15. Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat
Evaluasi RKM dilakukan oleh Pakem bersama dengan Satker/PPK Kabupaten dan DPMU. Evaluasi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independen (tidak punya kepentingan tertentu), serta bertanggung jawab penuh terhadap proses dan hasil evaluasi. Dalam penilaian atau evaluasi RKM harus dipertimbangkan hal berikut ini:
- Evaluasi kelayakan RKM bagi pencapaian 100% air minum dan sanitasi (tingkat kontribusi target RKM terhadap target 100% akses air minum dan sanitasi di kabupaten)
- Kesesuaian lokasi pelayanan berdasarkan PJM ProAKsi atau RPJM Desa
- Kesesuain dengan proposal desa
- Alokasi anggaran dalam PJM ProAKsi atau RPJM Desa dengan biaya investasi RKM
- Evaluasi kelayakan target pemanfaat
- Tercapainya jumlah penerima manfaat seperti yang direncanakan dalam penetapan calon desa sasaran;
- Prioritas layanan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
- Perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta bebas buang air besar sembarangan.
- Evaluasi kelayakan teknis dan kewajaran biaya
- Jumlah debit atau kapasitas produksi air baku yang sesuai dengan rencana tambahan pemanfaat;
- Kesesuaian rancang teknis dengan target jumlah pelayanan atau kualitas pelayanan (potensi sambungan rumah);
- Pilihan opsi, spesifikasi dan rancang teknis yang dapat berumur panjang atau dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang (keberlanjutan secara teknis). Dalam hal ini Pakem dapat menyarankan perubahan opsi teknis. Jika ada dampak terhadap biaya maka dapat dilaksanakan diskusi terpisah dengan Pokja AMPL;
- Pemanfaatan SPAM secara segera setelah konstruksi selesai, misalnya tidak menunggu sambungan listrik, tidak tertunda karena pelayanan sambungan rumah belum terpasang, dan lain sebagainya;
- Kapasitas teknis SPAM untuk pengembangan (atau potensi perluasan layanan);
- Usulan biaya tidak melebih pagu masing-masing desa yang ditetapkan pada saat pengumuman penetapan calon desa sasaran;
- Harga yang ditetapkan untuk konstruksi adalah wajar dan terjangkau
- Evaluasi Kelembagaan
- Kemampuan atau rencana pengelolaan SPAM;
- Rencana konstribusi masyarakat dan pemerintah desa
16. Penetapan daftar Pendek Desa Sasaran
Dari hasil dokumen RKM Desa dan dengan mempertimbangkan dari Proposal desa maka Tim Pakem menetapkan Short List desa sasaran dan berdasarkan Berita Acara Prioritas Desa Sasaran, Pokja AMPL membuat usulan penetapan desa sasaran yang disampaikan kepada Bupati, selanjutnya proses penetapan desa sasaran.
Pada alur Program Pamsimas II dan Program Pamsimas III ada sedikit perbedaan baik dalam penetapan desa sasaran dan pendanaannya, jika dalam program Pamsimas II penetapan desa sasaran setelah di lakukannya verifikasi Proposal sedangkan pada Program Pamsimas III penetapan desa sasaran setelah proses perencanaan semuanya selesai sampai dengan menghasilkan RKM desa. Untuk pendanaannya pada Program Pamsimas II sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 80% dan kontribusi masyarakat 20% maka dalam Program Pamsimas III sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 70%, APBDes 10% dan Kontribusi Masyarkat 20%
Demikian Proses Pemilihan Desa Pamsimas 2016, bagi desa desa yang ingin turut berpartisipasi pada Program Pamsimas III silahkan mengikuti proses alur pemilihan desa yang sudah di tetapkan oleh Program Pamsimas 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H