Pemilihan adalah Kegiatan "Memilih", memilih itu menentukan satu atau berapa dari banyak lainnya yg mungkin bisa ditentukan. Pilihan adalah buah kegiatan memilih. Pilihan itu satu atau lebih yang ditentukan lebih dikehendaki daripada yang lain. Alternatip adalah kemungkinan2 yang bisa dipilih mungkin akan dipilih atau diabaikan saja.
Orang memilih, menentukan pilihan itu menunjukkan suatu kemauan atau kehendak. Boleh dikatakan: Â kehendak-oranglah yang memilih. Kehendak adalah salah satu funksi manusia dalam aktualisasi diri. Dengan Kehendaknya manusia bisa menunjukkan siapa dirinya dan apa maunya. Karena memang manusia pada dasarnya diciptakan berkehendak bebas, manusia akan lebih dahulu menggunakan pemikiran dan pertimbangan dalam memutuskan menjatuhkan suatu pilihan. Maka Pilihan adalah hasil dari peran/funksi pemikiran akan alternatip2dan kemauan yang bebas memilih Pilihan.
Menilik inti dari memilih itu merupakan peran yang idealnya dilakukan dengan pemikiran dan perasaan, sebenarnyalah semua perbuatan manusia yang berkehendak babas dan berakal budi harus dilakukan dengan proses demikian itu, yaitu dengan"memilih". Â Dengan kata lain bahkan kehidupan kita itu adalah "memilih", atau "membuat pilihan". Hidup adalah Pilihan. Hidup adalah pemilihan tiada henti, dalam membuat pertimbangan dan menentukan pilihan dari beberapa alternatip.
Untuk melihat anasir apa yang perlu diperhatikan dalam "Hidup" yang adalah "proses pemilihan terus menerus", saya ajak Pembaca yang budiman menengok Undang-undang Pemilihan Umum, yang untuk menentukan pemangku jabatan pengatur Bonum Commune atau Kepentingan Umum. Demikian pentingnya menjaga terselenggaranya Pemilihan umum sebaik mungkin, sehingga perlu diatur dalam suatu UU. Tentulah itu untuk hasil yang paling baik. Saya berasumsi bahwa peraturan yang diundangkan itu memiliki sifat yang bisa dipelajari :
1. Â Â Kepastian dalam hal istilah dan pengertiannya (definisi) dengan unsur2nya.
2. Â Â Ketentuan dan pengaturan untuk adanya pelaksanaan (managemen) yang menjamin keamanan dan kelancaran.
3. Â Â Maka sekurangnya tersirat apa ancaman dan hambatan terhadap materi yang diatur.
Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yangdiselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannyaharus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berdasarkan UU Pemilu itu ditentukan bahwa :
1. Â Â Penyelenggaraan pemilu oleh Panitia Negara, harus memenuhi ketentuan dengan azas-azas tersebut. Hal itu bertujuan untuk managemen dan adanya petunjuk demi kepentingan tertiblancar administratip dan keamanan serta kepastian hukum.
2.   Warga/pribadipemilih dalam hal "memilih" itu sendiri  harus menganut azas  "langsung, bebas, rahasia". Hal itubertujuan menjamin dapat dilaksanakan oleh pribadi yang memilih  adanya kemurnian kemandirian yang bebas, dandapat jujur sesuai aturan, dan adil menentukan berdasarkan alternatipalternatip yang sama bagi semua warga.