Mohon tunggu...
Astrid Juliani
Astrid Juliani Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana: NIM 55519120017

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana: NIM 55519120017

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Prof Dr. Apollo: Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

10 November 2021   08:27 Diperbarui: 10 November 2021   13:51 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua alternatif mengenai ketentuan perpajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, serta penerbangan berdasarkan UN Model, sebutb saja alternatif A & alternatif B. Alternatif A sudah mengadopsi secara penuh aturan berdasarkan OECD Model.

a. Alternatif A dari OECD Model

Pasal 8 OECD Model atau alternatif A Pasal 8 UN Model membahas mengenai aturan perpajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran & penerbangan pada jalur internasional juga penghasilan atas kegiatan transportasi perairan darat. Aturan ini memperlakukan secara sama barang atau orang sebagai objek transportasi (Holmes, 2007).

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) OECD Model, hak perpajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran & penerbangan di jalur internasional diserahkan sepenuhnya pada negara tempat perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas pelayaran serta penerbangan. Pada prinsipnya, tempat perusahaan efektif menurut ketentuan Pasal 8 OECD Model telah berkembang sebagaimana dapat dilihat dari paparan mengenai aspek legal historis Pasal 8 OECD Model (Darussalam dan Septriadi, 2017).

Kofler (2017) mengemukakan bahwa alasan hak perpajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan pada jalur internasional diserahkan secara eksklusif pada 1 negara dikarenakan perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas ini lebih rawan menimbulkan pajak berganda dibanding dengan perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas komersial lainnya. Selain alasan itu, terdapat perjanjian internasional sebelumnya yang mengatur pelepasan hak perpajakan pada negara asal penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan pelayaran & penerbangan asing atas kegiatan pelayaran & penerbangan dengan dasar asas timbal balik, serta menjadi background hak perpajakan atas penghasilan ini hanya diserahkan pada 1 negara.

Walau demikian, terbuka peluang bagi para negara yang menyelenggarakan P3B untuk tidak menyerahkan hak perpajakan seluruhnya kepada negara tempat manajemen berada, namun pada negara domisili perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas pelayaran dan penerbangan pada jalur internasional tersebut. Pertimbangan diserahkannya hak perpajakan kepada negara domisili perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional yaitu kesulitan administrasi untuk menentukan tempat manajemen efektif, utamanya bagi negara yang tidak menerapkan konsep tempat manajemen efektif di ketentuan domestiknya (Pickering, 2013).

Vogel (1997) mengungkapkan bahwa prioritas pemberian hak perpajakan seluruhnya pada negara tempat manajemen efektif dibandingkan pada negara domisili didasari pada pertimbangan bahwa perusahaan yang mengerjakan kegiatan pelayaran & penerbangan bisa berposisi atau didirikan pada suatu negara, namun menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut di negara lainnya. Dengan menyerahkan hak perpajakan hanya pada negara tempat manajemen efektif, ketentuan tersebut bisa mencegah penghindaran pajak lewat pendirian perusahaan pada negara lain untuk mendapatkan manfaat pajak serta supaya lebih menjamin kaitan antara hak perpajakan dengan kegiatan ekonomi di suatu negara.

Aturan dalam Pasal 8 OECD Model adalah aturan yang sifatnya khusus atas ketentuan Pasal 7 OECD Model yang secara umum berlaku atas laba usaha. Akan tetapi, Pasal 8 ayat (1) OECD Model bisa diterapkan hanya dalam konteks aktivitas pelayaran atau penerbangan pada jalur internasional sebagaimana sudah dijabarkan di atas. Aturan Pasal 8 OECD Model hanya bisa diterapkan jika posisi manajemen efektif dari perusahaan berada di salah 1 negara yang menyelenggarakan P3B.

Lingkup usaha transportasi pada Pasal 8 ayat (1) OECD Model yaitu kapal dan pesawat. Kemudian lingkup transportasi pada Pasal 8 ayat (2) OECD Model yaitu boat. Jones (2005) mengemukakan perbedaan penggunaan transportasi tidak berdasarkan pada bentuk legalnya. Tetapi, lebih pada kebiasaan pemakaian istilah ini. Biasanya, penggunaan istilah ship mengacu pada lingkup transportasi yang berada di laut, sedangkan istilah boat mengacu pada lingkup transportasi di perairan darat. Kemudian, dalam hal tidak ada ketentuan yang menjelaskan perbedaan ke 2 lingkup transportasi ini dalam P3B, perbedaan kedua lingkup transportasi tersebut bisa dijelaskan sesuai ketentuan domestik dari negara yang menyelenggarakan P3B. Apabila mengacu pada hukum di negara Jerman, hal yang menjadi penentu untuk membedakan kedua lingkup transportasi tersebut yaitu apakah lingkup transportasi itu didaftarkan untuk kegunaan di laut atau di perairan darat.

Sama dengan Pasal 8 ayat (1) OECD Model, di Pasal 8 ayat (2) OECD Model, hak perpajakan atas penghasilan kegiatan transportasi perairan darat via pengoperasian boat seluruhnya diserahkan kepada negara tempat manajemen efektif perusahaan berusaha. Namun, tidak sama dengan Pasal 8 ayat (1) OECD Model, lingkup Pasal 8 ayat (2) OECD Model tidak cuma terbatas pada aktivitas transportasi perairan darat jalur internasional. Hal tersebut berarti bahwa negara posisi manajemen efektif juga mempunyai hak perpajakan seluruhnya atas aktivitas transportasi di perairan darat yang diselenggarakan antara 2 tempat pada negara sumber.

Hak pengenaan pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (1) OECD Model dikenakan terhadap banyak model kerja sama usaha ini. Namun, apakah hak pengenaan pajak yang diserahkan pada negara tempat manajemen efektif dimaksudkan untuk semua laba dari kerja sama usaha? Atau hanya sebagian laba yang didistribusikan pada negara tempat manajemen efektif atas perusahaan yang berkontribusi dalam kerja sama usaha tersebut? Paragraf 24 di Pasal 8 ayat (4) OECD Model mengatakan bahwa hak pengenaan pajak dari negara posisi manajemen efektif hanya melingkupi bagian laba yang didapatkan dari kontribusi dalam kerja sama usaha tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun