Mohon tunggu...
Mohamad Asruchin
Mohamad Asruchin Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial-politik, \r\ntinggal di Bekasi, Jawa Barat - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Honour Killing" di Pakistan

9 Januari 2018   18:07 Diperbarui: 9 Januari 2018   18:18 1442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditakdirkan bahwa pria berkuasa

Adapun wanita lemah lembut manja

Wanita dijajah pria sejak dulu

Dijadikan perhiasan sangkar madu

Namun ada kala pria tak berdaya

Tekuk lutut di sudut kerling wanita

Dominasi pria terhadap wanita ternyata terjadi secara universal, termasuk yang pernah dialami dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sebagaimana tertulis dalam potongan lirik lagu Sabda Alam gubahan Ismail Marzuki di atas. Boleh jadi kondisi demikian masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat di daerah-daerah terpencil. Sementara komunitas yang tinggal dan hidup di perkotaan saat ini sebagian sudah bisa merasakan berlakunya penyetaraan gender.

Dewasa ini bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hormat kaum pria terhadap wanita juga merupakan penghayatan terhadap sebuah hadis Nabi yang berbunyi "sorga berada di telapak kaki Ibu", menunjukkan betapa pentingnya peran seorang wanita dalam siklus kehidupan manusia, dari mulai mengandung, melahirkan, membesarkan anak-anak, sampai mempersiapkan mereka berumah tangga. Yang cukup menarik dalam perkembangan masyarakat saat ini adalah adanya kecenderungan gejala tumbuhnya dominasi wanita atas pria (istri terhadap suami) di sejumlah kalangan komunitas tertentu.

Kaum pria dalam sistem keluarga patriarkal di Indonesia serta di dunia pada umumnya terobsesi untuk mengejar "3 Ta": harta, tahta dan wanita.

Di sini jelas sekali selain harta kekayaan dan kedudukan/jabatan, wanita (cantik) menjadi "perhiasan sangkar madu" sebagai status simbol keberhasilan seorang lelaki. Bahwa kaum lelaki "tekuk lutut di kerling wanita" sudah bukan menjadi berita baru. Sejak Kaisar Roma Julius Caesar terpesona dan jatuh di pelukan Ratu Mesir Cleopatra pada tahun 51 SM, sudah tidak terhitung jumlahnya kaum pria yang rela dan lupa daratan bersedia mengorbankan harta bendanya dan bahkan kehidupan rumah tangganya karena kerlingan wanita.

Dominasi Pria atas Wanita di Dunia

Naluri kaum lelaki nampaknya selalu ingin melebihi kaum wanitanya karena beranggapan bahwa manusia pertama yang diciptakan Tuhan adalah Adam, kemudian disusul Hawa yang berasal dari tulang rusuknya. Dominasi pria atas wanita (male dominated societies) merupakan bentuk budaya yang hidup di kalangan banyak suku bangsa di dunia dengan berbagai latar belakang kepercayaan atau agama. Bagian budaya dominasi pria dalam masyarakat atau kelompoknya yang sangat menghentak rasa kemanusiaan kita dan bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hak azasi manusia adalah terjadinya honour killing.

Hampir di semua agama besar seperti Hindu, Yahudi, Kristen dan Islam terdapat penganut maupun tokohnya yang mendukung dilaksanakannya honour killing terhadap seseorang yang dianggap telah mengancam kehormatan keluarga. Perbuatan tersebut ternyata juga menyebar di seluruh dunia tidak terbatas pada suku atau kelompok tertentu baik yang tinggal di pelosok pedesaan bahkan masih ditemukan juga di tengah perkotaan. Diruntut dari sejarahnya, perbuatan honour killing sebenarnya sudah tumbuh dan berkembang sebelum agama-agama besar ada.

Praktek mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang lahir sudah lazim dijalankan oleh kaum kafir Qurais di zaman Jahiliyah sebelum Islam disiarkan oleh Nabi Muhammad di Jazirah Arab. Hal serupa juga ditemukan pada bangsa Aztec dan Inca di Benua Amerika. Pada bangsa Roma dan Yunani kuno, perempuan yang kedapatan atau dituduh berzina harus dienyahkan sebagai tindakan penyucian diri pelaku. Hukuman pendosa oleh bangsa Mesir adalah mutilasi, bangsa Cina menghukum mati melalui injakan gajah, dan bangsa Babilon menyuruh pelaku menyebur ke sungai. Dalam cerita Ramayana, Shinta harus membuktikan kesuciannya dari noda Rahwana dengan cara membakar diri.

Di jaman modern pun praktek honour killing masih dilestarikan oleh masyarakat tertentu. Komisi HAM PBB mengumpulkan laporan-laporan dari sumber terbuka maupun laporan lisan, mencatat bahwa berbagai bentuk honour killingmasih tetap dilakukan di antara masyarakat bangsa di dunia dari benua Afrika, Asia, Eropa dan Amerika. Secara umum, budaya honour killingmerupakan kegiatan penghukuman termasuk pembunuhan seorang (wanita) oleh ayah, saudara laki-laki atau anggota keluarga lainnya karena dianggap mencemarkan kehormatan keluarga: seperti menolak menikah pilihan keluarga (arranged marriage), menikah dengan pilihan sendiri, berselingkuh, dan berperilaku sex menyimpang (homo atau lesbian), dll.

Sejalan dengan perkembangan jaman, ketika emansipasi wanita sudah menjalar dari Benua Eropa dan Amerika ke bagian dunia lainnya, budaya dominasi pria atas wanita tetap subur di negara-negara berkembang, termasuk di wilayah Asia Selatan. Adanya jabatan publik termasuk Perdana Menteri di India dan Pakistan pernah diduduki oleh kaum perempuan hanya populer di wilayah perkotaan dan kalangan terpelajar. Di pedesaan dan daerah-daerah pedalaman yang hidup dari hasil pertanian atau perkebunan, struktur masyarakat feodal yang menempatkan dominasi pria atas wanita dalam masyarakat (male dominated society) tetap tumbuh subur.

 

Honour Killing (Karo-Kari) di Pakistan

Kelompok kaum tuan tanah versus kaum buruh kasar di Pakistan sebagaimana golongan Rajput dan Dalitdi India merupakan dua komunitas yang sangat berbeda, bagaikan air dan minyak yang tidak mungkin disatukan. Artinya interaksi kehidupan terutama penyatuan antara dua keluarga dalam bentuk perkawinan hanya bisa berlangsung antara kelompok yang sama. 

Penyimpangan atau pengingkaran terhadap perbedaan dua komunitas ini, seperti love affair antara muda-mudi dari komunitas yang berbeda bisa berakibat fatal dalam bentuk honour killing -- biasanya dilakukan oleh pihak tuan tanah terhadap wanita yang terlibat asmara baik dari keluarga sendiri atau pasangannya maupun kedua-duanya.

Honour Killing dalam bahasa Urdu (Pakistan) disebut Karo-Kari yang arti harfiahnya adalah Pria Pendosa (Karo) dan Wanita Ternoda (Kari) -- yang asal mulanya dikaitkan dengan keterlibatan pria-wanita dalam hubungan asmara sebelum atau di luar ikatan perkawinan. Apabila seorang wanita berbuat Kari, yaitu melakukan hubungan asmara dengan lelaki yang bukan suaminya, maka ia merupakan "aib" atau noda bagi keluarganya yang harus dihukum termasuk dilenyapkan/dibunuh oleh ayah, saudara lelakinya atau suaminya yang bisa dilakukan sendiri atau dengan menyewa orang lain.

Sejumlah peristiwa honour killing (karo-kari) yang sangat menghebohkan di Pakistan, antara lain terjadi pada bulan Juni 2002 ketika seorang perempuan bernama Mukhtaran Bibi (30 tahun) dari kalangan buruh tani suku 'Gujar' diperkosa rame-rame oleh beberapa lelaki di desa Mirwali, Provinsi Punjab, sebagai hukuman yang dijatuhkan oleh dewan tetua adat kelompok tuan tanah 'Mastoi' karena kesalahannya membiarkan adik lelakinya membangun hubungan cinta dengan seorang gadis dari keluarga suku Mastoi. Pada tahun 1992 seorang wanita bernama Samia Samar yang sedang berada di kantor pengacara di Lahore untuk mengurus gugatan cerai dari suami pilihan keluarga digelandang ke luar kantor dan ditembak kepalanya oleh paman yang disaksikan oleh ibunya sendiri.

Bulan Agustus 1998 di Larkana, Provinsi Sindh, seorang wanita bernama Zarina dan kekasihnya Suleiman ditembak mati oleh saudara lelaki Zarina. Bulan Mei 1999 peristiwa serupa menimpa pasangan suami-istri Abdul Ghaffar dan Shabana Bibi diseret keluar dari kantor Pengadilan Tinggi Punjab oleh keluarga Shabana dan setelah itu dikabarkan hilang. Masih di tahun 1999, berturut-turut pada bulan Januari dan Maret, dua orang gadis dihilangkan nyawanya dengan ditembak dan bahkan satunya dihabisi secara sadis dengan cara dibakar. Salah satu gadis harus dijatuhi hukuman mati oleh dewan tetua adat justru setelah dia menjadi korban perkosaan oleh pemimpin masyarakat dimana dia tinggal.  

Honour Killing,suatu tradisi masyarakat patriarkal yang menurut standar kemanusiaan justru tidak terhormat dan sangat memprihatinkan ini selalu mendapat perhatian luas baik masyarakat lokal maupun dunia internasional. Beberapa film dokumenter yang berhasil mendokumentasikan peristiwa-peristiwa tragis honour killing berhasil mendapatkan penghargaan film terbaik. Melalui film dokumenter Banaz: A Love Story, Deeyah Khan mendapatkan piala Emmy. Sedangkan Sharmeen Obaid-Chinoy bahkan dua kali mendapatkan Academy Awards berturut-turut melalui film dokumenter Saving Face (2012) dan A Girl in the River :The Price of Forgiveness(2015).

Film A Girl in the River telah mengangkat kisah nyata upaya pembunuhan seorang wanita muda Saba Qaiser (19 tahun) dari Gujranwala Provinsi Punjab karena menikah dengan lelaki pilihannya sendiri tanpa persetujuan keluarganya. Ayah Saba Qaiser yang melakukan penembakan terhadap putrinya sendiri bersikukuh bahwa apa yang telah dilakukannya adalah benar sehingga masyarakat memberi penghargaan tinggi kepadanya. Yang tidak kalah menghebohkan adalah pembunuhan seorang model dan bintang media sosial dari Multan, Punjab bernama Qandeel Baloch pada bulan Juli 2016 oleh saudara lelakinya karena dianggap bersikap di luar tradisi komunitasnya yang masih meyakini bahwa "perempuan dilahirkan untuk tinggal di rumah dan hanya patuh pada tradisi".

Komisi HAM Pakistan serta LSM lokal untuk perlindungan wanita Aurat Foundation mencatat sekitar 1000 wanita di Pakistan terbunuh dalam tradisi 'honour killing'dari sekitar 5000 angka korban kematian dengan alasan serupa di seantero dunia. Masyarakat di Pakistan nampaknya terbentuk berdasarkan pemikiran yang diskriminatif terhadap perempuan (deep-rooted gender bias). Dalam male dominated country seperti Pakistan, kaum wanita hanya ditempatkan sebagai alat produksi keturunan, properti, komoditi dan lambang kehormatan pria. Orang tua mengatur jodoh anak-anaknya (arranged marriage) biasanya dengan sanak-saudara terdekat sehingga harta keluarga besar tidak pindah ke tangan keluarga lain, atau sebagai upaya menyelesaikan konflik antar suku maupun kelompok.

Sejumlah kasus honour killing di Pakistan yang telah mendapatkan publikasi luas tingkat nasional maupun internasional, terutama setelah kisah-kisah tragis yang menjadi headline media internasional dan sekaligus memancing kemarahan dunia, telah mendorong pemerintah PM Nawaz Sharif bersama parlemen Pakistan pada Oktober 2016 mengesahkan undang-undang anti karo-kari dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pelaku honour killing. Namun hukum tersebut belum terbukti efektif karena masih kuatnya tradisi kesukuan yang menganggap kasus karo-kari sebagai perbuatan untuk menegakkan kehormatan keluarga.

Masih maraknya dipraktekkan karo-kari di wilayah suku-suku (tribal area) di dekat perbatasan Afghanistan maupun pada masyarakat feodal tuan tanah di daerah pedalaman Provinsi Punjab dan Sind tidak lain merupakan pemuas ego dan ambisi para tetua adat untuk mempertahankan superioritasnya sebagai pemimpin informal di hadapan komunitas/kelompok mereka masing-masing dengan mencari pembenaran pada berbagai alasan termasuk demi mempertahankan budaya ataupun menjalankan ajaran agama. Para penegak hukum (polisi dan jaksa) yang bertugas di wilayah tersebut cenderung mengabaikan kasus terkait karo-kari(honour killing) karena menganggapnya sebagai urusan keluarga.

Banyak kasus karo-kari tidak pernah diproses secara hukum karena dianggap sebagai masalah internal keluarga, apalagi pembunuhan karo-kari sering dilaporkan sebagai kasus bunuh diri atau kecelakaan. Dalam sistem perundangan di Pakistan juga masih ada celah bagi pelaku karo-kari untuk lolos dari jeratan hukum dengan cara membayar diyat (uang kompensasi) dan keluarga korban bersedia memaafkan pelaku. Pemerintah harus tegas dan konsisten menjebloskan pelaku honour killing ke dalam penjara sebagai tindakan deterrence dan penegasan bahwa perbuatan tersebut adalah kriminal. Pada saat bersamaan tingkat pendidikan serta perekonomian masyarakat perlu terus mendapatkan perbaikan.

                                                                                           

Bekasi,  Januari  2018

                                    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun