b. Alternatif B dari UN Model
Tidak sama dengan aturan pada alternatif A Pasal 8 UN Model, menurut Pasal 8 ayat (2) alternatif B UN Model, negara sumber juga berhak atas pengenaan pajak atas penghasilan atas kegiatan pelayaran pada jalur internasional jika aktivitas pelayaran diselenggarakan dengan teratur pada negara sumber. Dalam case aktivitas pelayaran diselenggarakan dengan teratur pada negara sumber, negara sumber mempunyai hak pengenaan pajak atas bagian tertentu atas seluruh laba yang didapatkan dari aktivitas pelayaran itu. Pertimbangan diadakannya aturan alternatif ini pada UN Model yaitu untuk mengatasi negara berkembang yang kebanyakan tidak mempunyai banyak perusahaan pelayaran domestik, namun mempunyai pelabuhan yang dipakai oleh kapal dari perusahaan pada negara lain. Dalam keadaan ini, negara berkembang itu berpotensi kehilangan basis perpajakannya walaupun ada hubungan ekonomi yang kuat dan sifatnya konsisten antara pemakaian pelabuhan dengan aktivitas pelayaran dari negara lain pada negara berkembang tersebut (Lennard, 2009).
Sesuai dengan alternatif B atas Pasal 8 ayat (2) UN Model, negara sumber mempunyai hak pengenaan pajak atas penghasilan dari aktivitas pelayaran yang diselenggarakan pada jalur internasional, terlepas dari ada/tidaknya Bentuk Usaha Tetap pada negara sumber itu dan apakah penghasilan atas aktivitas pelayaran teratribusi pada Bentuk Usaha Tetap. Hal krusial yang harus ditekankan dari aturan ini yaitu hak pengenaan pajak negara sumber hanya terbatas atas alokasi tertentu dari seluruh penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan pelayaran. Besaran seluruh laba yang didapatkan oleh perusahaan ditentukan oleh aparat pajak negara tempat manajemen efektif perusahaan. Dalam dunia praktik, notifikasi atas ketetapan pajak perusahaan itu bisa dijadikan bukti tentang banyaknya seluruh laba yang didapatkan. Untuk menentukan besaran laba dan basis alokasinya, ke 2 otoritas pajak bisa melakukan negosiasi bilateral lewat Mutual Agreement Procedure sesuai pasal 25 UN Model (Darussalam dan Septriadi, 2017).
c. Ketentuan Domestik dan P3B Indonesia
Aturan pajak domestik dari penghasilan yang didapatkan subjek pajak perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri terdapat pada Pasal 15 UU PPh yang kemudian diatur lebih rinci sesuai KMK Nomor 417/KMK.04/1996 mengenai Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto untuk subjek pajak Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri. Dalam KMK ini, besaran pajak penghasilan bagi subjek pajak Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto.
Sebagai contoh kasus, PT KLM memanfaatkan jasa angkutan perusahaan pelayaran Seacom Inc yang berlokasi di Singapura dan mendirikan BUT di Indonesia. Seacom Inc memuat barang PT KLM dari pelabuhan di Indonesia menuju pelabuhan di Singapura seperti gambar berikut:
Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf h P3B Indonesia & Singapura, jalur muatan barang via kapal dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan Singapura masuk dalam golongan jalur internasional. Maka, meskipun arti dari peredaran bruto sesuai KMK417 menyatakan bahwa pengertian peredaran bruto merupakan balas jasa atas pengangkutan barang dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri, namun karena Pasal 3 ayat (1) P3B Indonesia & Singapura sudah menggolongkan jalur pengangkutan barang itu sebagai jalur internasional, atas penghasilan yang didapatkan Seacom Inc patuh pada peraturan pada Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia & Singapura.
Sesuai pada Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia & Singapura di contoh kasus, Indonesia mempunyai hak pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh Seacom Inc. Akan tetapi, pengenaan pajak di Indonesia mesti dikurangkan sebesar 50% dari ketentuan tarif. Karena Seacom Inc mempunyai BUT di Indonesia, maka tarif pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh Seacom Inc yaitu sebesar 1,32% (50% x 2,64%) (Darussalam dan Septriadi, 2017).
Daftar PustakaÂ
Darussalam., & Septriadi, D. 2017. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. Jakarta: PT Dimensi Internasional Tax.