Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Proses Alur Tahapan Perencanaan Program Pamsimas II

10 Mei 2016   16:26 Diperbarui: 10 Mei 2016   21:23 3768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah terbentuk Tim kader AMPL maka di lanjutkan dengan kegiatan IMAS II yang bertujuan untuk mengumpulkan data – data dan mereview kembali Peta sosial untuk di gunakan dalam pembuatan PJM proAksi, adapun yang di lakukan dalam IMAS II :

  • Penelusuran wilayah sasaran (Transec walk) dan penilaian potensi air serta sebaran lahan kritis
  • FGD/Diskusi Kelompok Terfokus
  • Pemicuan perubahan perilaku BABS

Setelah selesai dalam melakukan IMAS II maka hasil dari IMAS II di Plenokan agar masyrakat mengetahui potensi dan masalah yang ada di desa kemudian setelah Pleno IMAS II maka di bentuk KKM (Kelompok Keswadayaan Masyarakat). KKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali (steering) bukan sebagai pelaksana (implementing) program, oleh sebab itu KKM dapat membentuk unit-unit pelaksana (UP) dan satuan pelaksana (satlak). Namun anggota KKM tidak boleh dipilih/merangkap menjadi anggota satuan pelaksana (satlak).

img-20150416-105054-5731a7283cafbd15067907bf.jpg
img-20150416-105054-5731a7283cafbd15067907bf.jpg
PENINJAUAN SUMBER MATA AIR UNTUK  AIR BAKU

Dalam program Pamsimas KKM di SK kan oleh Kepala Desa dan di catatkan oleh Notaris, KKM membentuk Satlak Pamsimas sebagai pelaksana program di masyarakat. Pemilihan anggota KKM  dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun. Semua warga dewasa di desa pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM. Kriteria keanggotaan KKM merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas,dan sebagainya. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambah. Jumlah anggota KKM antara 5 orang sampai dengan 9 orang dan harus ganjil.

Setelah terbentuk KKM maka KKM mempunyai tugas untuk membentuk unit – unit pelaksana kegiatan, disini KKM dapat mengadakan Pleno untuk menetukan siapa yang dapat duduk menjadi anggota satuan kerja pelaksanaan Program Pamsimas. Alur selanjutnya adalah Penyusunan PJM proAksi PJM ProAKSi (Perencanaan Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi) adalah dokumen program perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang dirumuskan dari kajian/analisa hasil IMAS. Perumusan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dilakukan di tahun pertama ditentukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan terhadap pelayanan air minum, sanitasi, dan kesehatan. Demikian pula program-program untuk tahun selanjutnya.Secara ringkas tahapan penyusunan PJM ProAKSi adalah terdiri dari:

a) Penyusunan Rencana Kegiatan PJM ProAKSi di Tingkat Dusun.

b) Pemilihan Opsi dan Prioritas kegiatan PJM ProAKSi Tingkat Dusun.

c) Pertemuan Pleno di Tingkat Desa/Kelurahan membahas PJM ProAKSi dan Opsi.

d) Penyepakatan PJM ProAKSi dengan Berita Acara Kesepakatan.

PJM ProAKSi diharapkan akan menjadi materi/masukan dari RPJM Desa PJM ProAKSi dikaji ulang setiap tahun dan dapat digunakan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan. Langkah selanjutnya adalah Pleno PJM – proAksi yang di lanjutkan dengan pemilihan anggota BP – SPAMS, BPSPAMS dibentuk sejak tahap perencanaan agar dapat terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengoperasian dan pemeliharaan, sehingga BPSPAMS dapat memahami program lebih baik dan mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terdapat desain program dengan mempertimbangkan upaya keberlanjutan yang akan diperlukan pada tahap pasca program. Badan Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) difasilitasi pembentukannya oleh KKM melalui musyawarah dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa.

img-20150629-124805-5731a88b3cafbd51067907b8.jpg
img-20150629-124805-5731a88b3cafbd51067907b8.jpg
TRANSECK WALK DAN EXISTING JALUR PIPA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun