Mohon tunggu...
Astri Agustriani
Astri Agustriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Sultan Ageng Tirtayasa Governance'23

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Asas Keterbukaan untuk Pembentukan Undang-Undang Omnibus Law

21 September 2023   21:57 Diperbarui: 21 September 2023   22:08 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hukum.blog.unisbank.ac.id

2.Hari libur dipangkas (pasal 79)

Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari salam satu pekan.

3.Aturan soal pengupahan diganti (pasal 88)

Upah karna menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan ini adalah pengupahan yang dihilangkan oleh UU cipta kerja. 

4.Sanksi tidak bayar upah dihapus (pasal 91)

Tidak bayar upah sesuai ketentuan dihapus oleh UU cipta kerja.

5.Hak memohon PHK dihapus (pasal 169)

Menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan dihapus oleh UU cipta kerja.

Pemerintah selaku pihak yang bukan hanya dibebani kewajiban untuk mengupayakan kesejahtraan bagi warga negara, tetapi juga senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat. Dan pemerintah juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Jadi pemerintah memiliki peran yaitu sebagai hukum, aspirasi rakyat, dan kesejahtraan warga negara. Seperti pembentukan undang -- undang omnibus law, jika dilihat tujuan awal memang untuk kepentingan rakyattetapi nyatanya respon masyarakat justru banyak penolakan. Artinya persepsi masyarakat tidak selamanya sama dengan tujuan pemerintah dan DPR yang dirasa baik.

Pembentukan undang-undang onibus Law banyak menuai pelemik dan penolakan dari masyarakat karena tidak ada keterbukaan publik dan masyarakat merasa tidak dipintai aspirasinya seharusnya dalam proses pembentukan undang-undang onibus Law terdapat keterbukaan dari awal hingga disahkan dalam bentuk fisik, kenyataannya pemerintah dan DPR tidak mempublish draft rancangan undang-undang omnibus law tersebut.

Keterbukaan merupakan syarat ketika pemerintahan dan DPR membentuk suatu undang-undang agar tidak muncul opini opini masyarakat, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang pasal 5, terdapat asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan dari perencanaan persiapan penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Ditegaskan kembali bahwa pemerintahan dan DPR harus menyebarluaskan rancangan undang-undang sejak tahap penyusunan dalam pasal 170 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun