Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proses Seleksi Desa Program PAMSIMAS 2016

25 Mei 2016   15:10 Diperbarui: 25 Mei 2016   17:31 5886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDGs), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015. Sejalan dengan itu, di Tahun 2014, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2015-2019.

Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan peri – urban.  Untuk mencapai rencana Pemerintah 100% akses air bersih dan sanitasi maka diterapkan strategi sebagai berikut:

  • Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
  • Mengutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi;
  • Melakukan sharing dana untuk pembangunan Sarana air minum dan kegiatan sanitasi di desa sasaran, apabila desa di danai APBN maka pembiayaan dibagi 70%  berasal dari APBN, 10% berasal dari APBDes dan 20% berasal dari kontribusi Masyarakat baik in – cash atau in – kind. Untuk desa yang di danai APBD maka sharing dana berasal dari APBD sebesar 70%, APBDes sebesar 10% dan Kontribusi in – cash dan in – kind sebesar 20%

Selain itu kriteria desa yang dapat berpartisipasi dalam Program Pamsimas III ini di bagi menjadi 2 kategori yaitu Desa Baru yang berarti belum mempunyai akses air bersih, Desa Perluasan yang berarti sudah ada akses air minum dan masih perlu pengembangan namun masih bisa di kembangkan kapasitasnya baik dari sisi teknis maupun pelayanannya dan kriteria yang terakhir adalah Desa peningkatan, yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas namun kinerja SPAM yang buruk  sehingga perlu mendapatkan bantuan untuk peningkatan kinerja dengan catatan ada penambahan jumlah pemanfaat minimal sebesar 30% dari jumlah pemanfaat semula, serta ada perbaikan kinerja dari sisi kelembagaan dan keuangan.

Proses pemilihan desa untuk program Pamsimas III sebentar lagi akan di laksanakan, bagi desa – desa yang ingin desanya ikut berpartisipasi dalam Program Pamsimas III ada beberapa proses yang dilakukan dalam pemilihan desa sasaran Program Pamsimas III

1. Sosialisasi Tingkat Kabupaten : 

Proses ini dilakukan pada tingkat Kabupaten yang tujuannya untuk menginformasikan pelaksanaan program Pamsimas dan Program air minum yang akan di laksanakan dan di kelola di tingkat wilayah kabupaten, menjaring peminatan bagi desa yang ingin berpartisipasi dalam program Pamsimas, dan memberikan advokasi kepada desa tentang Universal Akses baik di bidang air bersih dan sanitasi. Desa – desa yang diundang dalam Sosialisasi Kabupaten adalah desa yang mengusulkan akses air bersih dan sanitasi pada dokumen RPJM – Des di kegiatan Musrenbang tahun berjalan, daftar desa yang sudah pernah menerima bantuan Pamsimas dan daftar desa rawan air yang tertuang didalam RAD AMPL/Renja SKPD. Peserta yang di undang dalam Sosialisasi Kabupaten ini adalah Kepala Desa, Kader pemberdayaan masyarakat/Kader AMPL, KKM dan BP – SPAMS bagi desa yang pernah terdanai program Pamsimas, Camat dan pertugas Kesehatan/Sanitaian.

2. Sosialisasi Program Tingkat Desa

Sosialisasi tingkat desa dapat di laksanakan sebelum atau sesudah kegiatan Sosialisasi Kabupaten, setelah pemerintah desa menerima informasi mengenai adanya program bantuan air minum dan sanitasi bagi desa. Tujuan dari sosialisasi desa ini adalah menjaring peminatan warga masyarakat desa mengenai partisipasi dalam program bantuan air minum dan sanitasi, serta rencana pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai pelayanan air minum dan sanitasi 100%;menganisa daerah sekitar desa yang rawan air, sosialisasi kontribusi masyarakat baik in – cash ataupun in – kind dan bersedianya merubah prilaku BABS serta menginformasikan tentang sharing dana kegiatan Program Pamsimas jika desa di pilih menjadi desa Pamsimas.

3.Pembentukan dan Penguatan Kader AMPL dan Tim Penyusun Proposal

Pada pemilihan Kader AMPL dapat dilakukan bersama dengan Musyawarah yang di lakukan di desa dan ini di peruntukan bagi desa baru yang akan berpartisipasi dalam program Pamsimas, kader ini bisa di pilih dari kader pemberdayaan masyarakat atau kader yang memahami tentang air bersih dan sanitasi. Selain kader AMPL desa yang ingin berpartisipasi dalam Program Pamsimas juga harus menyusun Tim Penyusun proposal yang terdiri dari Perangkat Desa, Perwakilan dusun atau RW, perwakilan masyarakat/tokoh masyarakat yang paham tentang air bersih dan sanitasi, Bidan dan yang terakhir adalah kader AMPL/KPM, hasil pemilihan ini harus tertuang di sebuah Berita acara.

4. IMAS I

IMAS adalah Indentifikasi masalah dan Analisis Situasi kegiatan ini dilakukan untuk mengindentifikasi kondisi umum di masyarakat yang terkait dengan air bersih dan sanitasi, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas air minum dan sanitasi serta mengindentifikasi sumber daya air yang tersedia di masyarakat.(pada artikel Penulis yang berjudul Panduan Proses Perencanaan Program Pamsimas II sudah di jelaskan tentang kegiatan IMAS I)

5. Penyusunan Proposal Dan Surat Minat

Penyusunan Propasal dilakukan oleh Tim Penyusun Proposal berdasarkan hasil kegiatan IMAS I, Formulir proposal desa terdiri dari : Surat pernyataan minat, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan perwakilan Tim Penyusun Proposal serta diketahui oleh Camat,  Formulir proposal desa yang memuat data tentang hasil IMAS I baik data dasar desa ataupun data mengenai kondisi SPAM.

6. Pengajuan Proposal Desa

Proposal yang sudah di buat desa dimasukan dalam amplop tertutup yang dilampiri dengan barita Acara hasil Pleno IMAS I, Peta Sosial, rencana SPAM dan Daftar Sumber air baku di desa yang kemudian di serahkan pada Tim PAKEM untuk dapat di verifikasi,

7. Verifikasi dan Seleksi Proposal Desa

Secara umum, kriteria yang dapat digunakan oleh PAKEM dalam penilaian proposal adalah sama untuk desa baru, desa peningkatan (dengan perbaikan kinerja SPAM dan pertambahan jumlah layanan), maupun desa perluasan (desa dengan pengembangan pelayanan). Faktor kunci bagi PAKEM dalam menerapkan kriteria tersebut adalah: Cakupan jumlah pemanfaat air minum dan sanitasi yang dapat mempercepat tercapainya akses universal air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten, Desa memang membutuhkan bantuan air minum dan sanitasi, berdasarkan observasi dari kondisi masyarakat desa (akses air minum/sanitasi, angka kejadian akibat air dan sanitasi buruk), Desa dengan potensi untuk melakukan pengelolaan SPAM desa secara baik (dukungan pemerintah desa dan komitmen dari warga masyarakat).Tim Pakem akan memilih desa sasaran Pamsimas berdasarkan ranking dari kriteria yang sudah di tetapkan program, setelah di verifikasi maka Tim pakem akan membuat daftar calon desa yang akan menjadi sasaran Pamsimas tahun berjalan. Tujuan di lakukannya verifikasi proposal adalah untuk memilih desa yang berkesusaian dengan kriteria desa sasaran, mesinkronisasi anatara proposal dan kondisi lapangan dan menyusun daftar desa sesuai dengan tingkat kebutuhan.

8. Penetapan Calon Desa Sasaran

Pakem melakukan penilaian terhadap seluruh proposal yang sudah diverifikasi. Proposal yang diverifikasi adalah proposal yang sudah mendapatkan perbaikan data dan Informasi sesuai dengan hasil verifikasi. Penyusunan rekomendasi daftar calon desa sasaran dilakukan oleh Pakem dalam suatu rapat kerja berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian proposal desa. Tujuan penyusunan rekomendasi daftar calon desa sasaran adalah untuk menyusun ranking desa dan menyusun rekomendasi daftar calon desa sasaran. Setelah penyusunan daftar ranking calon desa maka desa yang memasukan proposal akan dikabari melalui Surat pemberitahuan ke desa dengan tembusan kepada camat, surat pemberitahuan di lampiri dengan informasi alamat/telpon agar desa dapat memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan tersebut. Setelah 5 hari penyampaian informasi ke desa dan tidak ada tanggapan balik dari desa maka Tim Pakem akan menetapkan long list calon desa sasaran program Pamsimas,

9. Proses Perencanaan Tingkat Masyarakat

Kegiatan selanjutnya adalah melakukan kegiatan Pemicuan untuk perubahan perilaku masyrakat dalam BAB dan sanitasi.

10. Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Tingkat Desa (KKM)

Pada fase ini desa memilih orang – orang yang dianggap mampu dan bisa mengelola kelembagaan di desa, proses ini di lakukan dengan penunjukan langsung yang anggotanya harus ganjil serta tidak boleh dari unsur perangkat desa.

11. IMAS II

Indentifiakasi masalah dan analisis situasi tahap II ini dilakukan sebagai dari rangkaian perencanaan dalam program Pamsimas, dalam IMAS II yang di lakukan adalah penelusuran wilayah sasaran, penilaian potensi air dan sebaran lahan kritis yang sering disebut dengan kegiatan Transec Walk juga dalam kegiatan IMAS II dilakukan FGD serta pemicuan.

12. Pembentukan BP – SPAMS atau Penguatan BP – SPAMS

Pembentukan atau penguatan Badan Pengelola sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) atau Lembaga Pengelola Air Minum dan Sanitasi BPSPAMS merupakan unit otonom atau mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola operasional dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi untuk menciptakan pelayanan yang berkelanjutan, Pembentukan BP – SPAMS ini di fasilitasi oleh KKM dan dibagi pada divisi – divisi kerja yang jelas.

13. Penyusunan PJM – Pro Aksi

Untuk desa dengan pembangunan baru dapat mulai menyusun PJM ProAksi merupakan dokumen program perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang dirumuskan dari kajian/analisa hasil IMAS II. Bagi desa yang sudah menyebutkan kegiatan air minum dan sanitasi dalam RPJMDesa, maka PJM ProAKSI ini dapat merupakan pendetailan dari RPJMDesa dan RKPDesa. PJM ProAKSI disusun dengan mempertimbangkan proposal desa, bagi desa yang sudah memiliki PJM – Pro Aksi maka di evaluasi kembali rencana kerja berjalannya.

14. Penyusunan RKM Desa

RKM merupakan dokumen perencanaan kegiatan yang dilakukan di tahun pertama dari PJM ProAksi yang ditentukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan terhadap pelayanan air minum, sanitasi, dan kesehatan. RKM merupakan rencana detail kegiatan air minum dan sanitasi dari PJM - ProAKSI  khusus untuk wilayah prioritas tahun pertama. Acuan dari penyusunan RKM adalah PJM ProAKSI dan proposal desa.

15. Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat

Evaluasi RKM dilakukan oleh Pakem bersama dengan Satker/PPK Kabupaten dan DPMU. Evaluasi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independen (tidak punya kepentingan tertentu), serta bertanggung jawab penuh terhadap proses dan hasil evaluasi. Dalam penilaian atau evaluasi RKM harus dipertimbangkan hal berikut ini:

  • Evaluasi kelayakan RKM bagi pencapaian 100% air minum dan sanitasi (tingkat kontribusi target RKM terhadap target 100% akses air minum dan sanitasi di kabupaten)
  • Kesesuaian lokasi pelayanan berdasarkan PJM ProAKsi atau RPJM Desa
  • Kesesuain dengan proposal desa
  • Alokasi anggaran dalam PJM ProAKsi atau RPJM Desa dengan biaya investasi RKM
  • Evaluasi kelayakan target pemanfaat
    • Tercapainya jumlah penerima manfaat seperti yang direncanakan dalam penetapan calon desa sasaran;
    • Prioritas layanan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
    • Perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta bebas buang air besar sembarangan.
  • Evaluasi kelayakan teknis dan kewajaran biaya
    • Jumlah debit atau kapasitas produksi air baku yang sesuai dengan rencana tambahan pemanfaat;
    • Kesesuaian rancang teknis dengan target jumlah pelayanan atau kualitas pelayanan (potensi sambungan rumah);
    • Pilihan opsi, spesifikasi dan rancang teknis yang dapat berumur panjang atau dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang (keberlanjutan secara teknis). Dalam hal ini Pakem dapat menyarankan perubahan opsi teknis. Jika ada dampak terhadap biaya maka dapat dilaksanakan diskusi terpisah dengan Pokja AMPL;
    • Pemanfaatan SPAM secara segera setelah konstruksi selesai, misalnya tidak menunggu sambungan listrik, tidak tertunda karena pelayanan sambungan rumah belum terpasang, dan lain sebagainya;
    • Kapasitas teknis SPAM untuk pengembangan (atau potensi perluasan layanan);
    • Usulan biaya tidak melebih pagu masing-masing desa yang ditetapkan pada saat pengumuman penetapan calon desa sasaran;
    • Harga yang ditetapkan untuk konstruksi adalah wajar dan terjangkau
  • Evaluasi Kelembagaan
    • Kemampuan atau rencana pengelolaan SPAM;
    • Rencana konstribusi masyarakat dan pemerintah desa

16. Penetapan daftar Pendek Desa Sasaran

Dari hasil dokumen RKM Desa dan dengan mempertimbangkan dari Proposal desa maka Tim Pakem menetapkan Short List desa sasaran dan berdasarkan Berita Acara Prioritas Desa Sasaran, Pokja AMPL membuat usulan penetapan desa sasaran yang disampaikan kepada Bupati, selanjutnya proses penetapan desa sasaran.

Pada alur Program Pamsimas II dan Program Pamsimas III ada sedikit perbedaan baik dalam penetapan desa sasaran dan pendanaannya, jika dalam program Pamsimas II penetapan desa sasaran setelah di lakukannya verifikasi Proposal sedangkan pada Program Pamsimas III penetapan desa sasaran setelah proses perencanaan semuanya selesai sampai dengan menghasilkan RKM desa. Untuk pendanaannya pada Program Pamsimas II sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 80% dan kontribusi masyarakat 20% maka dalam Program Pamsimas III sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 70%, APBDes 10% dan Kontribusi Masyarkat 20%

Demikian Proses Pemilihan Desa Pamsimas 2016, bagi desa desa yang ingin turut berpartisipasi pada Program Pamsimas III silahkan mengikuti proses alur pemilihan desa yang sudah di tetapkan oleh Program Pamsimas 2016

screenshot-2016-05-25-17-25-56-57457ed335977398113d2710.jpg
screenshot-2016-05-25-17-25-56-57457ed335977398113d2710.jpg
screenshot-2016-05-25-17-26-12-57457ee435977310113d2726.jpg
screenshot-2016-05-25-17-26-12-57457ee435977310113d2726.jpg
Sumber data dan Informasi "Pedoman Umum" dan "Juknis Pemilihan Desa" Program Pamsimas 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun