Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Proses Alur Tahapan Perencanaan Program Pamsimas II

10 Mei 2016   16:26 Diperbarui: 10 Mei 2016   21:23 3768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ALUR TAHAPAN PROGRAM PAMSIMAS II

Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat dalam mencapai Millenium Development Goals (MDGs) yang di lanjutkan dengan universal acces mencapai 100 – 0 – 100  dan di lanjut dengan  Sustainable Development Goals. Salah satu kesepakatan dalam MGDs (target 9) adalah menurunkan separuh proporsi penduduk yang tidak mempunyai akses terhadap air bersih dan sanitasi dasar pada tahun 2015 dilanjutkan Universal Acces 100 – 0 – 100 di tahun 2016 yang capaian targetnya 100% akses air bersih 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi kemudian program – program terdahulu di lanjutkan dengan capaian Program Sustainable Development Goals terkait dengan upaya pencapaian target di atas pemerintah berusaha memadukan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional. pada saat ini setidaknya terdapat beberapa tantangan menyangkut lingkungan hidup di Indonesia di antaranya yang berkaitan dengan penyelamatan air dari tindakan eksploitatif yang melewati batas-batas kewajaran dan pencemaran air, baik air tanah maupun air sungai, danau dan rawa bahkan air laut.

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), yaitu salah satu program nasional ( Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk  perdesaan dan peri urban terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program Pamsimas dimulai pada tahun 2008, dimana sampai dengan tahun 2012 telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat sekitar 6800 desa/kelurahan yang tersebar di 110 kabupaten/kota.

Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target MDGs, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Program Pamsimas II ( WSLIC-3 AF) dilaksanakan untuk mendukung dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu 

(1) Air Bersih untuk Rakyat, dan

(2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.   

Program Pamsimas II dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui pelibatan masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach) dimana pendekatan ini menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai factor yang menentukan dalam pengambilan keputusan termasuk di dalamnya pendanaan. Dan pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk dilingkungan sekolah.

Untuk desa – desa yang ingin ikut dalam program Pamsimas III kiranya dapat mengetahui alur proses dalam kegiatan program Pamsimas II, ada beberapa alur dalam Proses pemilihan desa yang di menjadi kriteria utama dalam penetapan desa Pamsimas II.

Dalam proses awal seleksi desa ini

Pemilihan desa/kelurahan Program Pamsimas dilakukan setiap tahun secara terbuka, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan Prosedur pemilihan desa/kelurahan ini terdiri dari urutan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama yang di lakukan adalah Sosialisasi Program Pamsimas Tingkat Kabupaten/Kota atau sering di sebut dengan (Soskab) disini pihak Satker dan Panitia Kemitraan akan menginformasikan/mensosialisasikan tentang Program Pamsimas dan syarat – syarat desa untuk bisa mendapatkan Program Pamsimas kemudian di lanjutkan dengan Sosialisasi Program Pamsimas Tingkat Desa/Kelurahan atau yang di sebut juga (Sosdes) agenda dalam sosialisasi desa ini adalah menyampaikan informasi tentang program Pamsimas dan Pembentukan Tim Penyusun Proposal yang nantinya bekerja dalam penyusunan proposal Desa selanjutnya adalah melakukan kegiatan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) bertujuan untuk mengidentifikasi masalah/kondisi umum masyarakat terkait air minum dan sanitasi, tingkat kebutuhan masyarakat akan pembangunan air minum dan sanitasi, serta mengidentifikasi sumber daya dan potensi yang tersedia di masyarakat dalam perbaikan kondisi air minum dan sanitasi. IMAS dilakukan untuk memberikan gambaran kondisi riil dan terkini tentang kebutuhan dan sumber daya/potensi pembangunan air minum dan sanitasi di masyarakat. Salah satu metoda partisipatif yang digunakan dalam IMAS adalah Method of Participatory Assessment.

Uraian tentang penggunaan instrument MPA untuk melakukan IMAS dapat dilihat dalam FiledBook MPA Pamsimas, hasil dari kegiatan IMAS I di peroleh Peta Sosial yang di dalamnya ada beberapa data yang  diantaranya :

  • Batas wilayah,pembagian administrasi pemerintahan, topografi dan karakteristik wilayah
  • Jalan – Transportasi umum  dan pelayanan kesehatan
  • Distribusi masalah kesehatan dan kelompok umur

Dari Peta social yang di dapat maka dapat terlihat masalah pelayanan kesehatan pada penduduk dan penyebab dari masalah kesehatan tersebut, setelah di lakukan IMAS I dan di Plenokan maka Tim Penyusun Proposal desa bersama kader AMPL membuat  proposal desa dari data hasil IMAS tersebut, proposal yang telah di buat diajukan kepada Tim Pakem (Panitia Kemitraan) Pamsimas setelah proposal desa terkumpul maka Tim Pakem membuat long list desa yang ingin berpartisipasi dalam Program Pamsimas, setelah itu Tim Pakem akan memverifikasi proposal desa dengan menyusaikan hal – hal yang menjadi syarat bagi desa untuk bisa terdanai oleh Program Pamsimas setelah di verifikasi maka Tim Pakem akan menyusun daftar desa (shortlist) yang sesuai dengan kriteria yang di syaratkan oleh program Pamsimas.

Setelah data desa yang lolos kriteria program maka akan di umumkan daftar pendek (shortlist) kepada masyarakat dan kemudian desa – desa yang memenuhi syarat program akan di tetapkan menjadi desa yang terdanai oleh program Pamsimas. Proses pemilihan desa/kelurahan dipimpin oleh Pokja AMPL dengan Panitia Kemitraan (Pakem) sebagai unsur pelaksana. Ketua Pokja AMPL bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan seleksi desa sasaran Pamsimas.

PROSES PERENCANAN

Setelah desa ditetapkan menjadi desa yang di danai Program Pamsimas maka desa harus mengadakan musyawarah untuk pembentukan kader AMPL di desa, Kriteria umum Kader AMPL desa, mengacu kepada persyaratan/kriteria KPM Desa pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2007, Adapun kriteria khusus calon KPM Bidang AMPL atau Kader AMPL desa, antara lain:

a) Bukan Kepala Desa atau perangkat desa maupun suami/istrinya;

b) Bukan anggota BPD maupun suami/istrinya;

c) Mempunyai perhatian dan minat terhadap pembangunan air minum dan sanitasi;

d) Mempunyai pengetahuan tentang air minum, kesehatan dan sanitasi;

e) Memiliki pengetahuan tentang AMPL; dan

f) Berpengalaman atau pernah terlibat dalam kegiatan AMPL.

Setelah terbentuk Tim kader AMPL maka di lanjutkan dengan kegiatan IMAS II yang bertujuan untuk mengumpulkan data – data dan mereview kembali Peta sosial untuk di gunakan dalam pembuatan PJM proAksi, adapun yang di lakukan dalam IMAS II :

  • Penelusuran wilayah sasaran (Transec walk) dan penilaian potensi air serta sebaran lahan kritis
  • FGD/Diskusi Kelompok Terfokus
  • Pemicuan perubahan perilaku BABS

Setelah selesai dalam melakukan IMAS II maka hasil dari IMAS II di Plenokan agar masyrakat mengetahui potensi dan masalah yang ada di desa kemudian setelah Pleno IMAS II maka di bentuk KKM (Kelompok Keswadayaan Masyarakat). KKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali (steering) bukan sebagai pelaksana (implementing) program, oleh sebab itu KKM dapat membentuk unit-unit pelaksana (UP) dan satuan pelaksana (satlak). Namun anggota KKM tidak boleh dipilih/merangkap menjadi anggota satuan pelaksana (satlak).

img-20150416-105054-5731a7283cafbd15067907bf.jpg
img-20150416-105054-5731a7283cafbd15067907bf.jpg
PENINJAUAN SUMBER MATA AIR UNTUK  AIR BAKU

Dalam program Pamsimas KKM di SK kan oleh Kepala Desa dan di catatkan oleh Notaris, KKM membentuk Satlak Pamsimas sebagai pelaksana program di masyarakat. Pemilihan anggota KKM  dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun. Semua warga dewasa di desa pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM. Kriteria keanggotaan KKM merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas,dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambah. Jumlah anggota KKM antara 5 orang sampai dengan 9 orang dan harus ganjil.

Setelah terbentuk KKM maka KKM mempunyai tugas untuk membentuk unit – unit pelaksana kegiatan, disini KKM dapat mengadakan Pleno untuk menetukan siapa yang dapat duduk menjadi anggota satuan kerja pelaksanaan Program Pamsimas. Alur selanjutnya adalah Penyusunan PJM proAksi PJM ProAKSi (Perencanaan Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi) adalah dokumen program perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang dirumuskan dari kajian/analisa hasil IMAS. Perumusan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dilakukan di tahun pertama ditentukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan terhadap pelayanan air minum, sanitasi, dan kesehatan. Demikian pula program-program untuk tahun selanjutnya.Secara ringkas tahapan penyusunan PJM ProAKSi adalah terdiri dari:

a) Penyusunan Rencana Kegiatan PJM ProAKSi di Tingkat Dusun.

b) Pemilihan Opsi dan Prioritas kegiatan PJM ProAKSi Tingkat Dusun.

c) Pertemuan Pleno di Tingkat Desa/Kelurahan membahas PJM ProAKSi dan Opsi.

d) Penyepakatan PJM ProAKSi dengan Berita Acara Kesepakatan.

PJM ProAKSi diharapkan akan menjadi materi/masukan dari RPJM Desa PJM ProAKSi dikaji ulang setiap tahun dan dapat digunakan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan. Langkah selanjutnya adalah Pleno PJM – proAksi yang di lanjutkan dengan pemilihan anggota BP – SPAMS, BPSPAMS dibentuk sejak tahap perencanaan agar dapat terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengoperasian dan pemeliharaan, sehingga BPSPAMS dapat memahami program lebih baik dan mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terdapat desain program dengan mempertimbangkan upaya keberlanjutan yang akan diperlukan pada tahap pasca program. Badan Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) difasilitasi pembentukannya oleh KKM melalui musyawarah dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa.

img-20150629-124805-5731a88b3cafbd51067907b8.jpg
img-20150629-124805-5731a88b3cafbd51067907b8.jpg
TRANSECK WALK DAN EXISTING JALUR PIPA

Setelah anggota kelembagaan di masyrakat terbentuk semua maka langkah selanjutnya adalah mengumpulan kontribusi in – cash sebesar 4% dari dana BLM, kemudian di lanjutkan dengan penyusunan RKM yang di dalamnya ada kegiatan pemilihan opsi teknis oleh masyarakat,dalam penyusunan RKM ini masyarakat di libatkan langsung agar bisa mengetahui semua kegiatan yang akan dibangun didesa sesuai kebutuhan masyarakat, setelah penyusunan RKM selesai maka RKM di plenokan di masyarakat dan kemudian di verifikasi oleh PAKEM dan Satker setelah selesai verifikasi dan rekomendasi dari PAKEM sudah disetujui maka di di buat dokumen SPPB dan di tandatangani oleh Satker dan KKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun