikan HKPD berjalan dengan baik di Kabupaten Purbalingga, evaluasi dan pemantauan harus dilakukan secara berkala. Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, serta evaluasi dan pemantauan yang dilakukan secara berkala, HKPD di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kemandirian finansial daerah, mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen yang teguh, kolaborasi yang efektif, dan pendekatan evaluasi dan pemantauan berbasis data, HKPD dapat menjadi katalis yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Purbalingga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun