Penulis:
1)Keisha Bonnieta Daniswara (2410533036) 2)Rahmah Sharita (2410521011) 3)Shifa Wulan Azelina (2400532030) 4)Assyifa Rahma (2410833029) 5)Laila Tanzila (2411013042)
Abstrak Kesadaran hukum pada remaja merupakan isu penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja dan merumuskan strategi efektif untuk meningkatkannya. Melalui metode studi literatur dan lapangan, penelitian mengungkap bahwa rendahnya kesadaran hukum disebabkan oleh kurangnya pendidikan formal, pengaruh lingkungan, dan minimnya pemahaman akan hak dan kewajiban. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan pendidikan interaktif, kolaborasi multipihak, dan pemanfaatan media digital untuk membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan.
Abstract
Legal awareness among adolescents is a critical issue in shaping the character of the younger generation. This research aims to identify factors influencing low legal awareness among youth and formulate effective strategies to improve it. Through literature and field study methods, the research reveals that low legal awareness is caused by insufficient formal education, environmental influences, and limited understanding of rights and obligations. The research results demonstrate the need for a comprehensive
approach involving interactive education, multi-stakeholder collaboration, and digital media utilization to build sustainable legal consciousness.
Pendahuluan
Fase remaja merupakan periode transformatif yang sangat kritis dalam perkembangan individu, di mana pembentukan identitas, nilai-nilai, dan perspektif sosial mengalami proses yang dinamis dan kompleks. Dalam konteks pembangunan karakter warga negara, kesadaran hukum menjadi aspek fundamental yang menentukan kualitas partisipasi generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Realitas sosial kontemporer menunjukkan tantangan yang signifikan dalam membentuk kesadaran hukum remaja. Fenomena kenakalan remaja, pelanggaran norma sosial, dan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan refleksi dari sistem pendidikan, struktur sosial, dan kompleksitas perubahan budaya yang terjadi.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut memberikan kontribusi yang kompleks dalam membentuk pemahaman hukum remaja. Di satu sisi, akses informasi yang tak terbatas memberikan peluang edukasi yang lebih luas, namun di sisi lain, arus informasi yang tidak terfilter dengan baik dapat menciptakan distorsi pemahaman hukum dan nilai-nilai sosial.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi campuran (mixed methods) yang mengombinasikan metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif tentang kesadaran hukum remaja.Â
Tahapan penelitian
dirancang secara sistematis untuk mengeksplorasi fenomena kompleks yang tidak dapat dipahami hanya melalui satu perspektif metodologis.
Proses pengumpulan data dimulai dengan studi literatur yang mendalam, mengkaji berbagai sumber akademik, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi resmi yang berkaitan dengan kesadaran hukum, psikologi remaja, dan dinamika sosial. Tinjauan literatur ini bertujuan membangun kerangka konseptual yang kokoh dan mengidentifikasi gap penelitian yang ada.
Tahap selanjutnya adalah penelitian lapangan yang melibatkan serangkaian metode pengumpulan data. Observasi langsung dilakukan untuk memahami konteks perilaku hukum remaja dalam setting sosial yang natural. Kuesioner disebarluaskan kepada sampel remaja dari berbagai latar belakang sosial untuk mendapatkan data kuantitatif tentang tingkat pemahaman dan sikap mereka terhadap hukum.
Wawancara mendalam dengan informan kunci, seperti tokoh masyarakat, pendidik, aparat penegak hukum, dan remaja sendiri, dilakukan untuk menggali perspektif yang lebih kompleks. Metode wawancara naratif memungkinkan pengungkapan pengalaman, persepsi, dan faktor-faktor subjektif yang memengaruhi kesadaran hukum.
Hasil dan Pembahasan Definisi dan Konsep Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui hukum, tetapi lebih kepada sikap yang mencerminkan penghormatan terhadap aturan hukum yang ada dalam masyarakat. Soerjono Soekanto (2009) menjelaskan bahwa kesadaran hukum mencakup pengetahuan tentang hukum, serta bagaimana individu berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pada remaja, pengertian kesadaran hukum sangat
terkait dengan kemampuan mereka untuk bertindak sesuai dengan hukum dalam kehidupan sosial mereka (Santrock, 2007).
Menurut Setiawan (2020), pemahaman tentang hak dan kewajiban di kalangan remaja dapat mengurangi perilaku negatif yang berisiko bagi diri mereka dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang lebih aplikatif dan relevan sangat diperlukan, agar remaja bisa memahami dengan baik kewajiban mereka sebagai warga negara.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Remaja
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan tempat pertama bagi remaja untuk belajar tentang nilai- nilai dasar, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban. Hurlock (1999) menyatakan bahwa anak yang dibesarkan dalam keluarga yang menekankan pentingnya pemahaman hukum cenderung lebih mampu memahami dan menghormati aturan hukum. Berdasarkan kuesioner yang dilakukan, 32,1% responden merasa bahwa keluarga mereka kurang memberikan perhatian terhadap pendidikan hukum, menunjukkan bahwa pendidikan hukum di rumah perlu ditingkatkan.
2. Pendidikan di Sekolah
Sekolah memegang peranan penting dalam membentuk pemahaman remaja mengenai hukum dan kewarganegaraan. Menurut Purwanto (2015), kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan hukum dan kewarganegaraan akan lebih efektif dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada siswa. Namun, kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 64,9% responden merasa bahwa pendidikan hukum
yang diterima di sekolah masih belum memadai, dan mereka menginginkan materi yang lebih praktis dan aplikatif.
3. Pengaruh Teman Sebaya
Remaja cenderung sangat dipengaruhi oleh teman sebaya mereka dalam hal pengambilan keputusan. Teori pembelajaran sosial Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku remaja sering kali dipengaruhi oleh orang-orang di sekitar mereka. Kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 54,5% responden mengakui bahwa teman sebaya sangat mempengaruhi mereka dalam mematuhi aturan atau tidak. Ini menunjukkan pentingnya pengaruh positif dari teman sebaya untuk membentuk kesadaran hukum yang baik.
4. Media Sosial
Media sosial memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pola pikir remaja. Walaupun media sosial memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, seringkali informasi yang beredar tidak selalu benar atau sesuai dengan hukum. Adi (2021) mengungkapkan bahwa meskipun media sosial dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat, ia juga dapat menyebarkan informasi yang salah. Kuesioner yang dilakukan menunjukkan bahwa 72,2% responden menganggap media sosial berperan penting dalam pembentukan kesadaran hukum, namun hanya 40% yang merasa mampu menyaring informasi hukum dengan benar.
Kesimpulan
Membangun kesadaran hukum remaja memerlukan pendekatan holistik yang melampaui pendekatan konvensional. Dibutuhkan transformasi sistemik yang melibatkan reformasi kurikulum pendidikan, penguatan peran keluarga, optimalisasi
media digital, dan penciptaan ruang dialogis yang memungkinkan remaja mengembangkan pemikiran kritis tentang hukum dan nilai-nilai sosial.
Investasi jangka panjang dalam pembentukan kesadaran hukum remaja tidak sekadar upaya pencegahan pelanggaran, melainkan fondasi pembangunan karakter bangsa yang berkeadaban, demokratis, dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Adi, S. (2021). Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Pendidikan Hukum, 10(2), 123-135.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
Hurlock, E. B. (1999). Developmental Psychology. New York: McGraw-Hill.
Mardani, M. (2019). Pendidikan Hak Asasi Manusia di Sekolah: Membangun Kesadaran Warga Negara. Jurnal Pendidikan dan Kemanusiaan, 5(1), 45-56.
Mulyadi, A. (2021). Peran Komunitas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Ilmu Sosial, 12(3), 89-97.
Purwanto, A. (2015). Pendidikan Hukum di Sekolah: Sebuah Tinjauan. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 8(2), 67-78.
Santrock, J. W. (2007). Adolescence. New York: McGraw-Hill.
Setiawan, R. (2020). Keterampilan Berpikir Kritis dan Kesadaran Hukum Remaja.
Jurnal Psikologi, 15(1), 101-112.
Soekanto, S. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nurhadi, D. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Pembentukan Karakter. Jurnal Pendidikan, 15(4), 130-142.
Santoso, E. (2016). Pengaruh Pendidikan Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(3), 52-61.
Suharto, R. (2017). Pembentukan Kesadaran Hukum Remaja di Era Digital. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 11(2), 201-215.
Saputra, Y. (2020). Pengaruh Lingkungan Keluarga terhadap Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 7(3), 123-136.
Utomo, P. (2021). Pendidikan Hukum di Sekolah: Tantangan dan Peluang. Jurnal Pendidikan Indonesia, 14(1), 33-45.
Widodo, A. (2020). Peran Sekolah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja. Jurnal Pendidikan, 19(4), 190-202.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H