Mohon tunggu...
Asti Bintang Janur Ainun
Asti Bintang Janur Ainun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kendari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Perbankan Syariah

Mahasiswa S1 Yang haus akan belajar karena semakin kita menggali ilmu pengetahuan ternyata masih banyak hal hal yang kita tidak ketahui.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ihtikar Minyak Goreng Meresahkan Warga! Lalu Bagaimana Solusinya dalam Islam?

20 Maret 2022   10:18 Diperbarui: 20 Maret 2022   10:21 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui bersama bahwa banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan kita atau disekitar kita dan bahkan secara tidak langsung kita juga pernah merasakan akibat dari "oknum yang tidak bertanggung jawab" dalam hal ini terjadinya penimbunan minyak goreng dikutip kompasiana.com polisi temukan tempat penimbunan minyak goreng di Konawe dalam kasus itu, Polisi menemukan minyak goreng dalam jumlah banyak berkisar 200 liter dalam merk dan ukuran kemasan yang berbeda. sedangkan kasus lain telah terjadi kerumunan yaitu dikutip detik.com emak-emak di Kendari menggeruduk kantor wilayah (kanwil) perum Bulog Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Mereka protes lantaran tidak kebagian stok minyak goreng pada program pasar murah. Dalam kasus tersebut sudah jelas bahwa ihtikar minyak goreng sangat meresahkan warga yang mana kita tahu bersama bahwa minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang penting dan sangat dibutuhkan.

Penimbunan minyak goreng mungkin untuk oknum yang melakukan penimbunan itu sudah tidak merasakan lagi getaran dihati ketika melakukan hal tersebut yang mana kita bisa menyebutnya dengan lemahnya iman seseorang karena berani mengambil yang seharusnya bukan haknya tetapi ia simpan sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang menjadi keresahan warga sekarang dan tega mengambil kesempatan di tengah kesulitan  dan bahkan  warga tidak menghiraukan lagi yang namanya "virus covid-19 " dengan berkerumun, berdesak-desakan karena berburu minyak goreng.  Nah mari kita bahas secara jelas mengenai apasih ihtikar itu,bagaimana bunyi haditsnya serta solusinya dalam islam.

Jadi ihtikar secara bahasa (etimologi) adalah penimbunan, pengumpulan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun. sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi, ihtikar adalah mengumpulkan,menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal sedangkan pengertian ihtikar menurut istilah ihtikar berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka dipasaran dan harganya menjadi naik kemudian secara terminilogis ihtikar adalah menahan atau menimbun barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan dapat menaikkan harganya serta menunggu melonjaknya harga dipasaran. 

Dapat disimpulkan bahwa ihtikar adalah mengumpulkan barang dagangan dengan maksud menunggu harganya naik supaya barang dagangannya dapat dijual dengan harga mahal.Membeli barang pada saat lapang, lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran sehingga otomatis harga melambung naik, dan mendapatkan keuntungan berlimpah akibatnya akan melambungkan harga pasar dan krisis ekonomi

Definisi Ihtikar Menurut Para Ulama

1.  Menurut Muhammad bin Ali ash-Shawkaniy : Penimbunan barang dagangan dari peredarannya.

2. Imam al-Ghazali : Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.

3. Menurut Muhammad bin Ali ash-Shawkaniy : Penimbunan barang dagangan dari peredarannya.

4. Imam al-Ghazali : Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.

5. Menurut Muhammad bin Ali ash-Shawkaniy : Penimbunan barang dagangan dari peredarannya.

6. Imam al-Ghazali : Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.

hadits-hadits tentang ihtikar

1.    سنن ابن ماجه ٢١٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Sunan Ibnu Majah 2145: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadllah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah."

2.      مسند أحمد ٨٢٦٣: حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

 Musnad Ahmad 8263: Telah menceritakan kepada kami Suraij berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Barangsiapa menimbun dengan maksud menaikkan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa."

Nah dari devinisi serta hadits tesebut sudah sangat jelas bahwa ihtikar itu dilarang dalam islam karena dampak yang timbul akibat ihtikar itu sangat tidak baik bagi kemaslahatan, keadilan serta kesejahteraan masyarakat karena dapat melambungkan harga pasar dan krisis ekonomi, maka dari itu mulai dari sekarang tanyakan pada diri kita masing-masing apakah dari semua yang telah terjadi "ihtikar,kelangkaan,kerumunan dan kesulitan minyak goreng" adalah kesalahan masyarakat atau pemerintah yang tidak bisa menjamin ketersediaan kebutuhan pokok rakyat??

Nah disini kita juga bertanya solusi apa yang bisa diberikan oleh ekonomi islam terkait dengan adanya ihtikar ini sehingga tidak terjadi lagi ihtikar ihtikar berikutnya di tengah-tengah masyarakat kita agar pelaku ihtikar jera dengan perbuatannya . Menurut Imam Yahya bin Umar, timbulnya kemudharatan terhadap masyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. 

Apabila hal itu terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar. 

Adapun para pelaku ihtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka. selanjutnya, pemerintah memperingati para pelaku ihtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Apabila mereka tidak memperdulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul,mengelilingi kota, dan memenjarakannya. selanjutnya terkait dengan kelangkaan minyak goreng yang disebabkan ihtikar  akibatnya harga minyak goreng menjadi mahal. kebebasan ekonomi berarti bahwa harga dalam pandangan Imam Yahya bin Umar, ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand).

Namun,ia menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi pasar. 

Dalam hal ini, pemerintah berhak mengeluarkan pelaku itu dari pasar , Hukuman ini berarti melarang pelaku melakukan aktivitas ekonominya itu dari pasar, bukan merupakan hukuman maliyah.

Menurut Dr. Rifa'at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Umar yang melarang praktek banting harga (dumping) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah ataupun lebih mahal. Akan tetapi, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. 

Dengan demikian, dalam ekonomi islam, undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan, bukan sebagai alat kekuasaan untuk memperoleh kekayaan secara semena-mena.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun