Mohon tunggu...
Asrul Fanani
Asrul Fanani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Polisi Menetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka?

25 November 2016   15:56 Diperbarui: 25 November 2016   16:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buni Yani jadi tersangka ??

Judul tersebut saya gunakan karena sempat menggemparkan di jagad dunia nyata, dunia maya ataupun dunia lain (hehehehhe... just kidding biar gak terlalu tegang dulu).

Buni yani di duga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU ITE, karena ia menulis status dan mengupload video mengenai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kepulauan seribu, yang mana Ahok juga diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.

Banyak kalangan yg berbeda pendapat mengenai Buni Yani saat ditetapkan menjadi tersangka. Ada yg pro, ada pula yg kontra. Yang Pro, mengatakan, karena upload dan status Buni Yani adalah menyebarkan provokasi sara, sedangkan yg kontra, mengatakan bahwa meskipun tidak ada status dari Buni Yani, Pemprov DKI juga mengupload video tersebut di Youtube dan juga Buni Yani dianggap melaporkan kepada orang yg melihat statusnya bahwa ada diduga tindak pidana penistaan agam.

Kita kesampingkan pendapat2 yg berkembang diatas, kita discuss berdasarkan keilmuan saja. Hukum pidananya.

Statusnya mas buni yani:

1. "Penista terhadap Agama?"

Apakah dari segi/aspek gramatikal termasuk kalimat berita atau kalimat tanya?

Jika kalimat berita jadinya

"Penista terhadap agama" bentuknya menyimpulkan suatu perkara

"Penista terhadap agama!" bentuknya jadi seruan, ajakan, dan atau bentuk yang lain yg sifatnya perintah.

2. "Bapak ibu (pemilih muslim)... dibohongi surat al maidah 51... (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi"

Aturan yg di sangkakan :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA)"

Pertanyaan yg muncul :

a. Mengenai unsur Dengan sengaja dan Tanpa Hak : dengan sengaja menulis status (iya terpenuhi) dan tanpa hak, yg jadi pertanyaan, siapa yg berhak?

b.Mengenai unsur "menyebarkan informasi yg DITUJUKAN untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu BERDASARKAN atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA)" :

- Apakah tujuan si Mas Yani dalam tulisan tersebut menimbulkan efek kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA? Saya rasa tidak, jika memang tujuannya SARA, kenapa efeknya hanya kepada Ahok saja? Bukan ke suku, etnis, agama atau golongan?

- Unsur ini adalah masalah akibat dari suatu kejadian, yg mana jika terjadi suatu akibat (permusuhan atau kebencian) maka unsur ini terpenuhi, sekali lagi jika permasalahan ini adalah masalah etnis, golongan, agama, atau Ras, maka reaksi 4 nopember atau  gerakan aksi yang lainnya yg sudah terjadi,  adalah merupakan kebencian, atau permusuhan antara agama, ras, etnis atau golongan, ternyata tidak, ternyata hanya pada Ahok.

3. "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yg kurang baik dengan video ini"

- kata "Kelihatannya",  juga berarti sepertinya, tampaknya, yang mana hal tersebut berarti kemungkinan, bukan suatu hal yg sudah direncanakan tetapi diprediksi, bolehkah seorang memprediksi? Boleh

Contoh :

Ada seseorang berdiri satu kaki diujung tebing, ada orang lain yg melihat dari kejauhan, "sepertinya anak itu akan jatuh" apakah hal tersebut sebuah perkataan provokasi? Atau ajakan? Atau hasutan?

- dalam akhir kalimat si Mas Yani menyampaikan "video ini" artinya yg ingin disampaikan adalah videonya, bukan kata2 yg ditulisnya. Adakah perubahan dalam durasi video yg dipotong oleh Mas yani dengan durasi aslinya? Sama.

Kesimpulan

Dari kesimpulan diatas seharusnya, si Mas Yani ini tidak layak dijadikan tersangka, (apalagi kalo sampai d tahan), karena yg menjadi dasar peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan seseorang melakukan tindak pidana atau tidak adalah :

1. Benarkah perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana?

2. Siapa pelakunya?

Jika nomor 1 tidak terpenuhi, otomatis nomor 2 juga gugur,

Berdasarkan uraian unsur diatas, Mas yani tidak memenuhi unsur tindak pidana, jika tidak memnuhi unsur pidana, harusnya tdak dijadikan tersangka.

Demikian Analisis saya, semoga bermanfaat,

Atas kurang lebih Analisis saya, saya ucapkan Mohon maaf dan terima kasih.

"Kebenaran hanya milik Allah, kesalahan sepenuhnya adalah milik saya"

 

Asrul Fanani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun