Selain itu, jabatan seseorang juga diperhitungkan dalam kenaikan peringkat jabatan. Tidak sembarang pegawai pajak secara "urut jagung" dapat naik ke peringkat jabatan tersebut. Jika jabatan yang ditempati saat ini tidak termasuk dalam kriteria peringkat jabatan di atasnya, maka ia akan "mentok" pada peringkat jabatan tertentu alias "tukinnya ya segitu-segitu aja". Jadi, istilahnya pegawai DJP akan "mentok" pada peringkat jabatan tertentu sesuai dengan jabatan, pendidikan, dan faktor lainnya yang mempengaruhi sesuai ketentuan perpres tersebut.
Postingan yang di-upload oleh salah satu tokoh idola saya di atas, merupakan tukin untuk peringkat jabatan yang dapat diterima oleh pejabat Eselon IV hingga Eselon I. Dari komposisi pegawai DJP sekitar 45 ribu orang, pada tahun 2021 hanya 5.116 pegawai pajak (4 orang Eselon I, 47 orang Eselon II, 614 orang Eselon III, dan 4.451 orang Eselon IV) yang berada pada range peringkat tersebut (bahkan ada yang lebih rendah, yaitu di peringkat jabatan 14 dan peringkat jabatan 15). Menurut, saya wajar mereka mendapatkan tukin besar, karena dalam suatu huge organization mereka berada di posisi manajemen atas dengan fungsi strategis dan manajerial yang harus mereka emban.
Tidak terbayangkan, jika pegawai DJP tidak bekerja sebagaimana dengan mestinya atau bahkan melakukan "mogok kerja". Berapa banyak ASN yang tidak digaji? Berapa banyak masyarakat yang tidak mendapatkan perlindungan sosial atau bahkan pelayanan kesehatan dengan cuma-cuma? Berapa banyak pembangunan infrastruktur yang dihentikan? Berapa banyak Indonesia akan mengambil pinjaman dari luar negeri?.
Maka dari itu, berhentilah membuat tanggapan-tanggapan negatif berlebihan. Pegawai pajak juga sama halnya dengan pekerja biasa. Mereka tidak ada bedanya dengan pegawai lainnya di kementerian lain atau di perusahaan swasta. Toh, mereka bekerja untuk negara juga masyarakat. Jangan hanya karena satu orang oknum, hujatan diterima oleh seluruh pegawai pajak yang memang benar-benar ingin mengabdi pada negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H