Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proses Seleksi Desa Program PAMSIMAS 2016

25 Mei 2016   15:10 Diperbarui: 25 Mei 2016   17:31 5886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Proses Pemilihan Desa Pamsimas 2016

15. Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat

Evaluasi RKM dilakukan oleh Pakem bersama dengan Satker/PPK Kabupaten dan DPMU. Evaluasi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independen (tidak punya kepentingan tertentu), serta bertanggung jawab penuh terhadap proses dan hasil evaluasi. Dalam penilaian atau evaluasi RKM harus dipertimbangkan hal berikut ini:

  • Evaluasi kelayakan RKM bagi pencapaian 100% air minum dan sanitasi (tingkat kontribusi target RKM terhadap target 100% akses air minum dan sanitasi di kabupaten)
  • Kesesuaian lokasi pelayanan berdasarkan PJM ProAKsi atau RPJM Desa
  • Kesesuain dengan proposal desa
  • Alokasi anggaran dalam PJM ProAKsi atau RPJM Desa dengan biaya investasi RKM
  • Evaluasi kelayakan target pemanfaat
    • Tercapainya jumlah penerima manfaat seperti yang direncanakan dalam penetapan calon desa sasaran;
    • Prioritas layanan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
    • Perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta bebas buang air besar sembarangan.
  • Evaluasi kelayakan teknis dan kewajaran biaya
    • Jumlah debit atau kapasitas produksi air baku yang sesuai dengan rencana tambahan pemanfaat;
    • Kesesuaian rancang teknis dengan target jumlah pelayanan atau kualitas pelayanan (potensi sambungan rumah);
    • Pilihan opsi, spesifikasi dan rancang teknis yang dapat berumur panjang atau dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang (keberlanjutan secara teknis). Dalam hal ini Pakem dapat menyarankan perubahan opsi teknis. Jika ada dampak terhadap biaya maka dapat dilaksanakan diskusi terpisah dengan Pokja AMPL;
    • Pemanfaatan SPAM secara segera setelah konstruksi selesai, misalnya tidak menunggu sambungan listrik, tidak tertunda karena pelayanan sambungan rumah belum terpasang, dan lain sebagainya;
    • Kapasitas teknis SPAM untuk pengembangan (atau potensi perluasan layanan);
    • Usulan biaya tidak melebih pagu masing-masing desa yang ditetapkan pada saat pengumuman penetapan calon desa sasaran;
    • Harga yang ditetapkan untuk konstruksi adalah wajar dan terjangkau
  • Evaluasi Kelembagaan
    • Kemampuan atau rencana pengelolaan SPAM;
    • Rencana konstribusi masyarakat dan pemerintah desa

16. Penetapan daftar Pendek Desa Sasaran

Dari hasil dokumen RKM Desa dan dengan mempertimbangkan dari Proposal desa maka Tim Pakem menetapkan Short List desa sasaran dan berdasarkan Berita Acara Prioritas Desa Sasaran, Pokja AMPL membuat usulan penetapan desa sasaran yang disampaikan kepada Bupati, selanjutnya proses penetapan desa sasaran.

Pada alur Program Pamsimas II dan Program Pamsimas III ada sedikit perbedaan baik dalam penetapan desa sasaran dan pendanaannya, jika dalam program Pamsimas II penetapan desa sasaran setelah di lakukannya verifikasi Proposal sedangkan pada Program Pamsimas III penetapan desa sasaran setelah proses perencanaan semuanya selesai sampai dengan menghasilkan RKM desa. Untuk pendanaannya pada Program Pamsimas II sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 80% dan kontribusi masyarakat 20% maka dalam Program Pamsimas III sumber dana berasal dari APBN/APBD sebesar 70%, APBDes 10% dan Kontribusi Masyarkat 20%

Demikian Proses Pemilihan Desa Pamsimas 2016, bagi desa desa yang ingin turut berpartisipasi pada Program Pamsimas III silahkan mengikuti proses alur pemilihan desa yang sudah di tetapkan oleh Program Pamsimas 2016

screenshot-2016-05-25-17-25-56-57457ed335977398113d2710.jpg
screenshot-2016-05-25-17-25-56-57457ed335977398113d2710.jpg
screenshot-2016-05-25-17-26-12-57457ee435977310113d2726.jpg
screenshot-2016-05-25-17-26-12-57457ee435977310113d2726.jpg
Sumber data dan Informasi "Pedoman Umum" dan "Juknis Pemilihan Desa" Program Pamsimas 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun