3. Budaya menyepelekan
Menganggap kekerasan dan pelecehan sebagai candaan tanpa memikirkan akibatnya adalah sesuatu yang paling sering kita dengar. Menganggap sepele dan menyalahkan korban baperan dan lemah adalah suatu bentuk diskriminasi untuk korban.
Bahkan sekelas aparat aja belom tentu mendukung dalam menangani kasus begini. Mereka akan menganggap hal itu sebagai kasus internal, padahal kejadian itu terjadi di internal lembaga. Lalu korban harus berlindung disarang harimau, bukan dari petugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat yang siap melindungi.
4. Kekuatan hukum
Kita tahu dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual akan menggunakan KUHP pasal pencabulan dan UU PKDRT. Namun, kekuatan hukum tersebut masih lemah ketika dikaitkan dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tentunya sangat luas persoalannya.Â
Karena menyangkut fisik dan psikis.Â
Terkadang kekuatan hukum juga dipengaruhi pemahaman aparat dalam kasus yang terjadi. Sesuai dijelaskan dalam bagian budaya, dan menganggap sebagai masalah internal. Maka undang-undang tidak punya kekuatan ketika manusianya sendiri tidak memahami tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H