Peran pemerintah itu merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan proses dokumentasi serta kemudian hasilnya dikelola sedemikian rupa sehingga membawa manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.Â
Proses inventarisasi atau dokumentasi ini idealnya dilakukan oleh lembaga yang secara implisit disebutkan sebagai lembaga representasi Negara, langkah riil yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung inventarisasi ini adalah dengan mengoptimalkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Upaya konkrit yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi juga dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang juga bersinergi dalam melakukan tindakan inventarisasi atau dokumentasi yang komprehensif, berupa database berisi karya-karya ekspresi budaya tradisional. Yang berpegang pada PERMENKUMHAM No.13 Tahun 2017.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI