Mohon tunggu...
Asti Sundari
Asti Sundari Mohon Tunggu... Lainnya - Berfikir adalah salah satu cara bersyukur telah diberi akal. Sebab keunggulan manusia dari akalnya.

Nikmatilah proses yang ada, karena setiap proses yang dilalui mengajarkan banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berkaca dari Kasus KPI: Beberapa Alasan Alotnya Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

24 September 2021   18:00 Diperbarui: 25 September 2021   15:53 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Budaya menyepelekan

Menganggap kekerasan dan pelecehan sebagai candaan tanpa memikirkan akibatnya adalah sesuatu yang paling sering kita dengar. Menganggap sepele dan menyalahkan korban baperan dan lemah adalah suatu bentuk diskriminasi untuk korban.

Bahkan sekelas aparat aja belom tentu mendukung dalam menangani kasus begini. Mereka akan menganggap hal itu sebagai kasus internal, padahal kejadian itu terjadi di internal lembaga. Lalu korban harus berlindung disarang harimau, bukan dari petugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat yang siap melindungi.

4. Kekuatan hukum

Kita tahu dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual akan menggunakan KUHP pasal pencabulan dan UU PKDRT. Namun, kekuatan hukum tersebut masih lemah ketika dikaitkan dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tentunya sangat luas persoalannya. 

Karena menyangkut fisik dan psikis. 

Terkadang kekuatan hukum juga dipengaruhi pemahaman aparat dalam kasus yang terjadi. Sesuai dijelaskan dalam bagian budaya, dan menganggap sebagai masalah internal. Maka undang-undang tidak punya kekuatan ketika manusianya sendiri tidak memahami tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun