Mohon tunggu...
Asyari Amir
Asyari Amir Mohon Tunggu... Jurnalis - Asyari maran

Buruh Tani

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemakzulan atau Khawatir Satu Putaran? Beda Tipis

18 Januari 2024   23:38 Diperbarui: 19 Januari 2024   05:12 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum selesai dengan saling serang, lempar bola panas antar calon presiden. Baru-baru ini ada pula isu pemakzulan terhadap presiden Jokowi. Pertunjukan apa lagi yang ini?

Mulanya, isu ini berkembang oleh karena dimulai dari sejumlah tokoh yang menghimpun dan membuat 100 petisi dan mengajukan pemakzulan Jokowi pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.

Mahfud pun menyampaikan bahwa sejumlah tokoh tersebut ingin Pemilu tanpa Jokowi.

Adapun kronologi munculnya petisi pemakzulan itu dimulai dari kehadiran 22 orang seperti Amien Rais, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.

Tujuan utama memakzulkan Jokowi juga dilakukan karena sang presiden dianggap gagal memimpin RI, salah satunya karena dinilai melanggar konstitusi. 

Salah satu kasusnya yakni tudingan nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian mereka juga menuntut untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kronologi secara keseluruhan saya dapatkan dari kanal bisnis.com. terimakasih sobat.

Saya ceritakan sedikit kronologinya, agar kita sama-sama punya pemahaman awal sebelum jauh masuk kepembahasan.

Apa itu Pemakzulan.

Sebetulnya di dalam Undang-Undang Dasar kita tidak mengenal namanya Pemakzulan. Bahasa konstitusi kita hanya menyatakan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun