Hasil dan Pembahasan Definisi dan Konsep Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui hukum, tetapi lebih kepada sikap yang mencerminkan penghormatan terhadap aturan hukum yang ada dalam masyarakat. Soerjono Soekanto (2009) menjelaskan bahwa kesadaran hukum mencakup pengetahuan tentang hukum, serta bagaimana individu berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pada remaja, pengertian kesadaran hukum sangat
terkait dengan kemampuan mereka untuk bertindak sesuai dengan hukum dalam kehidupan sosial mereka (Santrock, 2007).
Menurut Setiawan (2020), pemahaman tentang hak dan kewajiban di kalangan remaja dapat mengurangi perilaku negatif yang berisiko bagi diri mereka dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang lebih aplikatif dan relevan sangat diperlukan, agar remaja bisa memahami dengan baik kewajiban mereka sebagai warga negara.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Remaja
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan tempat pertama bagi remaja untuk belajar tentang nilai- nilai dasar, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban. Hurlock (1999) menyatakan bahwa anak yang dibesarkan dalam keluarga yang menekankan pentingnya pemahaman hukum cenderung lebih mampu memahami dan menghormati aturan hukum. Berdasarkan kuesioner yang dilakukan, 32,1% responden merasa bahwa keluarga mereka kurang memberikan perhatian terhadap pendidikan hukum, menunjukkan bahwa pendidikan hukum di rumah perlu ditingkatkan.
2. Pendidikan di Sekolah
Sekolah memegang peranan penting dalam membentuk pemahaman remaja mengenai hukum dan kewarganegaraan. Menurut Purwanto (2015), kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan hukum dan kewarganegaraan akan lebih efektif dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada siswa. Namun, kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 64,9% responden merasa bahwa pendidikan hukum
yang diterima di sekolah masih belum memadai, dan mereka menginginkan materi yang lebih praktis dan aplikatif.
3. Pengaruh Teman Sebaya
Remaja cenderung sangat dipengaruhi oleh teman sebaya mereka dalam hal pengambilan keputusan. Teori pembelajaran sosial Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku remaja sering kali dipengaruhi oleh orang-orang di sekitar mereka. Kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 54,5% responden mengakui bahwa teman sebaya sangat mempengaruhi mereka dalam mematuhi aturan atau tidak. Ini menunjukkan pentingnya pengaruh positif dari teman sebaya untuk membentuk kesadaran hukum yang baik.
4. Media Sosial
Media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pola pikir remaja. Walaupun media sosial memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, seringkali informasi yang beredar tidak selalu benar atau sesuai dengan hukum. Adi (2021) mengungkapkan bahwa meskipun media sosial dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat, ia juga dapat menyebarkan informasi yang salah. Kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 72,2% responden menganggap media sosial berperan penting dalam pembentukan kesadaran hukum, namun hanya 40% yang merasa mampu menyaring informasi hukum dengan benar.
Kesimpulan
Membangun kesadaran hukum remaja memerlukan pendekatan holistik yang melampaui pendekatan konvensional. Dibutuhkan transformasi sistemik yang melibatkan reformasi kurikulum pendidikan, penguatan peran keluarga, optimalisasi
media digital, dan penciptaan ruang dialogis yang memungkinkan remaja mengembangkan pemikiran kritis tentang hukum dan nilai-nilai sosial.
Investasi jangka panjang dalam pembentukan kesadaran hukum remaja tidak sekadar upaya pencegahan pelanggaran, melainkan fondasi pembangunan karakter bangsa yang berkeadaban, demokratis, dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Adi, S. (2021). Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Pendidikan Hukum, 10(2), 123-135.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
Hurlock, E. B. (1999). Developmental Psychology. New York: McGraw-Hill.
Mardani, M. (2019). Pendidikan Hak Asasi Manusia di Sekolah: Membangun Kesadaran Warga Negara. Jurnal Pendidikan dan Kemanusiaan, 5(1), 45-56.
Mulyadi, A. (2021). Peran Komunitas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Ilmu Sosial, 12(3), 89-97.
Purwanto, A. (2015). Pendidikan Hukum di Sekolah: Sebuah Tinjauan. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 8(2), 67-78.
Santrock, J. W. (2007). Adolescence. New York: McGraw-Hill.
Setiawan, R. (2020). Keterampilan Berpikir Kritis dan Kesadaran Hukum Remaja.
Jurnal Psikologi, 15(1), 101-112.
Soekanto, S. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nurhadi, D. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Pembentukan Karakter. Jurnal Pendidikan, 15(4), 130-142.
Santoso, E. (2016). Pengaruh Pendidikan Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(3), 52-61.
Suharto, R. (2017). Pembentukan Kesadaran Hukum Remaja di Era Digital. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 11(2), 201-215.
Saputra, Y. (2020). Pengaruh Lingkungan Keluarga terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 7(3), 123-136.
Utomo, P. (2021). Pendidikan Hukum di Sekolah: Tantangan dan Peluang. Jurnal Pendidikan Indonesia, 14(1), 33-45.
Widodo, A. (2020). Peran Sekolah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Pendidikan, 19(4), 190-202.