Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawa Sabu 1 Kilogram, Polres Parepare Ringkus Kurir Asal Tarakan

2 April 2022   16:48 Diperbarui: 2 April 2022   16:54 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti sabu 1 kilogram yang disita polisi. (Foto : Asri Mursyid)

PAREPARE -- Polres Parepare Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus RH (35), seorang kurir narkoba asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap kurir narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. 

"Kami mendapatkan laporan jika akan ada rencana peredaran narkoba di Parepare. Kami memerintahkan Polsek KPN bersama tim menyisir kapal KM Cattleya yang sandar di Pelabuhan Nusantara, dan ditemukan terduga pelaku berinisial RH," kata Andiko, di Mapolres Parepare, Sabtu 2 April. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh pabrikan China di salah satu kamar ABK.

"Pelaku ditangkap di kamar nomor 5 KM Cattleya dari arah Tarakan menuju Parepare," kata Andiko. 

Barang bukti sabu 1 kilogram yang disita polisi. (Foto : Asri Mursyid)
Barang bukti sabu 1 kilogram yang disita polisi. (Foto : Asri Mursyid)
Selain RH, rekannya berinisial IW (45) juga diringkus di kawasan pelabuhan saat menunggu RH turun dari Kapal. 

Dari pengakuan RH, dirinya dijanjikan upah sebanyak Rp 20 juta sebagai kurir narkoba. RH berniat memberikan sabu itu kepada IW saat turun dari kapal. 

"Kita juga berhasil menangkap rekan pelaku yang hendak menjemput di kawasan pelabuhan," ungkapnya.

RH mengaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial S di Tarakan. Polisi sudah menetapkan S masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada kemungkinan ini jaringan Malaysia," ucap dia. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel android dan uang Rp 1 juta. 

Kedua pelaku digiring ke sel Mapolres Parepare. (Foto : Asri Mursyid)
Kedua pelaku digiring ke sel Mapolres Parepare. (Foto : Asri Mursyid)
Andiko membeberkan, sabu itu akan diedarkan di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap dan Pinrang. Pihaknya juga mengendus bahwa pemesan barang haram itu berasal dari daerah sekitar Kota Parepare.

"Kita terus dalami pengembangannya. Sementara di tiga daerah itu (Parepare, Pinrang, Sidrap)," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. (*) 

Penulis : Asri Mursyid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun